Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Kolom Opini

Tanah Wakaf Blang Padang: Menjaga Kemaslahatan, Mengedepankan Kebermanfaatan

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
July 9, 2025
Reading Time: 3 mins read
0
Tanah Wakaf Blang Padang: Menjaga Kemaslahatan, Mengedepankan Kebermanfaatan

Maulana Putra, pegiat ekonomi syariah.

Tanah wakaf Blang Padang adalah milik Masjid Raya Baiturrahman. Sudah saatnya kita bersama menjaga tanah ini demi kemaslahatan umat, tanpa konflik dan tanpa tarik-menarik kepentingan.

Oleh: Maulana Putra*

Belakangan ini, masyarakat dan sejumlah tokoh di Aceh kembali memperbincangkan status tanah Blang Padang di Banda Aceh. Pertanyaan nya siapa pemilik sah tanah tersebut? Dan bagaimana seharusnya tanah wakaf itu dikelola agar memberi manfaat bagi masyarakat?

Melihat sejarah, kita dapat menemukan jejak yang kuat. Dalam buku Van Langen disebutkan bahwa tanah Blang Padang merupakan tanah wakaf dari Sultan Iskandar Muda kepada pengurus Masjid Raya Baiturrahman. Pernyataan ini diperkuat oleh akademisi hukum Universitas Syiah Kuala, Dr. Jafar.

Cendekiawan Aceh, Dr. Taqwaddin, juga menegaskan bahwa status tanah wakaf tidak diatur oleh UU Pokok Agraria, melainkan oleh UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Artinya, tanah wakaf tidak bisa dianggap sebagai aset negara, dan pengelolaannya harus mengikuti hukum wakaf.

Dari sisi Hukum Ekonomi Syariah, wakaf adalah bagian dari muamalah — harta yang dititipkan untuk kepentingan umat. Nilai ibadah dari wakaf sangat tinggi, karena termasuk amal jariyah yang pahalanya terus mengalir selama wakaf tersebut memberi manfaat.

Blang Padang bukan sekadar tanah kosong. Pada dasarnya, masyarakat beraktivitas: seperti berdagang, berolahraga, bermain, dan melaksanakan berbagai acara besar. Oleh karena itu, tanah ini sepatutnya dijaga dan diatur dengan baik sehingga memberikan manfaat lebih demi kepentingan bersama dan bermanfaat untuk umat.

Sebagai bangsa yang telah diberi amanah untuk menegakkan syariat Islam, tanah Blang Padang juga memiliki nilai dakwah. Ia bisa menjadi ruang syiar dan kebermanfaatan yang lebih jika dikelola dengan amanah dan benar.

Namun pada dua dekade terakhir, muncul perselisihan hak. Di satu sisi, TNI mempunyai hak kelola dengan memiliki dokumen dari Kementerian Keuangan yang menetapkan pengelolaan Blang Padang sebagai aset negara, berdasarkan SK No. KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 tertanggal 24 Agustus 2021. Di sisi lain, Masjid Raya Baiturrahman memiliki bukti historis sebagai penerima wakaf langsung dari Sultan Iskandar Muda, kutipan dokumen Van Langen.

Sebelum tsunami 2004, tanah ini memang dikelola oleh Masjid Raya Baiturrahman. Namun pasca tsunami, fokus pemerintah dan masyarakat tertuju pada penanganan bencana, sehingga pengelolaan tanah ini terabaikan. Dalam kondisi itulah kemudian muncul regulasi yang menjadikan tanah tersebut sebagai aset negara dan diberikan hak kelola kepada TNI.

Situasi ini menuntut penyelesaian yang adil dan damai. Gubernur Aceh sendiri telah menyurati Presiden RI (Surat No. 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025), yang pada intinya meminta agar tanah wakaf Blang Padang dikembalikan kepada Masjid Raya Baiturrahman sebagai tuannya.

