Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Uncategorized

TA Khalid: Baleg DPR Setujui Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas, Segera Disahkan di Paripurna

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
September 10, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
TA Khalid: Baleg DPR Setujui Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas, Segera Disahkan di Paripurna

TA Khalid mengatakan dalam daftar panjang (long list) Prolegnas 2024–2029, revisi UUPA tercatat sebagai RUU nomor 135 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

JAKARTA — Anggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid, memastikan revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka tahun 2025. Kepastian itu diperoleh setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui usulan pembahasan UUPA dalam rapat terbaru.

“UUPA sebenarnya sudah masuk dalam Prolegnas 2024–2029 sejak tahun lalu. Namun, untuk dibahas lebih lanjut, harus ditempatkan ke dalam Prolegnas Prioritas. Alhamdulillah, kemarin di Baleg sudah disepakati untuk masuk ke agenda prioritas,” kata TA Khalid seperti dirilis AJNN, Rabu, (10/9/2025).

Ketua Forbes DPR RI asal Aceh, menggunakan analogi sederhana untuk menjelaskan proses legislasi. Prolegnas itu, kata dia, ibarat rumah. UUPA sudah masuk ke rumah sejak 2024–2029. Namun untuk dibahas, harus masuk ke kamar, yaitu Prolegnas Prioritas.

“Nah, kemarin sudah disepakati masuk ke kamar itu,” ujarnya.

Menurut Politikus Gerindra itu keterlambatan pembahasan terjadi karena sebelumnya belum ada kesiapan penuh.

Kalau bahan belum cukup, tidak bisa langsung dimasukkan ke prioritas. Setelah siap, baru saya perjuangkan agar dimasukkan ke agenda prioritas,” sebutnya.

TA Khalid mengatakan dalam daftar panjang (long list) Prolegnas 2024–2029, revisi UUPA tercatat sebagai RUU nomor 135 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Kini, setelah diterima di tingkat Baleg, usulan itu akan dibawa ke sidang paripurna DPR RI pada 17 atau 19 September mendatang.

TA Khalid menegaskan, perjuangan ini bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Saya mohon semua pihak, termasuk pimpinan partai dan wakil rakyat asal Aceh, untuk sama-sama mengawal. Ini kepentingan Aceh, bukan elit, bukan kelompok. Mari hilangkan perbedaan demi kepentingan bersama,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya dukungan dari publik.

“Kita perlu doa dan dukungan semua pihak agar UUPA benar-benar diputuskan di paripurna. Ini langkah penting untuk memperkuat kekhususan Aceh,”  ujar TA Khalid.[]

 

Sumber: AJNN.net

ShareTweetSendShare

Related Posts

Bupati Aceh Besar Tinjau Finalisasi Lahan Sekolah Rakyat, Dorong Percepatan Pembangunan Sarana Pendidikan
Daerah

Bupati Aceh Besar Tinjau Finalisasi Lahan Sekolah Rakyat, Dorong Percepatan Pembangunan Sarana Pendidikan

May 13, 2026
Sambut Idul Adha 1447 H, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Sukamakmur
Daerah

Sambut Idul Adha 1447 H, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Sukamakmur

May 13, 2026
Bupati Aceh Besar Minta Pembebasan Lahan untuk SPAM Regional Dipercepat
Daerah

Bupati Aceh Besar Minta Pembebasan Lahan untuk SPAM Regional Dipercepat

May 13, 2026
Polemik JKA, Praktisi Hukum Nilai Publik Sedang Digiring pada Pemahaman Keliru
Daerah

Polemik JKA, Praktisi Hukum Nilai Publik Sedang Digiring pada Pemahaman Keliru

May 13, 2026
Rabithah Alumni MUDI Aceh Utara Resmi Dikukuhkan, Perkuat Khidmah Alumni untuk Guru dan Dayah
Daerah

Rabithah Alumni MUDI Aceh Utara Resmi Dikukuhkan, Perkuat Khidmah Alumni untuk Guru dan Dayah

May 11, 2026
PB HUDA Dukung Penuh Penegakan Hukum Maksimal Terhadap Terduga Pelaku Penistaan Agama
Daerah

PB HUDA Dukung Penuh Penegakan Hukum Maksimal Terhadap Terduga Pelaku Penistaan Agama

May 10, 2026
Next Post
Rabiul Awwal Sebagai Booster Iman Umat

Rabiul Awwal Sebagai Booster Iman Umat

KPK Diminta Segera Ungkap Aktor-Aktor Kasus Korupsi 5,4 Triliun di Aceh

KPK Diminta Segera Ungkap Aktor-Aktor Kasus Korupsi 5,4 Triliun di Aceh

Discussion about this post

Recommended Stories

Jepang Maju dengan Melakukan Reformasi Sosial, Dimulai Tahun 1919

Jepang Maju dengan Melakukan Reformasi Sosial, Dimulai Tahun 1919

September 4, 2025
Bupati Aceh Barat Luncurkan AMP Mini untuk Atasi Jalan Berlubang

Bupati Aceh Barat Luncurkan AMP Mini untuk Atasi Jalan Berlubang

April 25, 2026
Dana Otsus Lanjut, Siapa Untung dan Buntung?

Jejak Seuneubok, Jejak Ketahanan Pangan Aceh

September 18, 2025

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!