Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

HIMPALA Desak Kejati Aceh Lanjutkan Kasus di DKP Aceh Yang Terendap Dua Tahun Lalu

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
August 27, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
HIMPALA Desak Kejati Aceh Lanjutkan Kasus di DKP Aceh Yang Terendap Dua Tahun Lalu

BANDA ACEH – Ketum Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Aceh (HIMPALA) Syahril Ramadhan mendesak Kejati Aceh untuk menuntaskan pengusutan kasus pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang telah diendapkan dari 2 tahun lalu.

Kondisi ini dikatakan Syahril sangat merugikan pembudidaya ikan anggota HIMPALA dan dan masyarakat pembudidaya lainnya. Karena kasus ini telah menyebabkan DKP Aceh tersandera, dan tidak melanjutkan program kegiatan dukungan pengembangan produksi ikan budidaya.

Situasi ini sangat bertolak belakangan dengan asta cita Presiden melalui target swasembada pangan dan ekonomi biru, serta program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI yang menargetkan pembangunan ekonomi biru melalui 5 program prioritas, salah satunya adalah meningkatkan produksi ikan budidaya air laut, payau dan tawar.

Akibat pengadaan benih ikan pada tahun 2019 sampai 2021 yang jor-joran telah membuat DKP Aceh menoreh temuan dalam pelaksanaan program. Mulai dari masalah verifikasi kelompok tani, penerima tidak mempunyai lahan budidaya, kelompok terafiliasi dengan pemilik Pokok Pikiran (Pokir), lahan tidak sesuai peruntukan, kurang volume dan lain sebagainnya.

Akibat ini ini telah menjadi temuan lembaga Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) yaitu Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, sehingga merekomendasikan agar program tersebut dihentikan sementara waktu.

“Kata penghentian itu adalah pengkhianatan kepada rakyat, karena tidak ada satu klausul pun dalam undang-undang penggunaan uang negara yang dilarang untuk pengembangan kualitas hidup rakyat”. Kecamnya.

Menurutnya, telah menjadi rahasia umum antara APIP, Aparat Penegak Hukum (APH) dan pejabat negara atau daerah main kedip mata, meminta (pesanan) agar menghentikan kasus atau minimal menggantung kasus tersebut agar tidak berjalan.

“Silahkan sesama pejabat saling menilai dan me warning, tapi jangan korbankan hak rakyat. Selain penghentian, kata “sementara waktu” ini mencerminkan tidak ada batasan konkrit waktu untuk dilakukan evaluasi dan penegakan hukum, sehingga telah mencapai 2 tahun dari status penyidikan belum ditetapkan tersangka, ditambah lagi 2 tahun dari 2021 sampai 2023 DKP Aceh sudah mulai menghold program tersebut”. Sebut Syahril.

Syahril mengingatkan bahwa Kejati Aceh untuk tidak takut melanjutkan proses pemeriksaan, menerapkan tersangka dan mem-P21 perkara tersebut agar berproses di Pengadilan untuk menciptakan kepastian hukum, dan tidak melindungi siapapun pejabat yang diduga terlibat.

Karena penegakan hukum itu adalah kepentingan rakyat, maka rakyat akan bersama Kejati Aceh untuk mendukung penuntasan kasus2 hukum yang merugikan rakyat.

Jika Kejati tetap mengendapkan kasus tersebut, Syahril mengancam akan menurunkan massa anggota HIMPALA dan masyarakat pembudidaya untuk menggeruduk Kejati Aceh.

“Kami minta Kejati Aceh tidak takut dan berpihak pada rakyat. Dipastikan penegakan hukum oleh Kejati Aceh adalah hajat rakyat, maka rakyat akan bersama Kejati Aceh. Jika sebaliknya, Kejati Aceh masih mengendapkan kasus tersebut, maka kami akan menurunkan massa untuk menggeruduk Kejati Aceh,” pungkasnya.

Tags: DKP Acehkorupsi
ShareTweetSendShare

Related Posts

Rabithah Alumni MUDI Aceh Utara Resmi Dikukuhkan, Perkuat Khidmah Alumni untuk Guru dan Dayah
Daerah

Rabithah Alumni MUDI Aceh Utara Resmi Dikukuhkan, Perkuat Khidmah Alumni untuk Guru dan Dayah

May 11, 2026
PB HUDA Dukung Penuh Penegakan Hukum Maksimal Terhadap Terduga Pelaku Penistaan Agama
Daerah

PB HUDA Dukung Penuh Penegakan Hukum Maksimal Terhadap Terduga Pelaku Penistaan Agama

May 10, 2026
Ketua DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati, Hal Itu Wajar Saja
Daerah

Pemerintah Aceh Bantah Kabar Pasien Rumah Sakit Diabaikan Akibat Pergub JKA

May 10, 2026
RSUDZA Layani 2.000 Pasien per Hari, Obat Diberikan, Administrasi Diurus 
Daerah

RSUDZA Layani 2.000 Pasien per Hari, Obat Diberikan, Administrasi Diurus 

May 10, 2026
Tingkatkan Kapasitas Wirusahawan Digital, Diskop UKM Aceh Gelar Pelatihan Go Digital
Daerah

Tingkatkan Kapasitas Wirusahawan Digital, Diskop UKM Aceh Gelar Pelatihan Go Digital

May 10, 2026
Soal WNI Masuk Militer Asing, Menko Yusril Nyatakan Tidak Otomatis Kehilangan Status Kewarganegaraan
Nasional

Pemerintah Harapkan Persidangan Perkara Andrie Yunus Berjalan Profesional, Obyektif, dan Menjaga Kepercayaan Publik

May 8, 2026
Next Post
KH. Idham Chalid: Sosok Ulama Politisi yang Hidup Sederhana, Pernah Jadi Ketua DPR-RI Termiskin

KH. Idham Chalid: Sosok Ulama Politisi yang Hidup Sederhana, Pernah Jadi Ketua DPR-RI Termiskin

HIMPALA Desak Kejati Aceh Lanjutkan Kasus di DKP Aceh Yang Terendap Dua Tahun Lalu

Lembaga APIP Diminta Audit Ulang Bantuan Benih Ikan di DKP Aceh: Tekankan Pada Unsur Kelayakan dan Penambahan Parameter

Discussion about this post

Recommended Stories

Mahasiswa STISNU Aceh Ikuti Pelatihan Desain Grafis Bersama KemenEkraf

Mahasiswa STISNU Aceh Ikuti Pelatihan Desain Grafis Bersama KemenEkraf

August 30, 2025
Haus Hiburan dan Tercerabutnya Akar Sosial Kebudayaan Aceh

Haus Hiburan dan Tercerabutnya Akar Sosial Kebudayaan Aceh

October 30, 2025
Membaca Kembali Bung Hatta, Tauladan Sepanjang Zaman

Membaca Kembali Bung Hatta, Tauladan Sepanjang Zaman

February 2, 2026

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!