Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Dua IUP Eksplorasi di Beutong Ateuh Masih Tahap Penelitian, ESDM Aceh Buka Suara

TINJAUAN.ID by TINJAUAN.ID
May 26, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Dua IUP Eksplorasi di Beutong Ateuh Masih Tahap Penelitian, ESDM Aceh Buka Suara

Banda Aceh – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh merespons penolakan masyarakat terhadap dua izin usaha pertambangan (IUP) di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. Pihaknya menegaskan bahwa izin yang telah diterbitkan masih berada pada fase eksplorasi, bukan operasi produksi.

Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Aceh, Debi Mutia, menjelaskan bahwa IUP eksplorasi diberikan kepada dua perusahaan, yakni PT Alam Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada, dengan komoditas tembaga.

“Keduanya masih pada tahap IUP eksplorasi dan komoditas yang diajukan adalah tembaga,” ujar Debi, Senin (25/5/2026).

Ia merinci, PT Alam Cempaka Wangi memperoleh izin pada 13 Januari 2026 dengan luas wilayah 1.820 hektare dan masa berlaku hingga 2031. Lokasi eksplorasinya berada di Desa Blang Puuk dan Desa Kuta Teungoh. Sementara PT Hasil Bumi Sembada memperoleh izin pada 22 April 2026 dengan luas 1.039 hektare dan berlaku hingga 2030, dengan lokasi eksplorasi di Desa Blang Meurandeh.

Kedua wilayah itu, menurut Debi, berada pada Area Penggunaan Lain (APL) dan tidak masuk kawasan hutan lindung. “Kalau hutan lindung, sejauh ini kami tidak menerbitkan IUP yang masuk kawasan hutan lindung,” tegasnya.

Debi menjelaskan bahwa izin pertambangan memiliki dua tahapan: eksplorasi dan operasi produksi. Pada tahap eksplorasi, perusahaan hanya melakukan penelitian dan penyelidikan awal untuk memastikan potensi sumber daya mineral di suatu wilayah.

“Misalnya secara awal diketahui ada potensi tembaga atau emas, tetapi belum terukur. Maka eksplorasi dilakukan untuk memastikan semua data tersebut,” katanya.

Proses untuk menentukan kelayakan suatu wilayah, lanjut Debi, membutuhkan waktu panjang dan kajian menyeluruh dari aspek teknis, ekonomi, maupun lingkungan. “Kalau salah satu aspek dinyatakan tidak layak, maka perusahaan tidak akan melanjutkan ke tahap operasi produksi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa eksplorasi belum sampai pada pembukaan tambang secara besar-besaran. “Eksplorasi itu masih tahap penelitian, misalnya pengeboran untuk mengetahui cadangan mineral,” katanya.

Terkait proses perizinan, Debi menjelaskan bahwa pengajuan IUP harus melalui rekomendasi berjenjang mulai dari pemerintah desa, camat, hingga bupati sebelum diajukan ke Pemerintah Aceh melalui DPMPTSP dan Dinas ESDM. DPMPTSP kemudian meminta pertimbangan teknis kepada Dinas ESDM untuk memastikan wilayah yang diajukan tidak tumpang tindih dengan izin lain maupun kawasan yang dilarang.

“Kami memeriksa apakah wilayah tersebut tumpang tindih dengan izin yang telah ada, berada di kawasan hutan lindung atau tidak, dan aspek teknis lainnya. Kalau memenuhi syarat, kami mengeluarkan pertimbangan teknis untuk penerbitan izin,” ujarnya.

Debi mengakui bahwa untuk tahap eksplorasi, Dinas ESDM tidak memiliki kewajiban melakukan verifikasi lapangan sebelum izin diterbitkan. “Pemeriksaan bisa dilakukan melalui citra peta dan sistem pemetaan digital. Kami melihat apakah ada tumpang tindih izin atau masuk kawasan yang dilarang,” katanya.

Menjawab penolakan masyarakat, Debi mengatakan pemerintah desa merupakan bagian dari struktur pemerintahan yang memiliki kewenangan dan legal standing dalam proses rekomendasi izin. “Apabila rekomendasi telah ada dan persyaratan lainnya memenuhi, maka kami akan memproses permohonan IUP,” ujarnya.

