Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Daerah

Dinas Pengairan Aceh Bahas Rencana Implementasi Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
October 29, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Dinas Pengairan Aceh Bahas Rencana Implementasi Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air

Sidang tersebut membahas Rencana Implementasi Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola sumber daya air yang berkelanjutan di Provinsi Aceh.

BANDA ACEH – Dewan Sumber Daya Air (DSDA) Aceh menggelar Sidang Ketiga Tahun 2025 di Aula Lantai III Dinas Pengairan Aceh, Rabu (29/10/2025).

Sidang tersebut membahas Rencana Implementasi Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola sumber daya air yang berkelanjutan di Provinsi Aceh.

Kepala Sekretariat DSDA Aceh yang juga Kepala UPTD Wilayah I Dinas Pengairan Aceh, M. Rizal, ST., MT., mengatakan kegiatan ini diikuti 38 peserta yang berasal dari unsur pemerintah dan nonpemerintah.

Hasil sidang nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi kepada Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Sumber Daya Air Aceh.

“Sidang ini menjadi wadah untuk menampung masukan berbagai pihak, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan menjadi kontribusi positif bagi arah pengelolaan sumber daya air di Aceh,” ujar Rizal.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat, yang berbagi pengalaman terkait implementasi kebijakan BJPSDA di wilayahnya sebagai bahan pembelajaran bagi Aceh.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pengairan Aceh, Erwin Ferdinansah, ST., MT., menyampaikan hasil rekomendasi Sidang III DSDA Aceh Tahun 2025 yang dirumuskan bersama peserta sidang.

Dalam rekomendasinya, DSDA Aceh menegaskan perlunya penerapan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban pemegang izin pengusahaan sumber daya air untuk berkontribusi terhadap kegiatan konservasi dan pencegahan daya rusak air.

“Implementasi BJPSDA ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan air di Aceh berjalan berkelanjutan, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujar Erwin Ferdinansah.

Beberapa poin penting rekomendasi hasil sidang antara lain:

  • Dinas Pengairan Aceh perlu segera membentuk Tim Pengkajian Pelaksanaan BJPSDA Aceh.
  • Mengingat Qanun Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi belum mencantumkan kewenangan Dinas Pengairan untuk menarik retribusi, maka diusulkan agar Qanun tersebut direvisi atau disusun qanun baru yang mengatur khusus BJPSDA.
  • Agar pengelolaan BJPSDA berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran, lembaga pengelola disarankan diberikan kepada UPTD pada masing-masing wilayah sungai kewenangan Pemerintah Aceh.
  • Dinas Pengairan Aceh diusulkan menjadikan UPTD wilayah sungai sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) setelah terpenuhinya tahapan pengkajian dan dasar hukum pendukung.
  • Pemerintah Aceh melalui Dinas Pengairan juga diminta mempersiapkan 14 Peraturan Gubernur Aceh sebagai payung hukum pelaksanaan BLUD pengelola BJPSDA.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat penting dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Aceh, antara lain Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Aceh, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh, serta perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, dan OPD lainnya.[]

ShareTweetSendShare

Related Posts

Kemenko Infra Adakan Rakor di Aceh, AHY Bahas Empat Agenda Penting Pascabencana
Nasional

Kemenko Infra Adakan Rakor di Aceh, AHY Bahas Empat Agenda Penting Pascabencana

December 19, 2025
Cerita Korban Banjir Aceh di Cot Ara: Harapan pada Sawah yang Terkubur Lumpur
Daerah

Cerita Korban Banjir Aceh di Cot Ara: Harapan pada Sawah yang Terkubur Lumpur

December 19, 2025
Pemadaman Listrik Berkepanjangan di Aceh, Warga Sebut Pelanggaran Hak Rakyat
Daerah

Pemadaman Listrik Berkepanjangan di Aceh, Warga Sebut Pelanggaran Hak Rakyat

December 17, 2025
YARA: Negara Mampu Tangani Bencana Hidrometeorologi, Data Jadi Kunci Pemulihan
Nasional

YARA: Negara Mampu Tangani Bencana Hidrometeorologi, Data Jadi Kunci Pemulihan

December 17, 2025
YARA Desak Presiden Bentuk Kembali BRR Tangani Bencana Banjir Aceh, Sumut, dan Sumbar
Daerah

YARA Desak Presiden Bentuk Kembali BRR Tangani Bencana Banjir Aceh, Sumut, dan Sumbar

December 14, 2025
Penanganan Bencana Lambat di Aceh Bisa Picu Ideologi Perlawanan
Daerah

Penanganan Bencana Lambat di Aceh Bisa Picu Ideologi Perlawanan

December 14, 2025
Next Post
GeRAK Aceh Desak Moratorium Izin Tambang di Tengah Ancaman Kerusakan Ekologi

GeRAK Aceh Desak Moratorium Izin Tambang di Tengah Ancaman Kerusakan Ekologi

Gubernur Mualem Bahas Tindak Lanjut Pembangunan Terowongan Geurutee dan Jalan Tol dengan Menteri PU

Gubernur Mualem Bahas Tindak Lanjut Pembangunan Terowongan Geurutee dan Jalan Tol dengan Menteri PU

Discussion about this post

Recommended Stories

Daud Beureueh: dari Rekognisi ke Rekonsiliasi

Timnas Milik Siapa?

October 22, 2025
Cokbang, Cokelat Lokal Sabang yang Jadi Buruan Wisatawan

Cokbang, Cokelat Lokal Sabang yang Jadi Buruan Wisatawan

November 8, 2025
Dokumen Qanun APBK Banda Aceh Hilang di Situs Pemko Banda Aceh

Dokumen Qanun APBK Banda Aceh Hilang di Situs Pemko Banda Aceh

September 16, 2025

Popular Stories

  • Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

    Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Laporan Keuangan Bank Aceh Syariah (I) ; Triliunan Dana Diinvestasikan ke Luar Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi.tinjauan@gmail.com

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?