BANDA ACEH — Gedung DPRA, Senin (6/4/2026), menjadi saksi keberanian seorang anggota dewan bicara lantang soal sesuatu yang selama ini jarang diungkap secara terbuka di ruang paripurna, kesenjangan alokasi pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRA.
Martini, anggota DPRA dari Fraksi NasDem, memilih berbicara blak-blakan. Ia menegaskan bahwa setiap anggota DPRA hanya mendapat pokir sebesar Rp4 miliar, angka yang menurutnya jauh dari cukup untuk menyerap aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan masing-masing.
“Kami anggota DPRA ingin menyampaikan secara jelas kepada masyarakat bahwa Pokir anggota DPRA itu Rp4 miliar satu orang,” katanya di hadapan forum paripurna.
Bukan sekadar angka, Martini membeberkan ke mana saja uang itu mengalir. Dari Rp4 miliar miliknya, Rp3,5 miliar habis untuk masjid, Rp300 juta untuk sekolah, dan Rp200 juta untuk dayah. “Ini sangat sedikit, tidak bisa mengakomodir aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Ia bahkan memohon langsung kepada Ketua DPRA agar alokasi itu tak dipangkas. “Jangan dipotong ya, Ketua. Ini sangat sedikit sekali,” pintanya.
Martini juga mengingatkan agar usulan dari reses benar-benar diakomodir, bukan sekadar formalitas.
“Reses anggota DPRA ini dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Yang tak kalah keras, Martini mendorong agar dokumen pokir yang nilainya membengkak di tingkat eksekutif dibuka ke publik.
“Kalau ada dokumen Pokir DPRA yang membengkak di Pemerintahan Aceh, mohon dipublikasi. Karena masyarakat sering menganggap, ‘kenapa bencana ini tidak selesai, pasti dimakan Pokir DPRA’,” ucapnya.
Kritik soal pokir ini bukan yang pertama dari Martini. Sebelumnya ia juga pernah menyebut tata kelola DPRA tidak berjalan profesional dan cenderung amburadul, bahkan menuding lembaga legislatif Aceh seolah menjadi milik pribadi dan hanya melayani kepentingan kelompok tertentu.
Pertanyaan yang menggantung di ruang paripurna itu sederhana namun menusuk, jika anggota hanya dapat Rp4 miliar, berapa pokir yang dikantongi sang ketua?
Respons Ketua DPRA Soal Pokir
Ketua DPRA Zulfadhli alias Abang Samalanga memilih merespons dengan argumentasi hukum. Ia menegaskan tidak ada regulasi yang membatasi nilai pokir siapapun. “Tidak ada undang-undang yang menyatakan harus Rp4 miliar, Rp5 miliar, Rp100 miliar, atau Rp1 triliun,” katanya.
Abang Samalanga juga menyinggung soal penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengusulan pokir. Menurutnya, tidak ada kewajiban hukum bagi anggota DPR untuk tunduk pada sistem itu.
“Makanya ketika saya tawarkan kepada kawan-kawan semua, kita jangan pakai SIPD. Tidak ada undang-undang dan ketentuan hukum yang menyatakan akun harus pakai akun DPRA. DPR itu bukan kabid program,” tegasnya.
Menurutnya, selama pokir diusulkan melalui reses, masuk proses Musrenbang, dan mengacu pada RPJM, maka nilainya sah untuk dibahas, berapapun besarnya.
Kesepahaman soal mekanisme pokir rencananya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Banggar DPRA.[]













Discussion about this post