TINJAUAN.ID | EDITORIAL
Ada saat-saat ketika masyarakat Aceh perlu berhenti sejenak dan bertanya pada diri sendiri. Apa yang sebenarnya sedang kita lakukan? Rentetan pengibaran bendera bulan bintang di Aceh belakangan ini bisa saja mengalihkan perhatian kita dari tujuan bersama dalam memperjuangkan revisi UUPA dan perpanjangan dana Otsus di Jakarta.
Peristiwa yang berulang, merebak, dan sering kali dipicu narasi provokatif di media sosial ini bisa dibaca sebagai euforia, tetapi tidak sesederhana itu. Ia juga bisa dibaca sebagai identitas yang belum selesai kita rumuskan, atau sebagai kekecewaan yang belum menemukan wadah untuk diluapkan. Barangkali dua-duanya bisa benar.
Kita masih ingat 15 Agustus 2026, ketika peringatan 21 tahun perdamaian Aceh di Masjid Raya Baiturrahman berubah ricuh. Hari yang semestinya mengenang berakhirnya konflik justru diwarnai ketegangan.
Jusuf Kalla membaca peristiwa itu sebagai ungkapan ketidakpuasan atas persoalan internal Aceh, bukan perlawanan kepada pusat, dan ia menegaskan perdamaian tidak sedang terancam.
Pemerintah pusat melihatnya dari sisi lain, lambang negara harus dihormati dan aparat diminta mendalami fakta serta unsur hukumnya. Dua pembacaan ini tidak harus saling meniadakan. Keduanya mengingatkan bahwa satu peristiwa bisa memuat banyak makna sekaligus.
Yang mengusik pikiran adalah soal waktu. Pada saat yang sama, di Senayan, revisi UU Pemerintahan Aceh sedang dibahas. Baleg DPR telah menetapkannya sebagai usul inisiatif DPR pada akhir Mei lalu, dengan target selesai tahun ini.
Pokok persoalannya adalah dana Otsus yang akan berakhir pada 2027. Pemerintah Aceh mengusulkan perpanjangan menjadi 2,5 persen dari DAU nasional tanpa batas waktu, dan Ketua Baleg menyatakan usulan itu ditampung untuk dibahas bersama pemerintah.
Bagi kita yang tinggal di Aceh, angka-angka itu bisa jadi terasa jauh. Padahal ia menyentuh hidup sehari-hari. Dana Otsus yang mengalir sejak tahun 2008 hingga 2022, mencapai sekitar Rp7 triliun per tahun pada periode awal. Berkurang menjadi sekitar Rp4 triliun di tahun 2023 hingga 2027.
Dengan pendapatan asli daerah yang relatif kecil, Aceh menggantungkan banyak hal pada dana Otsus. Bila dana Otsus berhenti, porsi APBA mengecil, dan yang pertama merasakannya adalah masyarakat Aceh sendiri.
Wajar bila muncul pertanyaan yang tidak nyaman, apakah aksi-aksi pengibaran bendera ini mengganggu proses politik di Senayan? Saya tidak ingin menjawabnya dengan kepastian yang tidak saya miliki.
Tidak ada yang bisa memastikan bagaimana setiap fraksi membaca situasi. Tetapi politik legislasi adalah politik kepercayaan. Ia berjalan di atas kesan, kecurigaan, dan perhitungan, bukan hanya di atas argumen.
Dalam suasana seperti itu, peristiwa yang menaikkan kecurigaan terhadap Aceh bisa menjadi alasan bagi siapa pun yang ingin memperlambat atau memperketat. Risiko tidak harus pasti untuk patut kita pertimbangkan.
Pada saat yang sama, kita perlu jujur menengok ke dalam. Seorang anggota Baleg mengingatkan bahwa Otsus selama hampir dua dekade belum berdampak optimal bagi kesejahteraan rakyat. Wakil Ketua Baleg lain bahkan mengusulkan badan khusus dan pengaturan distribusi hingga ke kabupaten dan kota agar pemanfaatannya lebih terukur.
Kita boleh tidak sepakat dengan setiap usulan itu, tetapi sulit membantah bahwa kritik tersebut menyentuh sesuatu yang nyata. Mungkin sebagian kekecewaan yang kini bergerak menjadi simbol berakar soal jumlah dana yang besar, sementara hasil belum sepadan dengan harapan masyarakat.
Bila demikian, mungkin kita perlu bertanya apakah bendera adalah bahasa yang paling tepat untuk menyampaikan kekecewaan itu?
Identitas memang penting. Sejarah konflik dan perdamaian Helsinki adalah ingatan kolektif yang hidup, dan tak seorang pun berhak menyuruh orang Aceh melupakannya. Namun identitas yang dirayakan terus-menerus tanpa tujuan yang jelas lama-lama kehilangan kekuatannya.
Ia hanya menjadi sebatas ritual dan selebrasi, bukan lagi perjuangan. Sementara kekhususan Aceh hari ini berdiri di atas kesepakatan damai dan dasar hukum yang diperjuangkan lewat jalur konstitusional, jalur yang kini sedang kita tempuh di Senayan.
Ada satu pertanyaan lagi yang layak direnungkan. Siapa yang sesungguhnya menanggung akibatnya? Bukan mereka yang bersorak di tengah keramaian, dan bukan akun-akun anonim yang menyulut emosi lalu menghilang.
Yang menanggungnya adalah petani yang menunggu jalan usaha tani, ibu yang membawa anaknya berobat dengan jaminan kesehatan, dan anak-anak yang masa depannya bergantung pada belanja daerah. Mereka tidak ikut memutuskan, tetapi merekalah yang menerima hasilnya.
Barangkali inilah saat bagi kita semua, masyarakat, tokoh, pemimpin daerah, DPRA, dan media, untuk menimbang ulang ke mana energi kita bersama hendak diarahkan.
Mengawal revisi UUPA, memastikan perpanjangan dan penambahan dana Otsus, serta menuntut pengelolaannya yang transparan dan menyentuh rakyat bukanlah pengkhianatan terhadap identitas. Ia adalah cara lain untuk mencintai Aceh, cara yang hasilnya bisa dirasakan di meja makan, di ruang kelas, dan di bangsal rumah sakit.
Jangan sampai kita kehilangan kesempatan yang jarang datang ini hanya karena terbawa arus yang kita sendiri belum sempat renungkan. Revisi UUPA dan tambahan dana Otsus adalah kebutuhan seluruh lapisan masyarakat Aceh, terutama untuk membangun dan memperbaiki kesejahteraan.
Hal ini layak menjadi renungan kita bersama.










Discussion about this post