Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News

Irfansyah Dukung Pengelolaan Bersama Migas Laut Aceh: Harus Sesuai UUPA dan MoU Helsinki

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
October 31, 2025
Reading Time: 1 min read
0
Irfansyah Dukung Pengelolaan Bersama Migas Laut Aceh: Harus Sesuai UUPA dan MoU Helsinki

Ketua Banleg DPRA, Irfansyah, menyambut positif surat Menteri ESDM terkait pengelolan migas di atas 12 mil laut. Tetapi ia menilai kewenangan Aceh dalam hal ini perlu diperkuat lagi. 

BANDA ACEH – Pemerintah Pusat melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka ruang kerja sama antara SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Kerja sama tersebut menyangkut pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas (migas) bumi di wilayah laut 12 hingga 200 mil dari kewenangan Aceh.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri ESDM Nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tertanggal 23 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh.

Surat tersebut menegaskan bahwa BPMA dapat berperan dalam pelaporan berkala, fasilitasi perizinan, dan penerimaan salinan persetujuan Plan of Development (PoD), sepanjang kerja sama bertujuan meningkatkan efektivitas dan produksi migas serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Irfansyah atau yang akrab disapa Dek Fan, menyambut baik langkah tersebut.

“Ini adalah pengakuan formal terhadap peran Aceh dalam pengelolaan migas di laut yang selama ini menjadi titik tarik-menarik kewenangan,” ujarnya seperti dirilis Serambinews.com.

Meski demikian, politisi Partai Aceh ini juga memberikan sejumlah catatan kritis. Ia menilai bahwa kerja sama ini belum sepenuhnya mencerminkan semangat UUPA dan MoU Helsinki.

“BPMA hanya ditempatkan sebagai mitra pelengkap, bukan mitra strategis yang setara,” tegasnya.

Ia juga menyoroti minimnya penjabaran teknis dalam surat tersebut, seperti mekanisme koordinasi, skema pembagian pendapatan, dan peran BPMA dalam pengambilan keputusan.

“Kalau hanya menerima laporan dan salinan PoD, itu belum cukup. Kita perlu dorong agar BPMA punya peran substantif, bukan sekadar administratif,” tambah dia.

Dek Fan berharap Pemerintah Aceh segera menindaklanjuti surat tersebut dengan merumuskan skema kerja sama yang lebih konkret dan berpihak pada kepentingan daerah sesuai dengan semangat UUPA dan MoU Helsinki.

“Ini momentum penting. Jangan sampai Aceh hanya jadi penonton di panggung migasnya sendiri,” tutupnya.[]

Tags: BpmaDPRAIrfansyahmigas
ShareTweetSendShare

Related Posts

Aceh Memulai Fase Baru REDD+: BPDLH dan PETAI Teken Pendanaan Rp27,13 Miliar
Daerah

Aceh Memulai Fase Baru REDD+: BPDLH dan PETAI Teken Pendanaan Rp27,13 Miliar

August 13, 2026
Pemerintah Aceh dan USK Kaji Pemanfaatan Pasir dan Lumpur Bencana untuk Bata Ringan
Daerah

Pemerintah Aceh dan USK Kaji Pemanfaatan Pasir dan Lumpur Bencana untuk Bata Ringan

August 13, 2026
PKN II Angkatan XXV 2026 Fokus pada Kepemimpinan Adaptif dalam Pemulihan Pascabencana
Daerah

PKN II Angkatan XXV 2026 Fokus pada Kepemimpinan Adaptif dalam Pemulihan Pascabencana

August 13, 2026
Jejak Kebijakan Positif Pemerintah Kota Banda Aceh: Tinjauan 2024–2026
Daerah

Jejak Kebijakan Positif Pemerintah Kota Banda Aceh: Tinjauan 2024–2026

August 13, 2026
Hokkop Situngkir Perkuat Strategi Biomassa PLN EPI, Buka Ruang Akselerasi Ekonomi Aceh
Daerah

Hokkop Situngkir Perkuat Strategi Biomassa PLN EPI, Buka Ruang Akselerasi Ekonomi Aceh

August 13, 2026
Laba BUMN Melonjak Signifikan pada Semester I 2026, Kesuksesan Transformasi Danantara
Ekonomi

Laba BUMN Melonjak Signifikan pada Semester I 2026, Kesuksesan Transformasi Danantara

August 13, 2026
Next Post
Jelang Musda, Berikut 5 Bakal Calon Ketua Himpunan Alumni IPB Aceh

Jelang Musda, Berikut 5 Bakal Calon Ketua Himpunan Alumni IPB Aceh

Pelantikan BPD HIPMI Aceh Akan Digelar Minggu 2 November 2025 di Banda Aceh

Pelantikan BPD HIPMI Aceh Akan Digelar Minggu 2 November 2025 di Banda Aceh

Discussion about this post

Recommended Stories

Makin Banyak Kampus di Indonesia Buka Jurusan AI, Lulusannya Diburu Industri dengan Gaji Menggiurkan

Makin Banyak Kampus di Indonesia Buka Jurusan AI, Lulusannya Diburu Industri dengan Gaji Menggiurkan

July 13, 2026
Mualem Diseret, Imbas Pemecatan Almer oleh Mawardi Nur Sebagai Direksi PT. PEMA

Mualem Diseret, Imbas Pemecatan Almer oleh Mawardi Nur Sebagai Direksi PT. PEMA

April 14, 2026
Jubir KPA Pusat Zakaria M Yacob: Dua Dekade Damai Aceh Harus Menjadi Pilar Keadilan dan Kesejahteraan yang Merata

Jubir KPA Pusat Zakaria M Yacob: Dua Dekade Damai Aceh Harus Menjadi Pilar Keadilan dan Kesejahteraan yang Merata

August 15, 2025
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!