Ia menambahkan, pencabutan izin pertambangan tidak dapat dilakukan secara langsung karena memiliki mekanisme tersendiri dalam aturan sektor minerba, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan.

Meski demikian, Debi menilai kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan merupakan hal yang wajar. Namun ia mengingatkan bahwa aktivitas saat ini masih pada tahap eksplorasi, belum operasi produksi.

“Saat ini kami melihat reaksi masyarakat sebagai bentuk kekhawatiran terhadap potensi kerusakan lingkungan. Namun perlu dipahami bahwa saat ini masih tahap eksplorasi, belum operasi produksi,” ujarnya.

Debi menambahkan, masyarakat tetap memiliki hak untuk mengawasi aktivitas eksplorasi yang dilakukan perusahaan agar berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan.

Tags: BeutongDinas EDSM AcehESDM Aceh
ShareTweetSendShare

Related Posts

Saatnya Pelabuhan Krueng Geukueh Dioptimalkan Sebagai Pintu Utama Ekspor CPO Sawit Aceh
Daerah

Saatnya Pelabuhan Krueng Geukueh Dioptimalkan Sebagai Pintu Utama Ekspor CPO Sawit Aceh

September 6, 2026
Soroti Kondisi di Lapangan, Pengadaan Kitab Dinilai Penting untuk Perkuat Pendidikan Dayah
Daerah

Soroti Kondisi di Lapangan, Pengadaan Kitab Dinilai Penting untuk Perkuat Pendidikan Dayah

September 6, 2026
Bupati Aceh Utara Ayah Wa Ajak Masyarakat Kenang Kejayaan Samudera Pasai
Daerah

Bupati Aceh Utara Ayah Wa Ajak Masyarakat Kenang Kejayaan Samudera Pasai

September 6, 2026
Habib Jindan Ke Aceh Akhir September Dalam Rangka Rihlah Dakwah Aceh 2026, Berikut Profilnya
Daerah

Habib Jindan Ke Aceh Akhir September Dalam Rangka Rihlah Dakwah Aceh 2026, Berikut Profilnya

September 5, 2026
Mahasiswa UIN SUNA Adakan Workshop Pemanfaatan Media Sosial untuk Meningkatkan UMKM Gampong Blang Lancang
Daerah

Mahasiswa UIN SUNA Adakan Workshop Pemanfaatan Media Sosial untuk Meningkatkan UMKM Gampong Blang Lancang

September 5, 2026
Ustadz Masrul Aidi: Merawat Momentum, Aceh Harus Terampil Menjaga Gagasan
Daerah

Ustadz Masrul Aidi: Merawat Momentum, Aceh Harus Terampil Menjaga Gagasan

September 5, 2026
Next Post
Kak Na: TP Posyandu Aceh Dukung Upaya Kemenkes Capai Target Cakupan Vaksinasi dan IDL

Gubernur Aceh Mualem: Revisi UUPA untuk Hindari Potensi Konflik Masa Depan

Kak Na: TP Posyandu Aceh Dukung Upaya Kemenkes Capai Target Cakupan Vaksinasi dan IDL

Sekda Aceh Lepas Pawai Takbir Keliling Sambut Idul Adha 1447 H

Discussion about this post

Recommended Stories

KPA Aceh Tengah Tanggapi Serangan ke Sekda, Himbau Fokus Bantu Mualem Bangun Aceh

KPA Aceh Tengah Tanggapi Serangan ke Sekda, Himbau Fokus Bantu Mualem Bangun Aceh

February 1, 2026
Ketua Gekrafs Aceh Terima Kunjungan Staf Khusus Menteri Ekonomi Kreatif Rian Syaf

Ketua Gekrafs Aceh Terima Kunjungan Staf Khusus Menteri Ekonomi Kreatif Rian Syaf

October 21, 2025
Godaan Investor Tambang Emas di Aceh Tengah: Aktivis Lingkungan Ingatkan Sejumlah Dampak Jangka Panjang

Godaan Investor Tambang Emas di Aceh Tengah: Aktivis Lingkungan Ingatkan Sejumlah Dampak Jangka Panjang

May 14, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!