Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Fokus Liputan Khusus

Beredar Surat Undangan Bupati Aceh Tengah Terkait Ekplorasi Tambang Emas dengan Calon Investor, Ada Apa?

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
May 11, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Beredar Surat Undangan Bupati Aceh Tengah Terkait Ekplorasi Tambang Emas dengan Calon Investor, Ada Apa?

Takengon — Sebuah surat undangan resmi Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M.Si bernomor 005/1148/Eko tertanggal 7 Mei 2026 menjadi perbincangan luas di media sosial. Surat tersebut mengundang sejumlah pihak untuk hadir dalam Rapat Audiensi dan Paparan dari Calon Investor tentang Permohonan Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Komoditas Mineral Logam (Emas) di Kabupaten Aceh Tengah.

Rapat berlangsung pada Jumat, 8 Mei 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai, di Gedung Oproom Setdakab Aceh Tengah.

Polemik di Media Sosial

Beredarnya surat undangan itu langsung memantik reaksi beragam dari netizen. Warga Takengon, Said Muslim, dalam status Facebook-nya menilai reaksi publik yang terlalu cepat menduga adanya “deal” antara bupati dan calon penambang tidak sepenuhnya tepat.

“Tidak benar bupati kesem-sem atas pinangan pengusaha tersebut. Dalam diskusi itu bupati jelas tidak langsung mengiyakan apa yang diminta perusahaan calon penambang,” tulis Said Muslim.

Ia menegaskan bahwa Bupati Haili Yoga justru masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menerbitkan rekomendasi, terutama aspek lingkungan, mengingat Aceh Tengah baru saja dilanda bencana alam.

Said Muslim menambahkan bahwa fakta tidak langsung diterbitkannya surat rekomendasi pada hari yang sama menjadi bukti bahwa proses masih berlangsung terbuka dan penuh pertimbangan.

“Kalaulah hasil diskusi kemarin cukup sekali diadakan kemudian dianggap sudah kelar diberi rekomendasi, ini pasti akan membanjir-bandangkan Haili Yoga. Disini kita selaku rakyat masih beruntung bupati masih mau mengajak rakyatnya berdiskusi,” ungkapnya.

Respons YARA: Setuju Asal Prosedural dan Berpihak ke Rakyat

Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Tengah dan Bener Meriah Muhammad Dahlan mengakui pihaknya tidak menerima undangan resmi dari bupati. Namun demikian, YARA tidak menolak prinsip investasi tambang di Aceh Tengah.

“Kami tidak menerima undangan resmi dari bupati. Namun terkait investasi tambang di Aceh Tengah, sah-sah saja,” ujar perwakilan YARA.

Dahlan menambahkan, selama investasi tersebut memberikan PAD yang signfikan untuk daerah, dan mempekerjakan warga lokal, maka hal tersebut disambut baik.

“Setuju selama investasi perusahaan tambang ini dilakukan dengan prosedur yang jelas, memberi PAD untuk daerah, merekrut tenaga kerja warga lokal, dan memberi dampak bagi perekonomian lokal,” tambahnya.

Mahlizar Safdi, aktivis lingkungan yang juga warga asal Takengon, Aceh Tengah, turut memberikan keterangan ketika dihubungi via telepon seluler.

“Pak bupati mengembalikan keputusan kepada masyarakat, dalam beberapa pernyataannya di media, ia menegaskan itu,” ujarnya, Senin, 11 Mei 2025 di Banda Aceh.

Menurut keterangan Mahlizar, warga di sekitar lokus tambang yakni di Desa Arul Badak, Kecamatan Pegasing, diklaim bahwa 97 persen warganya mendukung adanya tambang ini. Perusahaan yang memohon izin eksplorasi di wilayah tersebut, menurut keterangannya, masuk dalam wilayah permohonan IUP PT. Pegasing Alam Makmur.

Mahlizar menjelaskan, warga Aceh Tengah merespon positif upaya dialogis yang dilakukan oleh Bupati Haili Yoga dengan melibatkan masyarakat dalam masalah permohonan IUP tambang ini. Ia menduga, penerimaan masyarakat disebabkan oleh keterbukaan Pemkab Aceh Tengah dengan melibatkan masyarakat dalam proses tersebut.

“Keterbukaan ini menjadi awal yang baik dengan melibatkan masyarakat. Semoga Pak Bupati tetap melibatkan masyarakat dan memastikan transparansi proses ini,” terangnya.

