Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Oase
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Oase
  • Liputan Khusus
  • Editorial
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Daerah

BPD Sumbar Prioritaskan UMKM, Bank Aceh Pentingkan Surat Berharga

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
September 23, 2025
Reading Time: 4 mins read
0
BPD Sumbar Prioritaskan UMKM, Bank Aceh Pentingkan Surat Berharga

Bank Aceh Syariah sama sekali tidak memberikan klarifikasi publik terkait kewajiban pembiayaan UMKM yang belum mereka patuhi sesuai Qanun LKS dan ketentuan BI. 

Pekan lalu (10/9), IDeAS telah merilis hasil kajian dan analisis terhadap laporan kinerja keuangan PT Bank Aceh Syariah yang telah tayang di berbagai media di Aceh.

Kami melihat atensi dan perhatian publik terhadap “Bank Kebanggaan Masyarakat Aceh” tersebut sangat tinggi, bahkan menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen di berbagai platform media sosial, ruang-ruang diskusi hingga warung kopi. Khususnya, terkait viralnya “Bank Aceh Syariah Investasi Triliunan Dana ke Luar Aceh”.

Dalam “Roadmap Penguatan BPD 2024-2027” terbitan OJK RI, dijelaskan bahwa BPD merupakan mitra strategis Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang karakteristik layanan dan/atau produk sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat daerah setempat.

Saat ini terdapat 27 BPD dari 38 Propinsi di Indonesia. Dari seluruh BPD tersebut, kita coba uraikan perbandingan kinerja antara BPD Aceh atau Bank Aceh Syariah (BAS) dengan BPD Sumatera Barat atau Bank Nagari.

Pemilihan dua BPD tersebut karena memiliki total aset serta berbagai indikator ekonomi lainnya yang hampir setara sehingga sangat apple to apple dalam membandingkan kinerja dua BPD tersebut berdasarkan analisis dokumen “Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan tahun 2024” ;

Total Aset

BAS : Rp 31,94 T

Bank Nagari : Rp 32,95 T

Dana Pihak Ketiga

BAS : Rp 26,21 T

Bank Nagari : Rp 26,68 T

Investasi Surat Berharga

BAS : Rp 7 T

Bank Nagari : Rp 4 T

Total Pembiayaan Nasabah

BAS : Rp 20,40 T

Bank Nagari : Rp 25,04 T

Pembiayaan UMKM

BAS : Rp 2,47 T (12%)

Bank Nagari : Rp 6,49 T (26%)

Net Income

BAS : Rp 443 M

Bank Nagari : Rp 538 M

Dari sajian data tersebut, berikut analisis perbandingan kinerja dua BPD di atas :

Total Aset: Jumlah aset kedua Bank hampir setara yaitu BAS Rp 31,9 T dan Bank Nagari Rp 32,9 T.

Dana Pihak Ketiga: Jumlah DPK kedua Bank juga hampir setara yaitu BAS Rp 26,2 T dan Bank Nagari Rp 26,6 T.

Investasi Surat Berharga: Bank Aceh Syariah melakukan investasi surat berharga yang jauh lebih besar yaitu Rp 7 T, sementara Bank Nagari hanya Rp 4 T.

Total Pembiayaan Nasabah: Bank Nagari fokus pada pembiayaan nasabah yang lebih besar yaitu total Rp 25,04 T, sementara BAS Rp 20,4 T.

Pembiayaan UMKM: Jumlah dan persentase pembiayaan nasabah UMKM Bank Nagari jauh lebih besar, yaitu 26% dari total pembiayaan, sementara BAS hanya 12% atau sebesar Rp 2,47 T dari total pembiayaan Rp 20,40 T. Sisanya, sekitar 88% dari total pembiayaan BAS disalurkan untuk kredit konsumtif ASN dan kredit korporasi.

