Saat ini di Aceh telah diterbitkan sebanyak 63 izin usaha pertambangan (IUP), termasuk sekitar 250 IUP berskala kecil.
BANDA ACEH – Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Said Faisal menyebutkan, sektor pertambangan di Aceh mencatatkan kontribusi pendapatan mencapai sekitar Rp 2,5 triliun yang tercatat negara bukan pajak (PNBP) sejak 2017 hingga 2025.
“Sejak 2017 sampai 2025 ini realisasi pendapatan dari Aceh untuk negara mencapai Rp 2,5 triliun. Pembagiannya 80 persen Aceh, kemudian 20 persen untuk pusat,” kata Said dalam diskusi masa depan pertambangan Aceh, di Banda Aceh, Selasa, 28 Oktober 2024.
Ia menjelaskan bahwa penerimaan dari sektor pertambangan terdiri atas dua komponen, yakni royalti yang dihitung berdasarkan jumlah produksi dan harga jual, serta land rent yang tetap harus dibayarkan meskipun perusahaan belum berproduksi.
Menurutnya, saat ini di Aceh telah diterbitkan sebanyak 63 izin usaha pertambangan (IUP), termasuk sekitar 250 IUP berskala kecil. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 11 IUP yang sudah mencapai tahap operasi produksi. Di antaranya terdapat tambang batubara di Aceh Barat Daya dan tambang bijih besi di Aceh Selatan, sementara sisanya masih dalam tahap eksplorasi.
Ia menambahkan, setiap pemegang IUP memiliki kewajiban membayar iuran tetap sebesar 4 USD per hektare per tahun, tergantung pada status izin dan luas lahan yang dikelola. Adapun besaran royalti ditentukan berdasarkan jenis komoditas serta kadar mineral yang dihasilkan.
“Sebagai contoh, untuk komoditas batubara tarif royaltinya mencapai 5 persen tergantung harga jual, sedangkan untuk bijih besi sebesar 3 persen,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa sesuai dengan Pasal 159 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), setiap perusahaan tambang juga diwajibkan menyalurkan dana pemberdayaan masyarakat minimal sebesar 1 persen dari total penjualan produksi. Dana tersebut diperuntukkan bagi masyarakat sekitar area tambang melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
“Dengan demikian, potensi pendapatan dari sektor pertambangan ini masih sangat besar. Sektor ini memiliki peran penting tidak hanya bagi pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga bagi kesejahteraan sosial masyarakat,” tutupnya.[]













Discussion about this post