Farwiza Farhan, Direktur Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA), merespons rencana penerbitan izin tambang di Aceh Tengah. Ia mengingatkan bahwa pemberian IUP tambang emas baru di Aceh Tengah dalam kondisi saat ini menghadirkan risiko yang berlapis dan tidak boleh diremehkan.
TINJAUAN.ID | Sebuah surat undangan resmi Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M.Si bernomor 005/1148/Eko tertanggal 7 Mei 2026 menjadi perbincangan luas di media sosial.
Surat itu mengundang sejumlah pihak untuk hadir dalam rapat audiensi bersama calon investor, membahas permohonan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi komoditas mineral logam emas di Kabupaten Aceh Tengah.
Sejak beredar, surat itu bukan lagi sekadar dokumen administrasi. Surat itu menjadi pemantik perdebatan yang sudah lama membara di bawah permukaan. Publik membahas soal masa depan hutan, sungai, tanah, dan kehidupan jutaan orang yang bergantung padanya.
Rapat berlangsung pada Jumat, 8 Mei 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai, di Gedung Oproom Setdakab Aceh Tengah.
Tambang Emas Bukan Isu Baru
Minat terhadap kandungan emas di Tanah Gayo bukan hal yang datang tiba-tiba. Setidaknya dua perusahaan telah lebih dahulu mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi komoditas emas di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
PT Pegasus Mineral Nusantara, pemegang IUP sejak 17 Maret 2022 hingga 17 Maret 2030; dan PT Linge Mineral Resources, yang telah mengantongi IUP dengan luas konsesi mencapai 36.420 hektare.
Kini, sebuah perusahaan baru, PT Pegasing Alam Makmur, turut mengajukan permohonan, dengan lokasi di Desa Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.
Berdasarkan data Dinas ESDM Aceh per Juni 2025, terdapat 13 IUP tambang emas yang aktif di Aceh dengan total luas sekitar 24.045 hektare, tersebar di enam kabupaten termasuk Aceh Tengah.
Berdasarkan data IDeAS Aceh, tercatat 20 IUP Eksplorasi baru diterbitkan di Aceh dengan total luas konsesi 44.585 hektare. Angka-angka ini mengungkapkan bahwa apa yang terjadi di Aceh Tengah bukanlah episode tunggal, melainkan bagian dari gelombang ekspansi industri ekstraktif yang jauh lebih besar.
Ketika Hutan Hilang, Banjir Bandang Tak Terelakkan
Aceh baru saja keluar — atau belum sepenuhnya keluar — dari duka bencana besar. Pada akhir 2025, banjir bandang dan longsor meluluhlantakkan sebagian wilayah Aceh, termasuk Kabupaten Aceh Tengah.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, kala itu setelah meninjau langsung kawasan hulu daerah aliran sungai, menyatakan melihat bentang alam yang terdegradasi parah. Alur sungai yang melebar tidak wajar, jejak longsoran yang mengarah langsung ke permukiman warga.
Pernyataan itu menggarisbawahi sebuah kenyataan yang selama ini kerap diabaikan. Tragedi bencana alam yang dialami tersebut bukan semata peristiwa alam, melainkan sinyal dari tekanan serius terhadap kondisi daya dukung lingkungan.
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat Aceh telah lama berpendapat bahwa banjir dan longsor yang berulang bukan murni faktor alamiah. Hilangnya tutupan hutan membuat tanah kehilangan kemampuan menyerap air. Saat hujan lebat turun, limpasan permukaan meningkat dan memicu banjir bandang serta longsor.
Melindungi Kawasan Ekosistem Leuser
Di tengah semua risiko itu, ada satu nama yang selalu kembali disebut: Kawasan Ekosistem Leuser. KEL adalah salah satu ekosistem hutan tropis terakhir di bumi yang masih menjadi habitat bagi harimau sumatera, gajah sumatera, badak sumatera, dan orangutan sumatera secara bersamaan dalam satu lanskap. UNESCO mengakuinya sebagai Cagar Biosfer. Pemerintah Indonesia menetapkannya sebagai Kawasan Strategis Nasional.
WALHI mencatat bahwa luas pertambangan emas ilegal di delapan kabupaten Aceh telah mencapai 8.289,74 hektare. Dari jumlah itu, 2.016,10 hektare berada di dalam KEL sendiri. Kawasan yang mencakup lebih dari 2,6 juta hektare ini merupakan sistem penyangga kehidupan bagi kurang lebih empat juta orang di Aceh, dengan nilai ekonomi total minimal 350 juta dolar Amerika per tahun.
Kopi, Danau, dan Ekonomi yang Bergantung pada Alam yang Sehat
Jauh sebelum ada pembicaraan tentang emas, Dataran Tinggi Gayo sudah memiliki komoditas unggulannya. Kopi Gayo, yang telah mendunia dan menjadi identitas ekonomi masyarakat setempat selama berabad-abad, tumbuh subur justru karena ekosistem hutan yang masih terjaga, suhu yang stabil, kelembapan yang terpelihara, dan air sungai yang jernih.
Mengutip data yang disampaikan oleh Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA), berdasarkan kajian Prof. Tajuddin Bantacut dari Institut Pertanian Bogor, keberadaan tambang emas dipastikan akan berdampak buruk terhadap tiga aspek sekaligus: ekologi, ekonomi, dan sosial budaya.
Dari sisi lingkungan, kerusakan ekosistem akan berpengaruh terhadap hilangnya keanekaragaman hayati, berkurangnya tangkapan air, dan penurunan produksi pertanian, termasuk kualitas Kopi Gayo itu sendiri. Danau Lut Tawar, yang menjadi daya tarik pariwisata dan sumber air masyarakat Aceh Tengah, turut berada dalam lingkaran risiko yang sama.
