Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh, Abu Salam Bongkar Dugaan Keterlibatan Buronan Asing hingga ‘Gubernur Bayangan’ Aceh

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
June 30, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh, Abu Salam Bongkar Dugaan Keterlibatan Buronan Asing hingga ‘Gubernur Bayangan’ Aceh

BANDA ACEH — Rencana investasi tambang emas senilai Rp 200 triliun di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kini diselimuti kontroversi serius. Di balik lanskap hutan yang tenang, dua perusahaan pemegang izin eksplorasi tambang, PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS), diduga hanya menjadi wajah depan dari jejaring korporasi berlapis yang terhubung ke perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia dan elite politik lokal.

Dugaan ini diungkap oleh T. Emi Syamsyumi atau Abu Salam, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Luwa Nanggroe yang juga menjabat Penasihat Khusus Gubernur Aceh bidang Investasi dan Hubungan Luar Negeri. Pada Senin (29/6/2026), ia menyebut adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) “siluman” yang terbit lewat manipulasi politik tingkat tinggi.

“Ada skenario besar di balik terbitnya IUP untuk PT ACW dan PT HBS. Ini bukan sekadar investasi, tapi ada indikasi kuat manipulasi yang memanfaatkan celah kelemahan kepemimpinan,” tegas Abu Salam.

Kejanggalan proyek ini kian mencolok dengan munculnya nama An Shaohong alias Antony, warga negara Tiongkok yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Desember 2025 karena pelanggaran izin tinggal. Ia ditengarai berstatus buronan kasus kejahatan ekonomi di negara asalnya.

Sebelum dideportasi, An Shaohong disebut memiliki kedekatan khusus dengan Wakil Gubernur Aceh, Fadhullah (Dek Fadh), yang diduga pernah memberinya semacam mandat sebagai “Duta Investasi”. Bagi Abu Salam, masuknya figur bermasalah seperti ini ke proyek strategis Aceh adalah preseden buruk — jaringan asing tersebut tidak mungkin bergerak sendiri tanpa dijembatani aktor lokal yang punya kuasa.

Sosok “Gubernur Bayangan”

Abu Salam juga menyoroti keberadaan figur yang ia sebut “Gubernur Bayangan”: tokoh keturunan Aceh berdomisili di Jakarta, memegang jabatan strategis di partai nasional baik di tingkat Aceh maupun pusat, sekaligus punya posisi khusus di lingkar dalam pemerintahan Aceh saat ini.

Sosok inilah yang dituding kerap hadir dalam agenda-agenda penting dan mengorkestrasi penerbitan IUP untuk PT ACW dan PT HBS — memanfaatkan celah kelemahan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem).

“Orang ini yang mengarahkan semua pion dari belakang layar. Saya yakin Mualem tidak memahami skema kotor ini secara utuh, dan pada akhirnya dialah yang akan kena getahnya ketika skandal ini meledak di mata publik dan hukum,” ujar Abu Salam.

Teguran untuk Bupati Nagan Raya

Abu Salam tak hanya mengkritik elite provinsi. Ia juga menegur keras Bupati Nagan Raya, Tuanku Raja Keumangan (TRK), yang dalam sebuah pertemuan disebut melontarkan pernyataan arogan seolah memiliki kuasa penuh layaknya “raja” untuk menggadai atau menjual tanah Beutong Ateuh demi memuluskan investasi.

“Itu tutur kata yang sangat tidak pantas diucapkan oleh kepala daerah yang dipilih rakyat. Dia bukan raja pemilik tanah ulayat. Hutan dan tanah Aceh bukan barang dagangan yang bisa digadai sepihak oleh seorang bupati,” kecam Abu Salam.

Dasar Hukum Perlawanan Rakyat

Abu Salam menegaskan, jika terjadi maladministrasi, ketidaktransparanan, atau ancaman kerusakan ruang hidup, rakyat Beutong Ateuh punya hak penuh menolak — termasuk turun ke jalan jika merasa dicurangi atau tidak dilibatkan sejak awal. Ia merujuk tiga payung hukum:

– UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 156: pengelolaan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan menghormati hak masyarakat adat (mukim). Izin tanpa Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dari masyarakat adat melanggar UUPA.

– UU No. 32/2009 tentang PPLH, Pasal 65: setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk hak mengajukan keberatan atas proyek yang mengancam ruang hidupnya.

– UU No. 3/2020 (perubahan UU Minerba), Pasal 135: penyelesaian hak atas tanah dengan masyarakat wajib dilakukan sebelum operasi produksi. Jika IUP eksplorasi terbit tanpa sosialisasi publik yang transparan, izin tersebut cacat prosedur secara hukum administrasi.

“Hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat. Jika para elite terus bermain mata dengan korporasi cangkang dan buronan asing, jangan salahkan jika rakyat Beutong Ateuh akan mengambil alih kedaulatan mereka di tanah indatu,” pungkas Abu Salam.[]

Tags: Abu SalamAcehBeutong Ateuhizin usaha pertambanganNagan Raya
ShareTweetSendShare

Related Posts

Sekda Aceh Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I LAN RI
Daerah

Sekda Aceh Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I LAN RI

June 30, 2026
Sekda Aceh Bersilaturahmi dengan Praja IPDN Asal Aceh di Jatinangor
Daerah

Sekda Aceh Bersilaturahmi dengan Praja IPDN Asal Aceh di Jatinangor

June 30, 2026
Sekdes Pahlawan Bencana Dipecat, Keuchik Diduga Tawarkan Bantuan demi Muluskan Tambang Beutong Ateuh
Daerah

Sekdes Pahlawan Bencana Dipecat, Keuchik Diduga Tawarkan Bantuan demi Muluskan Tambang Beutong Ateuh

June 28, 2026
PDI Perjuangan Aceh Targetkan Lonjakan Kursi Legislatif
Daerah

PDI Perjuangan Aceh Targetkan Lonjakan Kursi Legislatif

June 28, 2026
Sekda Aceh Hadiri Sidang Terbuka Promosi Doktor T.A. Khalid di Unpad Bandung
Daerah

Sekda Aceh Hadiri Sidang Terbuka Promosi Doktor T.A. Khalid di Unpad Bandung

June 28, 2026
Sekda Aceh dan PLN Pusat Bahas Prospek Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Aceh
Daerah

Sekda Aceh dan PLN Pusat Bahas Prospek Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Aceh

June 28, 2026
Next Post
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Memaknai Kehadiran Presiden Prabowo di Beijing

Sejarah Cina Modern: Dari Revolusi hingga Kebangkitan Ekonomi

Discussion about this post

Recommended Stories

Konflik Timur Tengah Picu Ancaman Krisis Pangan Dunia, 45 Juta Jiwa Terancam Kelaparan Akut

Konflik Timur Tengah Picu Ancaman Krisis Pangan Dunia, 45 Juta Jiwa Terancam Kelaparan Akut

March 23, 2026
Sejumlah Keuchik di Aceh Selatan Menolak Perusahaan Tambang, Dukung Tambang Rakyat

Sejumlah Keuchik di Aceh Selatan Menolak Perusahaan Tambang, Dukung Tambang Rakyat

October 22, 2025
Kelompok Intelektual Baru Lahir di Saat Kampus Mati Suri

Kelompok Intelektual Baru Lahir di Saat Kampus Mati Suri

January 29, 2026

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!