Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Wali Nanggroe Minta Penjelasan Pergub JKA, Sekda Aceh : Penataan Data dan Efisiensi Anggaran

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
May 19, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Wali Nanggroe Minta Penjelasan Pergub JKA, Sekda Aceh : Penataan Data dan Efisiensi Anggaran

BANDA ACEH – Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar meminta penjelasan langsung kepada Pemerintah Aceh terkait alasan diterbitkannya Pergub tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dalam Rapat Koordinasi Forkopimda Penyelenggaraan dan Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Pendopo Wali Nanggroe, Selasa (19/5/2026).

Dalam forum tersebut, Wali Nanggroe juga meminta laporan dan penjelasan dari berbagai pihak terkait dampak sosial dan politik dari kebijakan tersebut. Penjelasan diminta dari Polda Aceh, Kabinda Aceh, tokoh agama, hingga kalangan akademisi.

Sekda Aceh M Nasir menjelaskan, tujuan pergub tersebut bukan untuk mengurangi pelayanan kesehatan masyarakat, melainkan sebagai upaya penataan ulang data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Tujuan pergub ini adalah menata ulang data berdasarkan DTSEN. Data ini ditetapkan presiden dan semua lembaga harus mengacu pada data ini. Ada empat provinsi yang juga mengacu pada data tersebut,” kata M Nasir.

Ia mengatakan, Pemerintah Aceh juga harus melakukan penyesuaian anggaran karena kondisi fiskal daerah yang terbatas. Menurutnya, anggaran yang masuk ke Aceh telah memiliki peruntukan yang terikat sehingga tidak bisa digunakan secara bebas.

Meskipun begitu, kata Sekda setelah evaluasi dan pertimbangan panjang, Gubernur Muzakir Manaf telah mengambil keputusan untuk mencabut Pergub tersebut. Nantinya Pemerintah Aceh akan menerbitkan Pergub baru untuk menghentikan Pergub JKA tersebut.

Sementara itu, Wali Nanggroe menegaskan bahwa persoalan JKA bukan hanya berkaitan dengan administrasi anggaran, tetapi juga menyangkut kehadiran pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

“JKA bukan hanya soal administrasi anggaran. Saya harap semua aspirasi ditampung dan pemerintah harus hadir menjaga stabilitas daerah serta kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah,” kata Malik Mahmud.

Dalam kesempatan itu, Wali Nanggroe juga mengingatkan panjangnya sejarah perjuangan dan konflik yang pernah dialami Aceh, mulai dari masa peperangan dengan kerajaan lain, penjajahan Portugis, Belanda, dan Jepang, hingga konflik bersenjata pada masa DI/TII dan GAM.

Menurutnya, pengalaman sejarah tersebut menjadi pelajaran penting agar seluruh pihak menjaga kekompakan dan stabilitas Aceh melalui komunikasi yang baik serta kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. []

Tags: JKAPemerintah AcehSekda AcehWali Nanggroe Malik Mahmud
ShareTweetSendShare

Related Posts

Komunitas Baca Bireuen Telusuri Warisan Intelektual Tengku Chiek Awe Geutah, Kaji Manuskrip Berusia Lebih dari Tiga Abad
Daerah

Komunitas Baca Bireuen Telusuri Warisan Intelektual Tengku Chiek Awe Geutah, Kaji Manuskrip Berusia Lebih dari Tiga Abad

July 4, 2026
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Beasiswa Diploma Pertambangan 2026, Perkuat SDM Sektor Hilirisasi dan Energi
Daerah

Pemerintah Aceh Buka Seleksi Beasiswa Diploma Pertambangan 2026, Perkuat SDM Sektor Hilirisasi dan Energi

July 4, 2026
Gempa Kembar Venezuela, Gubernur Mualem Sampaikan Belasungkawa Mendalam
Daerah

Gempa Kembar Venezuela, Gubernur Mualem Sampaikan Belasungkawa Mendalam

July 2, 2026
Lembaga Wali Nanggroe Susun Rancangan Aturan Pengelolaan Hutan dan Pertambangan Aceh
Daerah

Lembaga Wali Nanggroe Susun Rancangan Aturan Pengelolaan Hutan dan Pertambangan Aceh

July 2, 2026
Gubernur Mualem Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman
Daerah

Gubernur Mualem Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman

July 1, 2026
Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh, Abu Salam Bongkar Dugaan Keterlibatan Buronan Asing hingga ‘Gubernur Bayangan’ Aceh
Daerah

Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh, Abu Salam Bongkar Dugaan Keterlibatan Buronan Asing hingga ‘Gubernur Bayangan’ Aceh

June 30, 2026
Next Post
Wali Nanggroe Tekankan Dialog dan Transparansi, Pemerintah Aceh Siapkan Pergub Baru JKA

Wali Nanggroe Tekankan Dialog dan Transparansi, Pemerintah Aceh Siapkan Pergub Baru JKA

Soal Permohonan Tambahan Anggaran Aceh, Jubir Nurlis: Masih Dipelajari Pusat

Soal Permohonan Tambahan Anggaran Aceh, Jubir Nurlis: Masih Dipelajari Pusat

Discussion about this post

Recommended Stories

Bangunan Bersejarah Peninggalan Kolonial Belanda di Kota Langsa

Bangunan Bersejarah Peninggalan Kolonial di Kota Langsa: Simbol Sejarah Ekonomi Masa Lalu

July 15, 2025
Memahami Polemik Bank Aceh

Hegemoni Amerika Serikat dan Alasan Dibalik Perang

January 10, 2026

Aksi Donor Darah Dinas ESDM Aceh Kumpulkan 33 Kantong Darah di Awal 2026

January 24, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!