BANDA ACEH – Menyusul aksi masyarakat Beutong Ateuh Banggalang untuk menolak segala bentukpertambangan di Beutong Ateuh benggalang, Organisasi masyarakat sipil menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan masyarakat adat Beutong Ateuh Banggalang dalam mempertahankan tanah mereka dari ancaman pertambangan.
Aksi masyarakat Beutong merupakan bentuk perlawanan masyarakat terhadap masuknya perusahaan tambang yang dinilai mengancam ruang hidup, hutan, dan tanah ulayat masyarakat setempat.
Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH), melalui Ketua Bidang Riset dan Advokasi, Muhammad Resqi menilai konflik yang terjadi di Beutong Ateuh Banggalang bukan sekadar persoalan izin tambang, melainkan bentuk pengkhianatan negara terhadap masyarakat adat.
“P2LH melihat konflik yang terjadi di Beutong Ateuh Banggalang merupakan sebuah kejahatan sekaligus pengkhianatan yang dilakukan oleh negara kepada sejarah, nilai, dan identitas masyarakat yang mendiami tanah ulayatnya,” Ucap Resqi.
P2LH juga menyatakan dukungannya terhadap perjuangan masyarakat akar rumput untuk menentukan nasibnya sendiri dan mempertahankan ruang hidupnya secara bermartabat.
Sementara itu, Hafijal, Anggota Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam memberikan izin wilayah tambang di kawasan Beutong Ateuh Banggalang yang memiliki kerentanan ekologis tinggi.
“Pemerintah harus mempertimbangkan secara serius dan berhati-hati dalam pemberian izin wilayah tambang di Beutong. Pemerintah juga perlu melakukan review terhadap seluruh izin tambang yang sedang beroperasi saat ini,” ujar Hafijal.
Menurutnya, kondisi pasca bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh beberapa waktu lalu seharusnya menjadi peringatan penting bagi pemerintah agar tidak gegabah dalam membuka ruang eksploitasi baru di kawasan rawan bencana.
Dukungan terhadap masyarakat Beutong Ateuh Banggalang juga disampaikan oleh Manager Legal dan Advokasi Yayasan HAkA, M. Fahmi yang meminta seluruh pihak menghormati sikap tegas masyarakat dalam menolak pertambangan.“Kami meminta kepada semua pihak untuk menghormati penolakan tegas masyarakat Beutong terhadap pertambangan,” Tegas M. Fahmi.
Fernan, Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh menegaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh harus menghargai prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam di wilayah adat.
“Apa yang terjadi di Beutong harus dipandang sebagai respon masyarakat adat untuk mendapatkan haknya atas kehadiran izin tambang. Pemerintah tidak boleh mengabaikan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan,” ujar Fernan.
Ia juga menilai Pemerintah Aceh perlu menegaskan kembali mandat Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dengan memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan dan kemaslahatan masyarakat.
Disamping wilayah Beutong sebagai kawasan penting dan situs sejarah perjuangan Aceh yang harus dikecualikan dari pengusulan wilayah izin tambang.
“Beutong memiliki nilai sejarah perjuangan Aceh dan menjadi bagian dari penghormatan terhadap kedaulatan masyarakat adat. Karena itu, penandaan ruang dalam kebijakan RTRW Aceh perlu mengakomodasi kepentingan perlindungan wilayah tersebut,” tambahnya.
Kawasan Beutong Ateuh Banggalang dikenal sebagai bentang hutan penting yang menjadi sumber air, sumber pangan, dan wilayah penyangga ekologis bagi masyarakat di Nagan Raya dan Barat Selatan. Adanya Aktivitas pertambangan tersebut dinilai berpotensi memperbesar ancaman banjir, longsor, kerusakan sungai, serta hilangnya lahan pertanian masyarakat.
Selain memiliki nilai ekologis, Beutong Ateuh Banggalang juga menyimpan sejarah panjang Aceh melalui jejak perjuangan, makam ulama dan syuhada, serta warisan budaya masyarakat adat yang telah dijaga turun-temurun.
Dalam pernyataannya, organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh untuk menghentikan seluruh rencana maupun aktivitas pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang. Mereka juga meminta negara mengakui dan melindungi hak masyarakat adat atas tanah dan ruang hidupnya, menghentikan intimidasi terhadap warga penolak tambang, serta menetapkan Beutong Ateuh Banggalang sebagai Daerah Otoritas Adat dan Kawasan Bebas Tambang.
Bagi masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, perjuangan mempertahankan tanah adat bukan hanya soal menjaga hutan, tetapi juga mempertahankan marwah, sejarah, dan keberlangsungan hidup masyarakat di masa depan.[]













Discussion about this post