TINJAUAN.ID | Saya sempat menahan diri untuk berkomentar terkait persoalan JKA selama beberapa waktu. Kebetulan tadi malam, Sabtu, (3/5/2026) saya sempat berdiskusi panjang lebar mengenai JKA dengan beberapa orang yang punya cukup informasi, di sebuah warung kopi di Banda Aceh.
Salah satu yang jadi bahasan adalah bagaimana sebelumnya skema pembiayaan JKA pernah beberapa kali ingin diusulkan untuk diperbaiki sistemnya, agar tidak terjadi pengalokasian anggaran yang terlalu besar untuk menanggung premi JKA kepada BPJS Kesehatan yang notabene merupakan jenis pembayaran dengan metode premi asuransi.
Dulu, JKA pada awal penerapannya bukan dijalankan dengan sistem premi asuransi (waktu itu BPJS belum dibentuk) melainkan dana yang dipersiapkan untuk klaim biaya berobat setiap pasien di rumah sakit.
Ketika regulasi nasional berubah dengan didirikannya BPJS, maka Aceh harus menyesuaikan dengan skema nasional dan wajib membayar premi asuransi bagi setiap warganya melalui skema premi asuransi BPJS. Hal ini memaksa terjadinya kenaikan beban anggaran yang harus ditanggung Pemerintah Aceh dibanding masa sebelumnya.
Terlepas dari pro-kontra mengenai perdebatan JKA hari ini, data warga yang ditanggung premi asuransinya lewat JKA memang harus dibenahi. Hal ini untuk mencegah potensi pembelanjaan anggaran yang tidak tepat sasaran atau pembayaran berlebih kepada BPJS, sehingga mengurangi porsi anggaran APBA yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan program lain bagi masyarakat.
Seluruh jajaran ASN, TNI/Polri dan keluarga, serta karyawan swasta yang telah ditanggung asuransinya lewat BPJS ketenagakerjaan, sudah memiliki asuransi kesehatan sendiri, sehingga tidak ditanggung oleh JKA.
Pendataan untuk JKA memang semestinya harus dibenahi, mengingat pemerintah pusat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menanggung asuransi kesehatan bagi warga kurang mampu dengan mengacu pada Data Terpadu Strategis Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui kategorisasi pembagian desil. Warga yang tergolong desil 1-5 ditanggung asuransi kesehatannya lewat program JKN. Maka warga golongan desil tersebut tidak ditanggung Pemerintah Aceh.
Kemudian, warga yang tergolong desil 6-7 dibiayai premi asuransi kesehatannya lewat JKA yang bersumber dari APBA.
Sementara yang jadi perdebatan hari ini adalah warga Aceh yang tergolong dalam desil 8,9 dan 10 dalam data DTSEN. Warga dalam kategori ini tidak lagi ditanggung premi asuransinya oleh negara, baik melalui APBA dan APBN.
83 Persen Masyarakat Aceh Masih Mendapatkan Layanan Kesehatan Gratis
Berdasarkan data yang ada, warga Aceh dalam kategori desil 8,9,10 jumlahnya kurang lebih 953 ribu jiwa. Jika dihitung dalam persentase, hanya sekitar 16,8 atau 17 persen saja warga Aceh yang tidak ditanggung jaminan kesehatannya lewat JKN maupun JKA. Sementara 83 atau 83,2 persen warga Aceh masih ditanggung asuransi kesehatannya, baik melalui JKN maupun JKA.
Itupun, apabila masyarakat yang tergolong desil 8,9,10 mengidap jenis penyakit tertentu, katakanlah harus rutin cuci darah karena gagal ginjal, atau sakit lainnya, maka akan digolongkan sebagai penerima JKA.

Data BPJS Kini Terbuka Ke Publik
Di balik pro-kontra debat soal isu JKA, setidaknya kita atas nama pemerintah maupun rakyat Aceh, sudah maju satu tahapan, ketimbang satu dekade lalu.
Data di BPJS perihal biaya JKA yang selama ini terkesan misterius atau terkesan tak dapat diakses (untuk tidak mengatakan ditutupi), kini telah terbuka ke publik.
Pihak BPJS Kesehatan di Jakarta–tanpa maksud berburuk sangka–tidak akan bisa mengklaim pembayaran premi kepada Pemerintah Aceh dengan angka yang serampangan, asal sebut, yang ujung-ujungnya berpotensi merugikan rakyat Aceh.
Dengan terbukanya data penerima JKA ke publik, maka pembayaran premi JKA oleh Pemerintah Aceh kepada BPJS Kesehatan menjadi lebih pasti dan terukur.
Apabila masih ada kesalahan dalam pendataan desil di masyarakat, tentu kita akan dorong terus instansi berwenang untuk membenahinya secepat mungkin. Publik juga perlu diberikan peran dalam mengontrol dan memastikan pendataan desil dilakukan dengan benar dan tepat sasaran.
Apabila nantinya kondisi fiskal atau keuangan daerah (APBA) bisa lebih baik di tahun-tahun mendatang, atau jika nanti revisi UUPA berhasil disahkan, dan dana Otsus berhasil diperjuangkan untuk ditambah, maka tidak menutup kemungkinan seluruh rakyat Aceh akan kembali ditanggung asuransi kesehatannya oleh JKA.
Maka setelah keriuhan publik perihal isu JKA ini, kita setidaknya bisa mengambil satu hikmah atau manfaat positif. Dengan apa yang terjadi sekarang, akhirnya besaran angka yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Aceh kepada BPJS kesehatan, sudah terukur dengan data yang jelas, karena hikmah dari momen ini.
Kita memang ingin seluruh masyarakat Aceh menerima layanan kesehatan gratis, tapi kita juga tidak ingin rakyat Aceh secara umum dirugikan akibat ketiadaan data yang jelas mengenai berapa premi yang harus dibayar ke BPJS.
Saya yakin Pemerintah Aceh, khususnya Gubernur Mualem, menekankan pada pentingnya pembenahan data dan mencegah kebocoran alokasi APBA yang tidak tepat sasaran.
Dan dalam jangka waktu yang tidak lama lagi setelah revisi UUPA selesai, dana Otsus berhasil ditambah, kondisi fiskal kita akan kembali mampu untuk kembali membiayai layanan kesehatan menyeluruh untuk seluruh masyarakat Aceh.
Oleh: Jabal Ali Husin Sab, kolumnis di Tinjauan.id











Discussion about this post