Syech Muharram menyatakan ada hutan lindung di Aceh Besar yang telah menyerobot kawasan pertanian milik masyarakat.
JANTHO – BUPATI Aceh Besar Syech Muharram meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mengeluarkan beberapa kawasan dari status hutan lindung di Aceh Besar dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh.
Syech Muharram menyatakan ada hutan lindung di Aceh Besar yang telah menyerobot kawasan pertanian milik masyarakat.
Dia menjelaskan bahwa perkebunan rakyat yang berada di pegunungan Goh Leumo di Kecamatan Lhoknga dan Kecamatan Pekanbada saat ini sudah menjadi kawasan hutan lindung sejak tahun 2013. Padahal, kata Syech Muharram, masyarakat sudah menguasai dan mengolah lahan tersebut sejak masa Belanda.
Hal itu disampaikan oleh Syech Muharram dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2025 – 2045, di gedung DPRA, Rabu 17 September 2025.
“Kita meminta kepada DPR Aceh untuk mengeluarkan (status) hutan lindung yang ada di kebun rakyat. Bukan hanya di kecamatan Lhoknga, tapi juga di kecamatan lainnya di Aceh Besar,” kata Syech Muharram.
Selain itu, dalam rapat tersebut Syech Muharram juga menjelaskan bahwa keberadaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di wilayah Aceh Besar sangat mengganggu pembangunan kabupaten.
Bupati Aceh Besar itu menjelaskan bahwa perusahaan menguasai puluhan ribu hektare lahan namun tidak pernah memanfaatkannya. Sedangkan rakyat Aceh Besar kekurangan lahan produksi.
“HTI itu kami inginkan dicabut semuanya, dan diserahkan menjadi hutan rakyat atau hutan adat, atau menjadi APL (Area Penggunaan Lain). Jadi itu dikembalikan, supaya kita bisa mengatur tata ruang kembali,” kata Syech Muharram. []
Discussion about this post