BANDA ACEH – Status kepemilikan tanah Blang Padang yang kini sedang diperbincangkan adalah sah berstatus wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman. Tanah wakaf ini perlu diserahkan kembali kepemilikannya kepada Masjid Raya Baiturrahman.
Hal ini disampaikan oleh Ustadz Masrul Aidi ketika dihubungi pihak tinjauan.id, Senin, (7/7) di Banda Aceh.
“Status tanah Blang Padang, berdasarkan bukti dan saksi sejarah adalah sah berstatus wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman. Dan tentu saja harus dikembalikan kepada Masjid Raya Baiturrahman,” terangnya.
Ustadz Masrul menambahkan bahwa status tanah tersebut adalah wakaf, maka tidak bisa dipindahkan kepemilikan dengan cara apapun.
Bahwa selama ini tanah tersebut dikelola oleh pihak Kodam, hal itu berdasarkan keputusan Kementerian keuangan RI, menurut Ustadz Masrul, Kemenkeu ternyata tidak punya kewenangan terkait aset Blang Padang.
“Aset wakaf wajib dikelola sesuai ikrar wakaf, yang diawasi oleh nadhir wakaf. Tidak boleh diselewengkan dari niat dan ikrar wakaf. Dalam hal ini untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman,” terang pimpinan Dayah Babul Maghfirah ini.
Ustadz Masrul mengusulkan agar masalah ini diselesaikan dengan bijak, melalui niat baik dan komunikasi yang bermartabat antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh, sesuai dengan bukti sejarah dan aturan perundang-undangan yang berlaku, agar Blang Padang selaku tanah wakaf, dapat diserahkan kembali kepada Masjid Raya Baiturrahman.
“Perlu diambil langkah bijak, tentu saja dengan niat baik dan komunikasi yang bermartabat antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh sesuai dengan bukti sejarah dan aturan perundang-undangan yang berlaku, ia berpendapat.
“Karena tanah Blang Padang bukan milik pemerintah, baik pusat ataupun daerah,tetapi milik masjid raya Baiturrahman. Selama masjid raya Baiturrahman dan Aceh masih dalam wilayah NKRI tentu tidak ada persoalan sama sekali,” pungkasnya.
Discussion about this post