Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Nasional

Menko Yusril: Penegakan Hukum Kepada Aktor Kerusuhan Agustus Harus Segera Dilakukan

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
September 13, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Menko Yusril : Pemerintah Pasti Akan Merespons Positif 17+8 Tuntutan Rakyat

Sumber foto: Kemenko Kumham Imipas/ Andri Munazir

Yusril menekankan bahwa pelaku kerusuhan dan kejahatan yang memanfaatkan situasi demonstrasi untuk melakukan perampokan, perusakan, pembakaran, dan penganiayaan harus ditindak tegas dengan segera.

Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, langkah kepolisian yang segera memproses hukum para pelaku kejahatan yang menunggangi demonstrasi hingga berujung kerusuhan pada akhir Agustus lalu sebagai bukti negara hadir.

Upaya penegakan hukum tidak bisa menunggu terbentuknya tim investigasi independen dan harus segera dilakukan.

“Sesuai arahan Presiden, Pemerintah harus segera bertindak melakukan penegakan hukum yang tegas dengan menggunakan aparat penegak hukum yang ada. Kita tidak bisa menunggu terbentuknya tim independen pencari fakta baru mengambil langkah hukum,” kata Menko Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).

Meskipun demikian, lanjut Yusril, dalam dialog dengan tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Presiden Prabowo menilai gagasan dan usulan pembentukan tim investigasi independen untuk mengusut demonstrasi yang berujung ricuh sebagai usul yang masuk akal dan perlu dipertimbangkan.

Yusril menekankan bahwa pelaku kejahatan yang memanfaatkan situasi demonstrasi untuk melakukan perampokan, perusakan, pembakaran, dan penganiayaan harus ditindak tegas dengan segera.

“Pelaku kejahatan yang menunggangi demonstrasi harus segera ditangkap dan diadili. Jangan biarkan mereka lari dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Menurut Yusril, pembentukan tim independen pencari fakta sekarang ini baru dalam tahap tuntutan, usulan dan wacana. Sementara negara tidak boleh berdiam diri menghadapi kejahatan di lapangan.

“Pembentukan tim independen perlu waktu. Perlu waktu pula bagi tim untuk bekerja mengumpulkan bukti untuk mengungkapkan fakta. Sementara negara harus segera bertindak melawan kejahatan, negara harus hadir melindungi rakyatnya.

Negara tidak bisa menunggu berlama-lama. Karena itu aparat penegak hukum telah bekerja. Kami memastikan penegakan hukum itu telah sesuai koridor hukum dan HAM,” kata Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan apabila kelak tim independen pencari fakta terbentuk, perannya akan menjadi sangat penting untuk mengungkap akar permasalahan demonstrasi yang berujung kerusuhan.

Tim itu harus bekerja untuk mengungkap fakta lebih dalam dari apa yang dapat diungkap oleh aparat penegak hukum, seperti apa penyebab demonstrasi, siapa aktor intelektualnya, siapa penyandang dananya, siapa penggeraknya, apa tujuan dan target mereka.

“Ini sangat perlu diungkapkan secara jujur dan obyektif dan pasti akan sangat membantu negara dan seluruh rakyat untuk mengambil langkah hukum lebih jauh, melakukan introspeksi dan mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” pungkas Yusril.[]

ShareTweetSendShare

Related Posts

Pemerintah Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Sjamsul Kahar
Daerah

Realisasi Tambahan TKD Aceh 2026 Tembus 30,16 Persen, Total Pagu Rp1,65 Triliun

September 26, 2026
Pemerintah Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Sjamsul Kahar
Daerah

Pemerintah Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Sjamsul Kahar

September 26, 2026
Panen Raya Aceh Barat, Gubernur Mualem: Sejalan dengan Misi Pemerintah Aceh
Daerah

Panen Raya Aceh Barat, Gubernur Mualem: Sejalan dengan Misi Pemerintah Aceh

September 26, 2026
Wagub Dek Fadh Pimpin Rapat Tim Revisi UUPA, Pastikan Kewenangan dan Kekhususan Aceh Tetap Terjaga
Daerah

Wagub Dek Fadh Pimpin Rapat Tim Revisi UUPA, Pastikan Kewenangan dan Kekhususan Aceh Tetap Terjaga

September 24, 2026
Dek Fadh Ikuti Rakor Perkembangan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera
Daerah

Dek Fadh Ikuti Rakor Perkembangan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

September 24, 2026
Kids Corner Bhayangkari Peduli Hibur Anak-anak di Aceh Tamiang
Daerah

Kids Corner Bhayangkari Peduli Hibur Anak-anak di Aceh Tamiang

September 24, 2026
Next Post
Jaringan Aneuk Syuhada Aceh Ingatkan DPR RI dan Jusuf Kalla Perihal Revisi UUPA: Jangan Jadi Wacana Kosong

Jaringan Aneuk Syuhada Aceh Ingatkan DPR RI dan Jusuf Kalla Perihal Revisi UUPA: Jangan Jadi Wacana Kosong

Daud Beureueh: dari Rekognisi ke Rekonsiliasi

Daud Beureueh: dari Rekognisi ke Rekonsiliasi

Discussion about this post

Recommended Stories

Merawat Filosofi ‘Sama-Sama Ngerti’, Sangerday Fest 2026 Segera Hadir di Museum Tsunami Aceh

Merawat Filosofi ‘Sama-Sama Ngerti’, Sangerday Fest 2026 Segera Hadir di Museum Tsunami Aceh

August 5, 2026
BPR Syariah Mustaqim Catat Peningkatan Pembiayaan Hingga 100 Persen Selama Lima Tahun Terakhir

BPR Syariah Mustaqim Layani Pembiayaan di Sektor Pertanian

September 20, 2025
Sekda Aceh Terima Tim Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Sekda Aceh Terima Tim Pendataan Sensus Ekonomi 2026

June 23, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!