Data Dinas ESDM: Dua Perusahaan Sudah Kantongi IUP Eksplorasi Emas di Aceh Tengah

Berdasarkan data Dinas ESDM Aceh, setidaknya dua perusahaan telah lebih dahulu mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi komoditas emas di wilayah Kabupaten Aceh Tengah, yaitu:

1. PT Pegasus Mineral Nusantara: pemegang IUP Eksplorasi Emas No. 540/DPMPTSP/664/IUP-EKS./2022, berlaku sejak 17 Maret 2022 hingga 17 Maret 2030, dengan wilayah konsesi di Kabupaten Aceh Tengah.

2. PT Linge Mineral Resources: pemegang IUP Eksplorasi Emas yang berlaku sejak 2 Mei 2017 hingga 28 Juni 2025, dengan luas konsesi mencapai 36.420 hektare di Kabupaten Aceh Tengah.

Keberadaan dua perusahaan tersebut menunjukkan bahwa minat investasi sektor tambang emas di Tanah Gayo bukanlah hal baru.

Dalam konteks yang lebih luas, berdasarkan data ESDM Aceh per Juni 2025, terdapat 13 IUP tambang emas yang aktif di Aceh dengan total luas sekitar 24.045 hektare, tersebar di enam kabupaten termasuk Aceh Tengah.

Berdasarkan data IDeAS Aceh, tercatat 20 IUP Eksplorasi baru diterbitkan di Aceh dengan total luas konsesi 44.585 hektare.[]

Tags: Aceh TengahDinas ESDM AcehHaili YogaIUPPemkab Aceh TengahTambang emas
ShareTweetSendShare

Related Posts

Milenial dan Gen Z Kian Jauhi Alkohol: Data di Balik Turunnya Konsumsi Miras Anak Muda Indonesia
Data

Milenial dan Gen Z Kian Jauhi Alkohol: Data di Balik Turunnya Konsumsi Miras Anak Muda Indonesia

July 30, 2026
Beasiswa sebagai Alat Diplomasi: Membaca Strategi Geopolitik Cina lewat Pendidikan di Indonesia
Dunia

Beasiswa sebagai Alat Diplomasi: Membaca Strategi Geopolitik Cina lewat Pendidikan di Indonesia

July 27, 2026
Ditangkapnya Tiga Petinggi BGN: Jerat Korupsi di Jantung Program Makan Bergizi Gratis
Liputan Khusus

Ditangkapnya Tiga Petinggi BGN: Jerat Korupsi di Jantung Program Makan Bergizi Gratis

June 4, 2026
Pemerintah Aceh Surati Menteri ESDM, Perjuangkan Pengolahan Gas Tangkulo Blok Andaman di Wilayah Darat
Liputan Khusus

Pemerintah Aceh Surati Menteri ESDM, Perjuangkan Pengolahan Gas Tangkulo Blok Andaman di Wilayah Darat

May 30, 2026
Godaan Investor Tambang Emas di Aceh Tengah: Aktivis Lingkungan Ingatkan Sejumlah Dampak Jangka Panjang
Liputan Khusus

Godaan Investor Tambang Emas di Aceh Tengah: Aktivis Lingkungan Ingatkan Sejumlah Dampak Jangka Panjang

May 14, 2026
29 Ribu Siswa Aceh Besar Ikuti Pembelajaran Agama Islam Lewat Program Beut Kitab Bak Sikula
Fokus

29 Ribu Siswa Aceh Besar Ikuti Pembelajaran Agama Islam Lewat Program Beut Kitab Bak Sikula

May 1, 2026
Next Post
MBG, Kopdes Merah Putih, dan Program Padat Karya ala Keynesian

MBG, Kopdes Merah Putih, dan Program Padat Karya ala Keynesian

Polemik JKA, Praktisi Hukum Nilai Publik Sedang Digiring pada Pemahaman Keliru

Polemik JKA, Praktisi Hukum Nilai Publik Sedang Digiring pada Pemahaman Keliru

Discussion about this post

Recommended Stories

Wali Nanggroe Malik Mahmud, Penafsir Hasan Tiro dan Penjaga Arah Aceh di Masa Depan

Wali Nanggroe Malik Mahmud, Penafsir Hasan Tiro dan Penjaga Arah Aceh di Masa Depan

April 27, 2026
Mentan Apresiasi Kinerja Pemerintah Aceh, Janji Terus Dukung Pengembangan Pertanian dan Kopi Gayo

Mentan Apresiasi Kinerja Pemerintah Aceh, Janji Terus Dukung Pengembangan Pertanian dan Kopi Gayo

July 15, 2026
Beutong Ateuh Terisolasi, Ratusan Rumah Warga Hancur Diterjang Banjir

Beutong Ateuh Terisolasi, Ratusan Rumah Warga Hancur Diterjang Banjir

November 27, 2025
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!