Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Dokumen Qanun APBK Banda Aceh Hilang di Situs Pemko Banda Aceh

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
September 16, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Dokumen Qanun APBK Banda Aceh Hilang di Situs Pemko Banda Aceh

Alfian kembali menegaskan bahwa tindakan sengaja untuk menutup akses terhadap informasi publik adalah pelanggaran serius. Jika Pemko Banda Aceh sengaja menghilangkan informasi publik, hal tersebut patut dicurigai.

BANDA ACEH – Dokumen Qanun tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kota Banda Aceh tahun 2023, 2024 dan 2025, tiba-tiba hilang dari situs BPKK Kota Banda Aceh. Sebelumnya di situs tersebut, dokumen Qanun APBK tahun 2023, 2024 dan 2025 tersedia dan dapat diunduh oleh publik.

Secara mengherankan, pada Selasa, 16 September 2025, ketika tinjauan.id mengecek di pukul 20.00, data Qanun APBK tersebut tidak lagi tersedia situs. Padahal sebelumnya bisa diakses di situs www.bpkk.bandaacehkota.go.id di kategori Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah, kolom APBD.

Pemko Banda Aceh melalui Badan Pengelola Keuangan Kota Banda Aceh (BPKK) sebelumnya mempublikasikan data Qanun APBK 2023, 2024 dan 2025 di situs resminya. Pihak redaksi Tinjauan.id sempat mengunduh dokumen Qanun APBK Tahun 2025 yang hilang tersebut.

Apakah tidak tersedianya informasi tersebut karena kelalaian BPKK Banda Aceh atau memang disengaja untuk membatasi keterbukaan informasi publik? Apakah ini bukti Pemko tidak akuntabel dan transparan?

Menanggapi kejadian tersebut, Kordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA ) Alfian menilai bahwa dokumen Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bukanlah dokumen yang dikecualikan. Dokumen tersebut adalah informasi publik yang wajib dipublikasikan dan seharusnya dapat diakses oleh siapapun.

Hilangnya dokumen Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh dari tahun 2023, 2024 dan 2025 di situs BPKK Banda Aceh (www.bpkk.bandaacehkota.go.id) apabila memang disengaja, adalah suatu pelanggaran terhadap akses informasi publik. Menurutnya ini adalah pelanggaran serius.

“Jika memang pihak Pemko Banda Aceh sengaja menghilangkan dokumen Qanun APBK yang sebelumnya bisa diakses, ini merupakan pelanggaran serius. Jika Pemko tidak terbuka, berarti Pemko terindikasi bermasalah,” tegas Alfian.

Alfian kembali menegaskan bahwa tindakan sengaja untuk menutup akses terhadap informasi publik adalah pelanggaran serius. Tidak seharusnya Pemko menutup akses, jika tidak bermasalah.

Tindakan tersebut jelas bertolak belakang dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Alfian menambahkan, patut dicurigai, tindakan ini mengindikasikan bahwa Pemko punya masalah.

“Patut dicurigai, Pemko ini punya masalah. Jika Pemko sengaja menyembunyikan informasi publik, ini indikasi bahwa Pemko Banda Aceh korup,” pungkasnya.

Pihak Tinjauan.id telah menghubungi Komisi Informasi Aceh (KIA) dan sedang menunggu pernyataan resmi.[]

Tags: Komisi Informasi AcehMasyarakat Transparansi AcehPemko Banda Aceh
ShareTweetSendShare

Related Posts

Pemerintah Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Sjamsul Kahar
Daerah

Realisasi Tambahan TKD Aceh 2026 Tembus 30,16 Persen, Total Pagu Rp1,65 Triliun

September 26, 2026
Pemerintah Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Sjamsul Kahar
Daerah

Pemerintah Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Sjamsul Kahar

September 26, 2026
Panen Raya Aceh Barat, Gubernur Mualem: Sejalan dengan Misi Pemerintah Aceh
Daerah

Panen Raya Aceh Barat, Gubernur Mualem: Sejalan dengan Misi Pemerintah Aceh

September 26, 2026
Wagub Dek Fadh Pimpin Rapat Tim Revisi UUPA, Pastikan Kewenangan dan Kekhususan Aceh Tetap Terjaga
Daerah

Wagub Dek Fadh Pimpin Rapat Tim Revisi UUPA, Pastikan Kewenangan dan Kekhususan Aceh Tetap Terjaga

September 24, 2026
Dek Fadh Ikuti Rakor Perkembangan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera
Daerah

Dek Fadh Ikuti Rakor Perkembangan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

September 24, 2026
Kids Corner Bhayangkari Peduli Hibur Anak-anak di Aceh Tamiang
Daerah

Kids Corner Bhayangkari Peduli Hibur Anak-anak di Aceh Tamiang

September 24, 2026
Next Post
Pasca Serangan Israel ke Qatar, KTT Arab-Islam: Serangan ke Satu Negara Adalah Serangan untuk Semua

Pasca Serangan Israel ke Qatar, KTT Arab-Islam: Serangan ke Satu Negara Adalah Serangan untuk Semua

Dishub Aceh Anugerahkan Penghargaan kepada Tokoh Transportasi dan Luncurkan Rute Baru Trans Koetaradja

Dishub Aceh Anugerahkan Penghargaan kepada Tokoh Transportasi dan Luncurkan Rute Baru Trans Koetaradja

Discussion about this post

Recommended Stories

Gebrakan Digital Pemkab Aceh Barat, Lapor Bupati Kini Bisa Lewat WA!

Gebrakan Digital Pemkab Aceh Barat, Lapor Bupati Kini Bisa Lewat WA!

August 26, 2025
DPD Partai Demokrat Aceh Gelar Aksi Bersih Pantai dan Penanaman Pohon

DPD Partai Demokrat Aceh Gelar Aksi Bersih Pantai dan Penanaman Pohon

August 1, 2026
Jelang Tahun Baru, Pasar Tani Jadi Penopang Dapur Warga Aceh

Jelang Tahun Baru, Pasar Tani Jadi Penopang Dapur Warga Aceh

December 24, 2025
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!