Bireuen – Sidang lanjutan TPPU terhadap terdakwa Nyonya N (Hanisah alias Nisa) yang dilaksanakan pada Pengadilan Negeri dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim. Sebelumnya Jaksa menuntut Nyonya N dengan Pidana Penjara 10 Tahun dan menyita semua aset-asetnya, Jum’at, (29/8/2025) di Bireuen.
Majelis Hakim Memutuskan dalam putusannya untuk menghilangkan pidana penjara (Nihil), dan mengembalikan 22 Asetnya termasuk Rumah Megah di Juli Bireun, Doorsmeer (cucian mobil) dan tanah lainnya.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Penasehat hukum dan jaksa Penuntut umum menyatakan sikap pikir – pikir dulu selama 7 hari.
Terdakwa Nyonya N menyikapi putusan ini dengan rasa syukur dan menurutnya sudah mencerminkan keadilan bagi dirinya, namun Nyonya N masih menimbang dengan Tim Penasehat Hukum untuk mengkaji ulang putusan tersebut.
Ketua Tim Penasehat Hukum Ismuhar, S.H menyatakan ” putusan terhadap terdakwa dalam TPPU ini Majelis Hakim sangat obyektif, namun kami menyatakan sikap untuk pikir-pikir dulu untuk menempuh upaya hukum banding atau menerima putusan ini”
Lebib Lanjut, Ismuhar, S.H menyampaikan “pembuktian terbalik yang dilakukan oleh Terdakwa dengan Tim Penasehat hukum sangat relevan dan efektif, dan saksi ahli yang kita hadirkan dipersidangan untuk membuktikan terhadap perolehan harta-harta terdakwa yang halal dan legal secara hukum termasuk Rumah di Juli Bireun, Tempat Cucian Mobil, dan sejumlah harta lainnya total 22 Aset yang dikembalikan.”
Discussion about this post