Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News

TA Khalid: Baleg DPR Setujui Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas, Segera Disahkan di Paripurna

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
September 10, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
TA Khalid: Baleg DPR Setujui Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas, Segera Disahkan di Paripurna

TA Khalid mengatakan dalam daftar panjang (long list) Prolegnas 2024–2029, revisi UUPA tercatat sebagai RUU nomor 135 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

JAKARTA — Anggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid, memastikan revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka tahun 2025. Kepastian itu diperoleh setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui usulan pembahasan UUPA dalam rapat terbaru.

“UUPA sebenarnya sudah masuk dalam Prolegnas 2024–2029 sejak tahun lalu. Namun, untuk dibahas lebih lanjut, harus ditempatkan ke dalam Prolegnas Prioritas. Alhamdulillah, kemarin di Baleg sudah disepakati untuk masuk ke agenda prioritas,” kata TA Khalid seperti dirilis AJNN, Rabu, (10/9/2025).

Ketua Forbes DPR RI asal Aceh, menggunakan analogi sederhana untuk menjelaskan proses legislasi. Prolegnas itu, kata dia, ibarat rumah. UUPA sudah masuk ke rumah sejak 2024–2029. Namun untuk dibahas, harus masuk ke kamar, yaitu Prolegnas Prioritas.

“Nah, kemarin sudah disepakati masuk ke kamar itu,” ujarnya.

Menurut Politikus Gerindra itu keterlambatan pembahasan terjadi karena sebelumnya belum ada kesiapan penuh.

Kalau bahan belum cukup, tidak bisa langsung dimasukkan ke prioritas. Setelah siap, baru saya perjuangkan agar dimasukkan ke agenda prioritas,” sebutnya.

TA Khalid mengatakan dalam daftar panjang (long list) Prolegnas 2024–2029, revisi UUPA tercatat sebagai RUU nomor 135 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Kini, setelah diterima di tingkat Baleg, usulan itu akan dibawa ke sidang paripurna DPR RI pada 17 atau 19 September mendatang.

TA Khalid menegaskan, perjuangan ini bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Saya mohon semua pihak, termasuk pimpinan partai dan wakil rakyat asal Aceh, untuk sama-sama mengawal. Ini kepentingan Aceh, bukan elit, bukan kelompok. Mari hilangkan perbedaan demi kepentingan bersama,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya dukungan dari publik.

“Kita perlu doa dan dukungan semua pihak agar UUPA benar-benar diputuskan di paripurna. Ini langkah penting untuk memperkuat kekhususan Aceh,”  ujar TA Khalid.[]

 

Sumber: AJNN.net

ShareTweetSendShare

Related Posts

Jubir Pemkab Bireuen Jelaskan Ihwal Ketiadaan Huntara, Sebut Penanganan Bencana Sudah Sesuai Tahapan
Daerah

Jubir Pemkab Bireuen Jelaskan Ihwal Ketiadaan Huntara, Sebut Penanganan Bencana Sudah Sesuai Tahapan

March 28, 2026
Seribu Anggota KPA Doa Bersama di Makam Almarhum Hasan Tiro, Mengapa Abang Samalanga Tak Hadir?
News

Seribu Anggota KPA Doa Bersama di Makam Almarhum Hasan Tiro, Mengapa Abang Samalanga Tak Hadir?

March 27, 2026
Peneliti: Ketua DPRA Bertanggung Jawab atas Pemotongan TPP
News

Gagal Jadikan Bireuen Basis, Abang Samalanga Dinilai Layak Diganti

March 26, 2026
Dinas Pendidikan Dayah Aceh Terima Audiensi Kadisdik Dayah Aceh Besar
Daerah

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Awali Aktivitas Pasca-Idulfitri dengan Apel Perdana

March 25, 2026
Transisi Kekuasaan di Indonesia: Proyeksi Pewaris Trah Politik Menuju Pilpres 2029 dan 2034
Laporan dan Analisis

Transisi Kekuasaan di Indonesia: Proyeksi Pewaris Trah Politik Menuju Pilpres 2029 dan 2034

March 24, 2026
Masih di Tenda Saat Lebaran, Warga Aceh Tamiang Keluhkan Penyaluran DTH
Daerah

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Nilai Pemerintah Bohongi Publik, Sebut Korban Bencana Aceh Tak Lagi Tinggal di Tenda

March 24, 2026
Next Post
Rabiul Awwal Sebagai Booster Iman Umat

Rabiul Awwal Sebagai Booster Iman Umat

KPK Diminta Segera Ungkap Aktor-Aktor Kasus Korupsi 5,4 Triliun di Aceh

KPK Diminta Segera Ungkap Aktor-Aktor Kasus Korupsi 5,4 Triliun di Aceh

Discussion about this post

Recommended Stories

Cancel Culture: Ketika Moral Diadili di Kolom Komentar

Cancel Culture: Ketika Moral Diadili di Kolom Komentar

August 24, 2025
Dana Otsus Lanjut, Siapa Untung dan Buntung?

Fetisisme Statistik dalam Gemerlap IPM Banda Aceh

August 22, 2025
Ketika IAIN Beralih Kiblat

Ketika IAIN Beralih Kiblat

August 2, 2025

Popular Stories

  • Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

    Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Laporan Keuangan Bank Aceh Syariah (I) ; Triliunan Dana Diinvestasikan ke Luar Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?