Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Wali Nanggroe Minta Penjelasan Pergub JKA, Sekda Aceh : Penataan Data dan Efisiensi Anggaran

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
May 19, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Wali Nanggroe Minta Penjelasan Pergub JKA, Sekda Aceh : Penataan Data dan Efisiensi Anggaran

BANDA ACEH – Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar meminta penjelasan langsung kepada Pemerintah Aceh terkait alasan diterbitkannya Pergub tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dalam Rapat Koordinasi Forkopimda Penyelenggaraan dan Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Pendopo Wali Nanggroe, Selasa (19/5/2026).

Dalam forum tersebut, Wali Nanggroe juga meminta laporan dan penjelasan dari berbagai pihak terkait dampak sosial dan politik dari kebijakan tersebut. Penjelasan diminta dari Polda Aceh, Kabinda Aceh, tokoh agama, hingga kalangan akademisi.

Sekda Aceh M Nasir menjelaskan, tujuan pergub tersebut bukan untuk mengurangi pelayanan kesehatan masyarakat, melainkan sebagai upaya penataan ulang data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Tujuan pergub ini adalah menata ulang data berdasarkan DTSEN. Data ini ditetapkan presiden dan semua lembaga harus mengacu pada data ini. Ada empat provinsi yang juga mengacu pada data tersebut,” kata M Nasir.

Ia mengatakan, Pemerintah Aceh juga harus melakukan penyesuaian anggaran karena kondisi fiskal daerah yang terbatas. Menurutnya, anggaran yang masuk ke Aceh telah memiliki peruntukan yang terikat sehingga tidak bisa digunakan secara bebas.

Meskipun begitu, kata Sekda setelah evaluasi dan pertimbangan panjang, Gubernur Muzakir Manaf telah mengambil keputusan untuk mencabut Pergub tersebut. Nantinya Pemerintah Aceh akan menerbitkan Pergub baru untuk menghentikan Pergub JKA tersebut.

Sementara itu, Wali Nanggroe menegaskan bahwa persoalan JKA bukan hanya berkaitan dengan administrasi anggaran, tetapi juga menyangkut kehadiran pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

“JKA bukan hanya soal administrasi anggaran. Saya harap semua aspirasi ditampung dan pemerintah harus hadir menjaga stabilitas daerah serta kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah,” kata Malik Mahmud.

Dalam kesempatan itu, Wali Nanggroe juga mengingatkan panjangnya sejarah perjuangan dan konflik yang pernah dialami Aceh, mulai dari masa peperangan dengan kerajaan lain, penjajahan Portugis, Belanda, dan Jepang, hingga konflik bersenjata pada masa DI/TII dan GAM.

Menurutnya, pengalaman sejarah tersebut menjadi pelajaran penting agar seluruh pihak menjaga kekompakan dan stabilitas Aceh melalui komunikasi yang baik serta kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. []

Tags: JKAPemerintah AcehSekda AcehWali Nanggroe Malik Mahmud
ShareTweetSendShare

Related Posts

Pemerintah Bentuk Desk Koordinasi Aceh, Wagub Dek Fadh: Mendukung Pembangunan Ekonomi Aceh
Daerah

Pemerintah Bentuk Desk Koordinasi Aceh, Wagub Dek Fadh: Mendukung Pembangunan Ekonomi Aceh

August 19, 2026
Wagub Aceh Bersama Wamendagri Tinjau Langsung Lapangan Blang Padang
Daerah

Wagub Aceh Bersama Wamendagri Tinjau Langsung Lapangan Blang Padang

August 19, 2026
Cegah Eskalasi, Pendekatan Humanis Kapolda Aceh Tangani Kerusuhan di Hari Damai Aceh Diapresiasi
Daerah

Cegah Eskalasi, Pendekatan Humanis Kapolda Aceh Tangani Kerusuhan di Hari Damai Aceh Diapresiasi

August 18, 2026
Wagub Aceh Terima Audiensi BPS, Dukung Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026
Daerah

Wagub Aceh Terima Audiensi BPS, Dukung Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

August 18, 2026
Lanjutkan Agenda Perdamaian, Mukhlis Abee Dorong Revisi UUPA Segera Disahkan Tahun Ini
Daerah

Lanjutkan Agenda Perdamaian, Mukhlis Abee Dorong Revisi UUPA Segera Disahkan Tahun Ini

August 18, 2026
4.833 Narapidana dan Anak Binaan di Aceh Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Daerah

4.833 Narapidana dan Anak Binaan di Aceh Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

August 18, 2026
Next Post
Wali Nanggroe Tekankan Dialog dan Transparansi, Pemerintah Aceh Siapkan Pergub Baru JKA

Wali Nanggroe Tekankan Dialog dan Transparansi, Pemerintah Aceh Siapkan Pergub Baru JKA

Soal Permohonan Tambahan Anggaran Aceh, Jubir Nurlis: Masih Dipelajari Pusat

Soal Permohonan Tambahan Anggaran Aceh, Jubir Nurlis: Masih Dipelajari Pusat

Discussion about this post

Recommended Stories

Aceh Rebut Delapan Medali di Kejurnas Angkat Besi Senior

Aceh Rebut Delapan Medali di Kejurnas Angkat Besi Senior

April 21, 2026
Kadis ESDM Aceh Asnawi Beri Dukungan Penuh atas Sikap Tegas Mualem: Gas South Andaman Kunci Bangkitnya Lhokseumawe

Kadis ESDM Aceh Asnawi Beri Dukungan Penuh atas Sikap Tegas Mualem: Gas South Andaman Kunci Bangkitnya Lhokseumawe

June 4, 2026
Akademisi UIN Ar-Raniry Tawarkan Alam Peudeung sebagai Solusi Polemik Bendera Aceh

Akademisi UIN Ar-Raniry Tawarkan Alam Peudeung sebagai Solusi Polemik Bendera Aceh

June 26, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!