Wakaf adalah amanah, dan pengelolaannya harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi umat. Jika dikembalikan kepada Masjid Raya Baiturrahman, tanah ini akan dikelola oleh lembaga yang tepat — yakni Badan Kemakmuran Masjid (BKM), yang selama ini fokus dan kompeten dalam urusan wakaf dan keumatan.

Saya meyakini, Masjid Raya Baiturrahman adalah pihak paling tepat sebagai naẓir — pengelola sah tanah wakaf Blang Padang. Masjid adalah tempat ibadah, pusat kemasyarakatan, dan memiliki struktur yang mampu mengelola wakaf secara profesional dan amanah.

Sebagaimana pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia, tanah wakaf harus dikembalikan kepada naẓir. Dalam hal ini, Masjid Raya Baiturrahman adalah pihak yang paling berhak dan layak.

Jalan tengah untuk menjamin keamanan dan stabilitas, pengelolaan tanah ini tetap bersinergi dengan TNI sebagai bagian dari sistem pertahanan negara, sebagaimana yang selama ini telah berjalan.

Kesimpulannya, tanah wakaf Blang Padang adalah milik Masjid Raya Baiturrahman. Sudah saatnya kita bersama menjaga tanah ini demi kemaslahatan umat, tanpa konflik dan tanpa tarik-menarik kepentingan.

Pada kesempatan ini, saya memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera menyelesaikan sengketa tanah wakaf Blang Padang, agar tidak berlarut-larut menjadi masalah besar antara Masjid Raya Baiturrahman dan TNI.

Kejelasan status ini penting demi menjaga ketenangan masyarakat dan kehormatan syariat. Kami berharap, tanah ini dapat dikembalikan kepada Masjid Raya Baiturrahman sebagai pihak yang berhak, dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat secara luas.

Tags: masjid raya Baiturrahmantanah Blang Padangwakaf
ShareTweetSendShare

Related Posts

Blok Andaman dan Ancaman Kutukan Sumberdaya Alam
Opini

Strategi “Cato Rimueng” Geopolitik Aceh-Pusat di Atas Papan Blok Andaman

June 24, 2026
Aceh–Turki: Kemanusiaan, Kurban, dan Jaringan Alumni
Opini

Aceh–Turki: Kemanusiaan, Kurban, dan Jaringan Alumni

June 16, 2026
Blok Andaman dan Ancaman Kutukan Sumberdaya Alam
Opini

Blok Andaman dan Ancaman Kutukan Sumberdaya Alam

June 16, 2026
Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun
Opini

Obituari: Abu Doto Pergi, Aceh Kehilangan Penjaga Ingatan

June 13, 2026
Menjawab Kritik Usman Lamreung: Penataan Birokrasi Aceh Besar Adalah Upaya Membenahi Warisan Masalah Masa Lalu
Opini

Menjawab Kritik Usman Lamreung: Penataan Birokrasi Aceh Besar Adalah Upaya Membenahi Warisan Masalah Masa Lalu

May 30, 2026
JKA, Mualem, dan Nafsi-Nafsi
Opini

JKA, Mualem, dan Nafsi-Nafsi

May 20, 2026
Next Post
Judi online merambahpedesaan di Aceh.

Judi Online Merambah Pedesaan di Aceh, Jadi Ancaman Senyap

Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara.

Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara (Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat)

Discussion about this post

Recommended Stories

Polemik JKA, Praktisi Hukum Nilai Publik Sedang Digiring pada Pemahaman Keliru

Polemik JKA, Praktisi Hukum Nilai Publik Sedang Digiring pada Pemahaman Keliru

May 13, 2026
Lepas Sambut Kepala Kankemenag Nagan Raya Samhudi Kepada Salman Al Farisi

Lepas Sambut Kepala Kankemenag Nagan Raya Samhudi Kepada Salman Al Farisi

September 18, 2025
Bupati Aceh Besar Bentuk Tim Terpadu Penertiban Tambang

Bupati Aceh Besar Bentuk Tim Terpadu Penertiban Tambang

October 4, 2025
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!