Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Oase
  • Liputan Khusus
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Oase
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News

TA Khalid: Baleg DPR Setujui Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas, Disahkan di Paripurna 17 September

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
September 10, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
TA Khalid: Baleg DPR Setujui Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas, Disahkan di Paripurna 17 September

TA Khalid mengatakan dalam daftar panjang (long list) Prolegnas 2024–2029, revisi UUPA tercatat sebagai RUU nomor 135 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

JAKARTA — Anggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid, memastikan revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka tahun 2025. Kepastian itu diperoleh setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui usulan pembahasan UUPA dalam rapat terbaru.

“UUPA sebenarnya sudah masuk dalam Prolegnas 2024–2029 sejak tahun lalu. Namun, untuk dibahas lebih lanjut, harus ditempatkan ke dalam Prolegnas Prioritas. Alhamdulillah, kemarin di Baleg sudah disepakati untuk masuk ke agenda prioritas,” kata TA Khalid seperti dirilis AJNN, Rabu, (10/9/2025).

Ketua Forbes DPR RI asal Aceh, menggunakan analogi sederhana untuk menjelaskan proses legislasi. Prolegnas itu, kata dia, ibarat rumah. UUPA sudah masuk ke rumah sejak 2024–2029. Namun untuk dibahas, harus masuk ke kamar, yaitu Prolegnas Prioritas.

“Nah, kemarin sudah disepakati masuk ke kamar itu,” ujarnya.

Menurut Politikus Gerindra itu keterlambatan pembahasan terjadi karena sebelumnya belum ada kesiapan penuh.

Kalau bahan belum cukup, tidak bisa langsung dimasukkan ke prioritas. Setelah siap, baru saya perjuangkan agar dimasukkan ke agenda prioritas,” sebutnya.

TA Khalid mengatakan dalam daftar panjang (long list) Prolegnas 2024–2029, revisi UUPA tercatat sebagai RUU nomor 135 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Kini, setelah diterima di tingkat Baleg, usulan itu akan dibawa ke sidang paripurna DPR RI pada 17 atau 19 September mendatang.

TA Khalid menegaskan, perjuangan ini bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Saya mohon semua pihak, termasuk pimpinan partai dan wakil rakyat asal Aceh, untuk sama-sama mengawal. Ini kepentingan Aceh, bukan elit, bukan kelompok. Mari hilangkan perbedaan demi kepentingan bersama,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya dukungan dari publik.

“Kita perlu doa dan dukungan semua pihak agar UUPA benar-benar diputuskan di paripurna. Ini langkah penting untuk memperkuat kekhususan Aceh,”  ujar TA Khalid.[]

 

Sumber: AJNN.net

Continue Reading
ShareTweetSendShare

Related Posts

Pemko Banda Aceh Bantah Anggaran Medsos untuk Buzzer
Daerah

Pemko Banda Aceh Bantah Anggaran Medsos untuk Buzzer

September 10, 2025
Dirut BPRS Mustaqim Kunjungi Dirut Bank Aceh, Komit Perkuat Layanan Perbankan bagi Masyarakat Aceh
Daerah

Dirut BPRS Mustaqim Kunjungi Dirut Bank Aceh, Komit Perkuat Layanan Perbankan bagi Masyarakat Aceh

September 10, 2025
Menko Yusril : Pemerintah Pasti Akan Merespons Positif 17+8 Tuntutan Rakyat
Nasional

Kunjungi Rutan Polda Metro Jaya, Menko Yusril dan Wamenko Otto Dialog dengan Delpedro Marhaen

September 10, 2025
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp679 Juta untuk Konten Instagram-TikTok
Daerah

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp679 Juta untuk Konten Instagram-TikTok

September 10, 2025
MaTA : Pengelolaan Anggaran Pemko Banda Aceh Boros
Daerah

MaTA : Pengelolaan Anggaran Pemko Banda Aceh Boros

September 10, 2025
Siswa SMP Sukma Bangsa Ikuti Kegiatan Meuseubeut Bersama Komunitas Beulangong Tanoh
Daerah

Siswa SMP Sukma Bangsa Ikuti Kegiatan Meuseubeut Bersama Komunitas Beulangong Tanoh

September 9, 2025

Discussion about this post

Recommended Stories

Memoar Konflik Aceh hingga Damai: Lima Tahun "Terjebak" dalam Perang

Memoar Konflik Aceh hingga Damai: Lima Tahun “Terjebak” dalam Perang

August 17, 2025
Wagub Aceh Buka Seminar Internasional Sawit: Tata Kelola dan Rantai Pasok Jadi Kunci

Wagub Aceh Buka Seminar Internasional Sawit: Tata Kelola dan Rantai Pasok Jadi Kunci

August 13, 2025

Inflasi dan ketidakpastian politik jelang pemilu akan jadi hambatan ekonomi 2023

January 1, 2023

Popular Stories

  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Laporan Keuangan Bank Aceh Syariah (I) ; Triliunan Dana Diinvestasikan ke Luar Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari ini Presiden Prabowo akan Reshuffle Kabinet, Beredar Sejumlah Nama Menteri Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara (Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi.tinjauan@gmail.com

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Oase
  • Sejarah
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?