BANDA ACEH — Lembah Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, kembali bergejolak. Hari ini, Sabtu, 23 Mei 2026, ketegangan di wilayah tersebut mencapai titik didih baru setelah Pemerintah Aceh dikabarkan mulai memproses verifikasi lapangan terkait dokumen eksplorasi tambang yang diajukan oleh kelompok korporasi.
Menanggapi perkembangan tersebut, putra-putra almarhum Teungku Bantaqiah—Teungku Malikul Mahdi dan Teungku Malik Abdul Aziz (Abu Kamil)—secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap dari kediaman mereka.
Dalam pernyataan terbarunya, keluarga besar Teungku Bantaqiah menegaskan bahwa kehadiran oligarki pertambangan di Beutong Ateuh adalah bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat dan penghinaan terhadap memori kolektif sejarah.
“Kami tidak sedang bernegosiasi soal kompensasi atau CSR. Kami menolak keberadaan mereka. Tanah ini adalah tanah indatu yang disucikan oleh sejarah, bukan area spekulasi bagi mereka yang berlindung di balik sertifikat ESG,” ujar Teungku Malikul Mahdi dengan nada tajam.
Ia menekankan bahwa manuver perusahaan yang belakangan gencar melakukan lobi di tingkat provinsi tidak akan pernah mendapatkan legitimasi dari masyarakat adat Beutong Ateuh.
Ketegangan ini dipicu oleh temuan terbaru warga yang mencium adanya upaya sistematis untuk memecah belah masyarakat melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) prematur yang disodorkan oleh kaki tangan PT Hasil Bumi Sembada (PT HBS) dan PT Alam Cempaka Wangi (PT ACW).
Warga menyebutkan bahwa oknum perusahaan mulai melakukan pendekatan door-to-door dengan menjanjikan bantuan infrastruktur desa, sebuah taktik yang dianggap sebagai cara untuk memanipulasi data “persetujuan warga” yang nantinya akan disodorkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.
Menanggapi manuver tersebut, pakar hukum lingkungan menyatakan bahwa secara yuridis, operasional perusahaan di kawasan tersebut sarat dengan cacat formil.
Merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap rencana usaha yang berdampak penting wajib mendapatkan persetujuan masyarakat.
Namun, dalam kasus Beutong Ateuh, fakta di lapangan menunjukkan penolakan masif yang konsisten sejak 12 Mei hingga hari ini.
“Jika perusahaan memaksakan diri dengan mengabaikan mandat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengedepankan kearifan lokal dan keberlanjutan, maka izin tersebut secara otomatis tidak memiliki kekuatan hukum karena melanggar prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC),” ujar sumber hukum yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Analisis mendalam mengungkap bahwa PT Energy Baru Investasi Indonesia (EBII), sebagai pengendali di balik layar, terus berusaha menyiasati regulasi melalui skema biodiversity offset.
Muchtar Simanjuntak, melalui pengaruhnya, diduga sedang melobi pemerintah pusat untuk menetapkan sebagian area Beutong Ateuh sebagai bagian dari program strategis nasional yang “kebal” terhadap penolakan lokal.
Strategi ini dirancang untuk memuluskan pasokan tembaga bagi pabrik baterai EV yang berafiliasi dengan investor Tiongkok di Jawa, menjadikan rakyat Nagan Raya sebagai tumbal dari ambisi transisi energi nasional.
Di sisi lain, trauma akan peristiwa berdarah tahun 1999 terus menyelimuti psikologi massa. Para tokoh masyarakat dan keluarga korban pembantaian Teungku Bantaqiah mengingatkan bahwa pengabaian aspirasi rakyat oleh penguasa di masa lalu menjadi pemicu malapetaka.
“Jangan pancing amarah rakyat dengan mengulang pola represif yang sama. Sejarah berdarah 1999 adalah pelajaran mahal tentang apa yang terjadi ketika hak hidup orang Aceh diinjak-injak oleh kepentingan militeristik dan kapitalistik,” tegas Teungku Malik Abdul Aziz (Abu Kamil).
Hari ini, suasana di Beutong Ateuh tetap dalam status siaga. Warga terus memperketat pengawasan di titik-titik akses masuk perbukitan untuk mencegah masuknya peralatan survei perusahaan.
Mereka menegaskan bahwa doa dan zikir yang terus dilantunkan di masjid-masjid dan surau-surau di Beutong adalah barikade terakhir yang akan membentengi hutan Leuser.
Pemerintah Aceh dan Jakarta kini dihadapkan pada pilihan sulit: menjadi pelayan bagi gurita oligarki yang membungkus keserakahan dengan narasi “ekonomi hijau”, atau mendengar jeritan rakyat yang sudah terlalu sering dikhianati oleh lembaran kertas izin yang tertulis di atas tanah berdarah indatu.[]













Discussion about this post