Sidang tersebut membahas Rencana Implementasi Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola sumber daya air yang berkelanjutan di Provinsi Aceh.
BANDA ACEH – Dewan Sumber Daya Air (DSDA) Aceh menggelar Sidang Ketiga Tahun 2025 di Aula Lantai III Dinas Pengairan Aceh, Rabu (29/10/2025).
Sidang tersebut membahas Rencana Implementasi Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola sumber daya air yang berkelanjutan di Provinsi Aceh.
Kepala Sekretariat DSDA Aceh yang juga Kepala UPTD Wilayah I Dinas Pengairan Aceh, M. Rizal, ST., MT., mengatakan kegiatan ini diikuti 38 peserta yang berasal dari unsur pemerintah dan nonpemerintah.
Hasil sidang nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi kepada Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Sumber Daya Air Aceh.
“Sidang ini menjadi wadah untuk menampung masukan berbagai pihak, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan menjadi kontribusi positif bagi arah pengelolaan sumber daya air di Aceh,” ujar Rizal.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat, yang berbagi pengalaman terkait implementasi kebijakan BJPSDA di wilayahnya sebagai bahan pembelajaran bagi Aceh.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pengairan Aceh, Erwin Ferdinansah, ST., MT., menyampaikan hasil rekomendasi Sidang III DSDA Aceh Tahun 2025 yang dirumuskan bersama peserta sidang.
Dalam rekomendasinya, DSDA Aceh menegaskan perlunya penerapan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban pemegang izin pengusahaan sumber daya air untuk berkontribusi terhadap kegiatan konservasi dan pencegahan daya rusak air.
“Implementasi BJPSDA ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan air di Aceh berjalan berkelanjutan, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujar Erwin Ferdinansah.
Beberapa poin penting rekomendasi hasil sidang antara lain:
- Dinas Pengairan Aceh perlu segera membentuk Tim Pengkajian Pelaksanaan BJPSDA Aceh.
- Mengingat Qanun Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi belum mencantumkan kewenangan Dinas Pengairan untuk menarik retribusi, maka diusulkan agar Qanun tersebut direvisi atau disusun qanun baru yang mengatur khusus BJPSDA.
- Agar pengelolaan BJPSDA berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran, lembaga pengelola disarankan diberikan kepada UPTD pada masing-masing wilayah sungai kewenangan Pemerintah Aceh.
- Dinas Pengairan Aceh diusulkan menjadikan UPTD wilayah sungai sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) setelah terpenuhinya tahapan pengkajian dan dasar hukum pendukung.
- Pemerintah Aceh melalui Dinas Pengairan juga diminta mempersiapkan 14 Peraturan Gubernur Aceh sebagai payung hukum pelaksanaan BLUD pengelola BJPSDA.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat penting dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Aceh, antara lain Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Aceh, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh, serta perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, dan OPD lainnya.[]













Discussion about this post