Takengon — Sebuah surat undangan resmi Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M.Si bernomor 005/1148/Eko tertanggal 7 Mei 2026 menjadi perbincangan luas di media sosial. Surat tersebut mengundang sejumlah pihak untuk hadir dalam Rapat Audiensi dan Paparan dari Calon Investor tentang Permohonan Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Komoditas Mineral Logam (Emas) di Kabupaten Aceh Tengah.
Rapat berlangsung pada Jumat, 8 Mei 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai, di Gedung Oproom Setdakab Aceh Tengah.
Polemik di Media Sosial
Beredarnya surat undangan itu langsung memantik reaksi beragam dari netizen. Warga Takengon, Said Muslim, dalam status Facebook-nya menilai reaksi publik yang terlalu cepat menduga adanya “deal” antara bupati dan calon penambang tidak sepenuhnya tepat.
“Tidak benar bupati kesem-sem atas pinangan pengusaha tersebut. Dalam diskusi itu bupati jelas tidak langsung mengiyakan apa yang diminta perusahaan calon penambang,” tulis Said Muslim.
Ia menegaskan bahwa Bupati Haili Yoga justru masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menerbitkan rekomendasi, terutama aspek lingkungan, mengingat Aceh Tengah baru saja dilanda bencana alam.
Said Muslim menambahkan bahwa fakta tidak langsung diterbitkannya surat rekomendasi pada hari yang sama menjadi bukti bahwa proses masih berlangsung terbuka dan penuh pertimbangan.
“Kalaulah hasil diskusi kemarin cukup sekali diadakan kemudian dianggap sudah kelar diberi rekomendasi, ini pasti akan membanjir-bandangkan Haili Yoga. Disini kita selaku rakyat masih beruntung bupati masih mau mengajak rakyatnya berdiskusi,” ungkapnya.
Respons YARA: Setuju Asal Prosedural dan Berpihak ke Rakyat
Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Tengah dan Bener Meriah Muhammad Dahlan mengakui pihaknya tidak menerima undangan resmi dari bupati. Namun demikian, YARA tidak menolak prinsip investasi tambang di Aceh Tengah.
“Kami tidak menerima undangan resmi dari bupati. Namun terkait investasi tambang di Aceh Tengah, sah-sah saja,” ujar perwakilan YARA.
Dahlan menambahkan, selama investasi tersebut memberikan PAD yang signfikan untuk daerah, dan mempekerjakan warga lokal, maka hal tersebut disambut baik.
“Setuju selama investasi perusahaan tambang ini dilakukan dengan prosedur yang jelas, memberi PAD untuk daerah, merekrut tenaga kerja warga lokal, dan memberi dampak bagi perekonomian lokal,” tambahnya.
Mahlizar Safdi, aktivis lingkungan yang juga warga asal Takengon, Aceh Tengah, turut memberikan keterangan ketika dihubungi via telepon seluler.
“Pak bupati mengembalikan keputusan kepada masyarakat, dalam beberapa pernyataannya di media, ia menegaskan itu,” ujarnya, Senin, 11 Mei 2025 di Banda Aceh.
Menurut keterangan Mahlizar, warga di sekitar lokus tambang yakni di Desa Arul Badak, Kecamatan Pegasing, diklaim bahwa 97 persen warganya mendukung adanya tambang ini. Perusahaan yang memohon izin eksplorasi di wilayah tersebut, menurut keterangannya, masuk dalam wilayah permohonan IUP PT. Pegasing Alam Makmur.
Mahlizar menjelaskan, warga Aceh Tengah merespon positif upaya dialogis yang dilakukan oleh Bupati Haili Yoga dengan melibatkan masyarakat dalam masalah permohonan IUP tambang ini. Ia menduga, penerimaan masyarakat disebabkan oleh keterbukaan Pemkab Aceh Tengah dengan melibatkan masyarakat dalam proses tersebut.
“Keterbukaan ini menjadi awal yang baik dengan melibatkan masyarakat. Semoga Pak Bupati tetap melibatkan masyarakat dan memastikan transparansi proses ini,” terangnya.
Data Dinas ESDM: Dua Perusahaan Sudah Kantongi IUP Eksplorasi Emas di Aceh Tengah
Berdasarkan data Dinas ESDM Aceh, setidaknya dua perusahaan telah lebih dahulu mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi komoditas emas di wilayah Kabupaten Aceh Tengah, yaitu:
1. PT Pegasus Mineral Nusantara: pemegang IUP Eksplorasi Emas No. 540/DPMPTSP/664/IUP-EKS./2022, berlaku sejak 17 Maret 2022 hingga 17 Maret 2030, dengan wilayah konsesi di Kabupaten Aceh Tengah.
2. PT Linge Mineral Resources: pemegang IUP Eksplorasi Emas yang berlaku sejak 2 Mei 2017 hingga 28 Juni 2025, dengan luas konsesi mencapai 36.420 hektare di Kabupaten Aceh Tengah.
Keberadaan dua perusahaan tersebut menunjukkan bahwa minat investasi sektor tambang emas di Tanah Gayo bukanlah hal baru.
Dalam konteks yang lebih luas, berdasarkan data ESDM Aceh per Juni 2025, terdapat 13 IUP tambang emas yang aktif di Aceh dengan total luas sekitar 24.045 hektare, tersebar di enam kabupaten termasuk Aceh Tengah.
Berdasarkan data IDeAS Aceh, tercatat 20 IUP Eksplorasi baru diterbitkan di Aceh dengan total luas konsesi 44.585 hektare.[]











Discussion about this post