TINJAUAN.ID
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Oase
  • Liputan Khusus
  • Home
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Oase
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
TINJAUAN.ID
No Result
View All Result
Home News

Ustadz Masrul Aidi: Status Tanah Blang Padang Sah Tanah Wakaf Masjid Raya Baiturrahman

Ustadz Masrul mengusulkan agar masalah ini diselesaikan dengan bijak, melalui niat baik dan komunikasi yang bermartabat antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
July 7, 2025
Reading Time: 1 min read
0
Ustadz Masrul Aidi: Status Tanah Blang Padang Sah Tanah Wakaf Masjid Raya Baiturrahman

BANDA ACEH – Status kepemilikan tanah Blang Padang yang kini sedang diperbincangkan adalah sah berstatus wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman. Tanah wakaf ini perlu diserahkan kembali kepemilikannya kepada Masjid Raya Baiturrahman.

Hal ini disampaikan oleh Ustadz Masrul Aidi ketika dihubungi pihak tinjauan.id, Senin, (7/7) di Banda Aceh.

“Status tanah Blang Padang, berdasarkan bukti dan saksi sejarah adalah sah berstatus wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman. Dan tentu saja harus dikembalikan kepada Masjid Raya Baiturrahman,” terangnya.

Ustadz Masrul menambahkan bahwa status tanah tersebut adalah wakaf, maka tidak bisa dipindahkan kepemilikan dengan cara apapun.

Bahwa selama ini tanah tersebut dikelola oleh pihak Kodam, hal itu berdasarkan keputusan Kementerian keuangan RI, menurut Ustadz Masrul, Kemenkeu ternyata tidak punya kewenangan terkait aset Blang Padang.

“Aset wakaf wajib dikelola sesuai ikrar wakaf, yang diawasi oleh nadhir wakaf. Tidak boleh diselewengkan dari niat dan ikrar wakaf. Dalam hal ini untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman,” terang pimpinan Dayah Babul Maghfirah ini.

Ustadz Masrul mengusulkan agar masalah ini diselesaikan dengan bijak, melalui niat baik dan komunikasi yang bermartabat antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh, sesuai dengan bukti sejarah dan aturan perundang-undangan yang berlaku, agar Blang Padang selaku tanah wakaf, dapat diserahkan kembali kepada Masjid Raya Baiturrahman.

“Perlu diambil langkah bijak, tentu saja dengan niat baik dan komunikasi yang bermartabat antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh sesuai dengan bukti sejarah dan aturan perundang-undangan yang berlaku, ia berpendapat.

“Karena tanah Blang Padang bukan milik pemerintah, baik pusat ataupun daerah,tetapi milik masjid raya Baiturrahman. Selama masjid raya Baiturrahman dan Aceh masih dalam wilayah NKRI tentu tidak ada persoalan sama sekali,” pungkasnya.

Tags: Blang Padangmasjid raya BaiturrahmanTanah wakafUstadz Masrul Aidi
ShareTweetSend

Related Posts

Berdasarkan survey, masyarakat puas atas kinerja Presiden Prabowo.
News

Hasil Survei, Masyarakat Puas atas Kinerja Pemerintahan Presiden Prabowo

July 8, 2025
Nasional

Ulama Aceh Ucapkan Terima Kasih untuk SBY, Harap Perdamaian Terjaga

July 3, 2025
Nasional

AHY Dorong Anak Muda Aceh Makin Maju dan Kreatif

July 3, 2025

Ma’had ‘Aly Darul Munawarah Wisuda 66 Mahasantri

July 3, 2025
Nasional

Tu Sop Jeunieb Terpilih Kembali sebagai Ketua Umum PB HUDA Periode 2023-2028

July 6, 2025
Nasional

Ketua DPD Demokrat Aceh Target Peroleh 13 Kursi DPRA dan 78 Kursi DPRK 

July 6, 2025
Next Post
Berdasarkan survey, masyarakat puas atas kinerja Presiden Prabowo.

Hasil Survei, Masyarakat Puas atas Kinerja Pemerintahan Presiden Prabowo

Neraca Perdagangan Aceh Defisit, Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi.

Neraca Perdagangan Aceh Defisit, Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Discussion about this post

Recommended Stories

AHY Kritisi Perppu Ciptaker: Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan elite

January 2, 2023

Jokowi minta semua pihak tunggu soal reshuffle

January 24, 2023
Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pertamina 285 Triliun, Siapa Dia?

Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pertamina 285 Triliun, Siapa Dia?

July 11, 2025

Popular Stories

  • Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara.

    Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara (Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pertamina 285 Triliun, Siapa Dia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedai Kopi Pertama di Aceh: Antara Pengaruh Ottoman dan Budaya Perantauan Tionghoa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Golkar Institute Dukung Penuh Diskresi Ketum Golkar untuk Bustami Hamzah: Musda Aceh adalah Keniscayaan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Perkebunan Karet di Aceh Timur Masa Kolonial Tahun 1907-1939

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • All Groups
  • Default User Group
  • Forgot Password
  • Home
  • Kontak
  • Login
  • My Profile
  • Redaksi
  • Registration
  • Search Users
  • Sitemap
  • Submit New Blog Post
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • User Blogs
  • Pedoman Media Siber
Email: tinjauan.id@gmail.com

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Regional
  • Politik
  • Opini
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?