Peringatan Sejumlah Pakar Lingkungan
Farwiza Farhan, Direktur Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA), merespons rencana penerbitan izin tambang dengan tegas dan memaparkan sejumlah data yang jelas. Ia mengingatkan bahwa pemberian IUP tambang emas baru di Aceh Tengah dalam kondisi saat ini menghadirkan risiko yang berlapis dan tidak boleh diremehkan.
“Secara ekologis, penambahan beban kerusakan di hulu DAS yang sudah kritis akan mempercepat deforestasi, memperparah sedimentasi sungai, dan membuka pintu bagi kontaminasi merkuri serta sianida ke sistem air yang menyuplai jutaan penduduk di hilir,” terang Farwiza.
Secara hidrologis, lanjut Farwiza, langkah ini berpotensi memperburuk kondisi tangkapan air di wilayah yang sudah berulang kali dilanda banjir dan longsor. Konsekuensi yang tidak bisa dihindari, bahwa bencana berikutnya bisa jauh lebih dahsyat.
“Secara ekosistem, setiap perluasan tambang berarti ancaman langsung bagi KEL, salah satu ekosistem paling kritis di Asia Tenggara yang seharusnya mendapat perlindungan penuh, bukan tekanan tambahan,” jelas Farwiza.
Farwiza juga menekankan bahwa momentum dialogis yang dibuka Bupati Haili Yoga, meski patut diapresiasi, tidak bisa berhenti pada keterbukaan proses semata.
Yang dibutuhkan adalah kajian lingkungan kumulatif yang menyeluruh atas seluruh IUP yang sudah ada dan yang baru dimohonkan, dengan moratorium sementara hingga kajian tersebut tuntas, mengingat Aceh Tengah baru saja dilanda bencana banjir dan tanah longsor yang akarnya adalah kerusakan ekosistem di hulunya sendiri.
Dalam nada yang sama, Afifuddin Acal, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, juga merespons dengan tegas terkait rencana pemberiun IUP tambang emas.
“Tambang sudah pasti merusak lingkungan, tidak ada tambang yang tidak merusak, karena investasi ekstraktif tentu sangat rakus ruang,” tegasnya.
Ia menyebut bencana ekologis akhir tahun 2025 sebagai bagian tak terpisahkan dari variabel akar masalah yang lebih dalam, eksploitasi tambang, baik yang berizin maupun yang tidak.
“KEL menjadi paru-paru dunia. Bila rusak, tentunya akan terjadi krisis iklim dan akan berdampak ke multisektor,” tambahnya.
Sri Wahyuni, aktivis perempuan asal Aceh Tengah, memilih diksi yang lebih keras dan langsung menyentuh dimensi politik.
“Kondisi ini sebenarnya sudah lama kita prediksi, hanya tinggal tunggu waktu saja kapan akan dikerjakan,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat masih belum pulih dari bencana sebelumnya, sementara pemerintah daerah dinilainya seolah berakting demi kepentingan investor.
“Kehancuran alam yang nanti kita terima tentu tidak setimpal dengan uang receh yang dijanjikan perusahaan. Rakyat harus dicerdaskan untuk bangkit melawan,” tegasnya.
Tidak semua suara bernada penolakan. Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Tengah dan Bener Meriah, Muhammad Dahlan, menyatakan tidak menolak prinsip investasi tambang di Aceh Tengah.
“Setuju selama investasi perusahaan tambang ini dilakukan dengan prosedur yang jelas, memberi PAD untuk daerah, merekrut tenaga kerja warga lokal, dan memberi dampak bagi perekonomian lokal,” ujarnya.
Aktivis lingkungan Mahlizar Safdi yang juga warga Takengon mengambil posisi yang lebih hati-hati.
“Pak Bupati mengembalikan keputusan kepada masyarakat,” ujarnya, sambil menilai keterbukaan Pemkab sebagai awal yang baik dan berharap transparansi terus dijaga hingga akhir proses.
Sementara itu, warga di sekitar lokus tambang di Desa Arul Badak, Kecamatan Pegasing, diklaim bahwa 97 persen warganya mendukung keberadaan tambang ini, klaim yang perlu diverifikasi lebih jauh, termasuk apakah dukungan itu lahir dari pemahaman yang utuh tentang risiko jangka panjang, atau semata dari harapan terhadap janji ekonomi jangka pendek.
Aceh Tengah adalah kawasan yang sudah menanggung beban ekologis bertahun-tahun, yang baru saja berduka akibat bencana, dan keselamatannya bergantung pada keputusan-keputusan yang dibuat hari ini.
Para pegiat lingkungan menegaskan bahwa keterbukaan proses semata tidak cukup, yang dibutuhkan adalah kajian lingkungan kumulatif yang menyeluruh, dan selama kajian itu belum tuntas, moratorium sementara atas penerbitan IUP baru adalah langkah paling bertanggung jawab yang bisa diambil.
Kopi Gayo sebagai komoditas unggulan Aceh Tengah yang mendunia tumbuh karena hutan yang sehat. Danau Lut Tawar biru karena sungai yang bersih. Keduanya bukan warisan yang bisa dikembalikan dengan mudah apabila terjadi dampak dari kerusakan lingkungan.
Pertanyaannya kini bukan hanya soal apakah izin tambang akan diterbitkan, hal ini menyangkut nasib masyarakat setempat yang akan menanggung dampak dan konsekuensi terhadap kerusakan lingkungan ketika alam bergejolak.[]












Discussion about this post