Net Income: Bank Nagari menghasilkan laba bersih yang jauh lebih tinggi yaitu Rp 538 M, sementara BAS Rp 443 M.

Kesimpulan:

Bank Nagari menunjukkan kinerja yang lebih baik ditinjau dari beberapa indikator ekonomi seperti total pembiayaan nasabah, pembiayaan UMKM, dan laba bersih.

Sementara itu, Bank Aceh Syariah masih mengandalkan investasi dalam bentuk surat berharga. Dari capaian profitabilitas juga menunjukkan bahwa; Bank Nagari yang lebih fokus pada sektor pembiayaan UMKM justru laba bersih perusahaan jauh lebih tinggi.

Dengan paparan data capaian kinerja di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada khilafiyah bagi Manajemen BAS untuk tidak meningkatkan fokus pembiayaan pada sektor UMKM, sesuai kewajiban minimal 40 persen yang diatur secara eksplisit di dalam Pasal 14 Qanun LKS No.11 Tahun 2018 serta Peraturan BI No.14/22/PBI/2012 terkait kewajiban pembiayaan UMKM minimal 20 persen. Terbaru, OJK RI selaku regulator perbankan juga telah menerbitkan POJK No.19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada UMKM.

Sesuai ketentuan Qanun Aceh No.9 Tahun 2014, BAS itu dibentuk sebagai lokomotif untuk menggerakkan ekonomi masyarakat Aceh, jadi BAS jangan lagi asyik bermain aman di pasar sekuritas/surat berharga. Itu sama saja dengan mengkhianati kepercayaan masyarakat Aceh terhadap BAS.

Tgl 18 September kemarin, Manajemen BAS telah memberikan klarifikasi publik ke berbagai media bahwa; “Kebijakan investasi Rp 7,05 triliun dalam bentuk surat berharga mereka sebut hal yang lazim dan penting menurut BAS dalam mengelola likuiditas serta untuk menjaga stabilitas fiskal dan moneter pemerintah.”

Dari statement Manajemen BAS tersebut, ingin kami sampaikan bahwa terkait stabilitas fiskal itu domain-nya Kementerian Keuangan dan moneter itu domain-nya Bank Sentral yaitu BI.

Tugas utama Bank Aceh itu iya fokus pada pertumbuhan ekonomi daerah, terutama investasi pada sektor riil produktif yang menyerap tenaga kerja dan sektor UMKM. Berbicara soal fiskal dan moneter itu ranah-nya Menteri Keuangan dan Gubernur BI, bukan Dirut Bank Umum, apalagi Bank Daerah.

Jadi, janganlah mengeluarkan statement yang seakan-akan masyarakat Aceh tidak paham, itu pembodohan publik dan manipulatif namanya.

Disisi lain, BAS sama sekali tidak memberikan klarifikasi publik terkait kewajiban pembiayaan UMKM yang belum mereka patuhi sesuai Qanun LKS dan ketentuan BI.

Oleh karena itu, kita meminta DPR Aceh selaku legislator yang melahirkan Qanun LKS agar segera memanggil dan meminta pihak BAS untuk memberikan penjelasan ke publik terutama terkait kebijakan “memarkir dana” dalam bentuk investasi Surat Berharga ke luar Aceh serta belum patuhnya Bank Aceh terhadap ketentuan Qanun LKS dan ketentuan BI mengenai kewajiban minimal pembiayaan sektor UMKM.

Untuk para pemegang saham Bank Aceh, kepada Gubernur Aceh selaku PSP beserta 23 Bupati/Walikota se Aceh kita harapkan agar setiap RUPS tidak hanya acara seremonial dan bagi-bagi dividen semata. Sudah saatnya Bapak/Ibu pimpinan daerah agar serius memberikan perhatian dan catatan terhadap laporan kinerja BAS secara komprehensif serta evaluasi terhadap arah kebijakan pembiayaan Bank Aceh agar lebih fokus ke sektor UMKM serta sektor produktif lainnya sesuai amanat Qanun Aceh.

