Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Dokumen Qanun APBK Banda Aceh Hilang di Situs Pemko Banda Aceh

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
September 16, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Dokumen Qanun APBK Banda Aceh Hilang di Situs Pemko Banda Aceh

Alfian kembali menegaskan bahwa tindakan sengaja untuk menutup akses terhadap informasi publik adalah pelanggaran serius. Jika Pemko Banda Aceh sengaja menghilangkan informasi publik, hal tersebut patut dicurigai.

BANDA ACEH – Dokumen Qanun tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kota Banda Aceh tahun 2023, 2024 dan 2025, tiba-tiba hilang dari situs BPKK Kota Banda Aceh. Sebelumnya di situs tersebut, dokumen Qanun APBK tahun 2023, 2024 dan 2025 tersedia dan dapat diunduh oleh publik.

Secara mengherankan, pada Selasa, 16 September 2025, ketika tinjauan.id mengecek di pukul 20.00, data Qanun APBK tersebut tidak lagi tersedia situs. Padahal sebelumnya bisa diakses di situs www.bpkk.bandaacehkota.go.id di kategori Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah, kolom APBD.

Pemko Banda Aceh melalui Badan Pengelola Keuangan Kota Banda Aceh (BPKK) sebelumnya mempublikasikan data Qanun APBK 2023, 2024 dan 2025 di situs resminya. Pihak redaksi Tinjauan.id sempat mengunduh dokumen Qanun APBK Tahun 2025 yang hilang tersebut.

Apakah tidak tersedianya informasi tersebut karena kelalaian BPKK Banda Aceh atau memang disengaja untuk membatasi keterbukaan informasi publik? Apakah ini bukti Pemko tidak akuntabel dan transparan?

Menanggapi kejadian tersebut, Kordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA ) Alfian menilai bahwa dokumen Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bukanlah dokumen yang dikecualikan. Dokumen tersebut adalah informasi publik yang wajib dipublikasikan dan seharusnya dapat diakses oleh siapapun.

Hilangnya dokumen Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh dari tahun 2023, 2024 dan 2025 di situs BPKK Banda Aceh (www.bpkk.bandaacehkota.go.id) apabila memang disengaja, adalah suatu pelanggaran terhadap akses informasi publik. Menurutnya ini adalah pelanggaran serius.

“Jika memang pihak Pemko Banda Aceh sengaja menghilangkan dokumen Qanun APBK yang sebelumnya bisa diakses, ini merupakan pelanggaran serius. Jika Pemko tidak terbuka, berarti Pemko terindikasi bermasalah,” tegas Alfian.

Alfian kembali menegaskan bahwa tindakan sengaja untuk menutup akses terhadap informasi publik adalah pelanggaran serius. Tidak seharusnya Pemko menutup akses, jika tidak bermasalah.

Tindakan tersebut jelas bertolak belakang dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Alfian menambahkan, patut dicurigai, tindakan ini mengindikasikan bahwa Pemko punya masalah.

“Patut dicurigai, Pemko ini punya masalah. Jika Pemko sengaja menyembunyikan informasi publik, ini indikasi bahwa Pemko Banda Aceh korup,” pungkasnya.

Pihak Tinjauan.id telah menghubungi Komisi Informasi Aceh (KIA) dan sedang menunggu pernyataan resmi.[]

Tags: Komisi Informasi AcehMasyarakat Transparansi AcehPemko Banda Aceh
ShareTweetSendShare

Related Posts

Bupati Aceh Besar Tinjau Finalisasi Lahan Sekolah Rakyat, Dorong Percepatan Pembangunan Sarana Pendidikan
Daerah

Bupati Aceh Besar Tinjau Finalisasi Lahan Sekolah Rakyat, Dorong Percepatan Pembangunan Sarana Pendidikan

May 13, 2026
Sambut Idul Adha 1447 H, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Sukamakmur
Daerah

Sambut Idul Adha 1447 H, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Sukamakmur

May 13, 2026
Bupati Aceh Besar Minta Pembebasan Lahan untuk SPAM Regional Dipercepat
Daerah

Bupati Aceh Besar Minta Pembebasan Lahan untuk SPAM Regional Dipercepat

May 13, 2026
Polemik JKA, Praktisi Hukum Nilai Publik Sedang Digiring pada Pemahaman Keliru
Daerah

Polemik JKA, Praktisi Hukum Nilai Publik Sedang Digiring pada Pemahaman Keliru

May 13, 2026
Rabithah Alumni MUDI Aceh Utara Resmi Dikukuhkan, Perkuat Khidmah Alumni untuk Guru dan Dayah
Daerah

Rabithah Alumni MUDI Aceh Utara Resmi Dikukuhkan, Perkuat Khidmah Alumni untuk Guru dan Dayah

May 11, 2026
PB HUDA Dukung Penuh Penegakan Hukum Maksimal Terhadap Terduga Pelaku Penistaan Agama
Daerah

PB HUDA Dukung Penuh Penegakan Hukum Maksimal Terhadap Terduga Pelaku Penistaan Agama

May 10, 2026
Next Post
Pasca Serangan Israel ke Qatar, KTT Arab-Islam: Serangan ke Satu Negara Adalah Serangan untuk Semua

Pasca Serangan Israel ke Qatar, KTT Arab-Islam: Serangan ke Satu Negara Adalah Serangan untuk Semua

Dishub Aceh Anugerahkan Penghargaan kepada Tokoh Transportasi dan Luncurkan Rute Baru Trans Koetaradja

Dishub Aceh Anugerahkan Penghargaan kepada Tokoh Transportasi dan Luncurkan Rute Baru Trans Koetaradja

Discussion about this post

Recommended Stories

Politik Islam dan Upaya Mencari Akar Masalah Umat Islam dalam Politik

Politik Islam dan Upaya Mencari Akar Masalah Umat Islam dalam Politik

April 29, 2026
Melihat Sisi Baik Kekerasan: Pandangan Sosiologis

Melihat Sisi Baik Kekerasan: Pandangan Sosiologis

February 5, 2026
Bahlil Sebut Harga BBM Pertamax Bisa Naik Jika Harga Minyak Dunia Naik

Bahlil Sebut Harga BBM Pertamax Bisa Naik Jika Harga Minyak Dunia Naik

April 21, 2026

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!