Hal tersebut senada dengan kebijakan Presiden Prabowo yang ditindaklanjuti oleh seluruh pemangku kepentingan di tingkat Pusat (Kementerian Keuangan, BI, OJK, dsb) yang terus bekerja mendorong dan melakukan intervensi terhadap entitas perbankan untuk fokus menyalurkan pembiayaan ke sektor ritel dan UMKM agar roda ekonomi masyarakat dapat tumbuh dan berkembang. Sekian!

Banda Aceh, 21 Sept 2025

Munzami Hs

Direktur IDeAS (Institute for Development of Acehnese Society)

Tags: Bank Acehpembiayaan perbankanpembiayaan UMKMUMKM
ShareTweetSendShare

Related Posts

Aliansi Rakyat Aceh (ARAH) Menyayangkan Pengaktifan Kembali dr. Hanif sebagai Direktur RSJ Aceh
Daerah

Aliansi Rakyat Aceh (ARAH) Menyayangkan Pengaktifan Kembali dr. Hanif sebagai Direktur RSJ Aceh

October 15, 2025
Industri Ayam Petelur Tiongkok dan Upaya Mualem Memerdekakan Aceh dari Medan
Editorial

Industri Ayam Petelur Tiongkok dan Upaya Mualem Memerdekakan Aceh dari Medan

October 15, 2025
Gubernur Aceh Kunjungi Peternakan Telur Terbesar di Henan, Tiongkok
Ekonomi

Gubernur Aceh Kunjungi Peternakan Telur Terbesar di Henan, Tiongkok

October 14, 2025
Ke Pedalaman Aceh Utara, Kak Na Hibur Yatim dan Jemput Aspirasi
Daerah

Ke Pedalaman Aceh Utara, Kak Na Hibur Yatim dan Jemput Aspirasi

October 14, 2025
Bupati Syech Muharram Tindak Lanjuti Pembangunan Sekolah Rakyat ke Kemensos RI
Daerah

Bupati Syech Muharram Tindak Lanjuti Pembangunan Sekolah Rakyat ke Kemensos RI

October 13, 2025
Kedai Kopi Pertama di Aceh: Antara Pengaruh Ottoman dan Budaya Perantauan Tionghoa
Daerah

Sejarah Kopi Ulee Kareng, Lam Ateuk dan Budaya Ngopi di Banda Aceh

October 13, 2025
Next Post
Abu Sibreh dan Politik Rekognisi Dayah: Menggugat Jawa-Sentrisme Pendidikan Islam

Abu Sibreh dan Politik Rekognisi Dayah: Menggugat Jawa-Sentrisme Pendidikan Islam

Sekda Aceh Pimpin Rapat Tindak Lanjut Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat

Sekda Aceh Pimpin Rapat Tindak Lanjut Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat

Discussion about this post

Recommended Stories

UMKM Soekaroti Hadirkan Produk Roti, Kini Kuasai 800 Gerai di Aceh

UMKM Soekaroti Hadirkan Produk Roti, Kini Kuasai 800 Gerai di Aceh

August 10, 2025
Gudang Es Krim Aice di Lhokseumawe Terbakar, Api Diduga Berasal dari Tumpukan Box Freezer

Gudang Es Krim Aice di Lhokseumawe Terbakar, Api Diduga Berasal dari Tumpukan Box Freezer

August 2, 2025
Daud Beureueh: dari Rekognisi ke Rekonsiliasi

Bendera-bendera di Aceh

September 6, 2025

Popular Stories

  • Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

    Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Laporan Keuangan Bank Aceh Syariah (I) ; Triliunan Dana Diinvestasikan ke Luar Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari ini Presiden Prabowo akan Reshuffle Kabinet, Beredar Sejumlah Nama Menteri Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi.tinjauan@gmail.com

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Oase
  • Sejarah
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?