Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Daerah

Sejak 2017, Pertambangan Aceh Sumbang Pendapatan Rp 2,5 Triliun, 63 IUP Telah Diterbitkan

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
October 29, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Sejak 2017, Pertambangan Aceh Sumbang Pendapatan Rp 2,5 Triliun, 63 IUP Telah Diterbitkan

Saat ini di Aceh telah diterbitkan sebanyak 63 izin usaha pertambangan (IUP), termasuk sekitar 250 IUP berskala kecil.

BANDA ACEH – Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Said Faisal menyebutkan, sektor pertambangan di Aceh mencatatkan kontribusi pendapatan mencapai sekitar Rp 2,5 triliun yang tercatat negara bukan pajak (PNBP) sejak 2017 hingga 2025.

“Sejak 2017 sampai 2025 ini realisasi pendapatan dari Aceh untuk negara mencapai Rp 2,5 triliun. Pembagiannya 80 persen Aceh, kemudian 20 persen untuk pusat,” kata Said dalam diskusi masa depan pertambangan Aceh, di Banda Aceh, Selasa, 28 Oktober 2024.

Ia menjelaskan bahwa penerimaan dari sektor pertambangan terdiri atas dua komponen, yakni royalti yang dihitung berdasarkan jumlah produksi dan harga jual, serta land rent yang tetap harus dibayarkan meskipun perusahaan belum berproduksi.

Menurutnya, saat ini di Aceh telah diterbitkan sebanyak 63 izin usaha pertambangan (IUP), termasuk sekitar 250 IUP berskala kecil. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 11 IUP yang sudah mencapai tahap operasi produksi. Di antaranya terdapat tambang batubara di Aceh Barat Daya dan tambang bijih besi di Aceh Selatan, sementara sisanya masih dalam tahap eksplorasi.

Ia menambahkan, setiap pemegang IUP memiliki kewajiban membayar iuran tetap sebesar 4 USD per hektare per tahun, tergantung pada status izin dan luas lahan yang dikelola. Adapun besaran royalti ditentukan berdasarkan jenis komoditas serta kadar mineral yang dihasilkan.

“Sebagai contoh, untuk komoditas batubara tarif royaltinya mencapai 5 persen tergantung harga jual, sedangkan untuk bijih besi sebesar 3 persen,” ujarnya.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa sesuai dengan Pasal 159 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), setiap perusahaan tambang juga diwajibkan menyalurkan dana pemberdayaan masyarakat minimal sebesar 1 persen dari total penjualan produksi. Dana tersebut diperuntukkan bagi masyarakat sekitar area tambang melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

“Dengan demikian, potensi pendapatan dari sektor pertambangan ini masih sangat besar. Sektor ini memiliki peran penting tidak hanya bagi pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga bagi kesejahteraan sosial masyarakat,” tutupnya.[]

Tags: Acehizin usaha pertambanganpertambangan
ShareTweetSendShare

Related Posts

Sukseskan Program Pemerintahan Mualem-Dekfadh, Dinas Pengairan Aceh Fokus Kendalikan Banjir dan Bangun Irigasi di Aceh
Liputan Khusus

Sukseskan Program Pemerintahan Mualem-Dekfadh, Dinas Pengairan Aceh Fokus Kendalikan Banjir dan Bangun Irigasi di Aceh

November 8, 2025
Aceh Besar Raih Juara Umum MTQ ke-37, Wagub Tutup MTQ Pijay
Daerah

Aceh Besar Raih Juara Umum MTQ ke-37, Wagub Tutup MTQ Pijay

November 7, 2025
Hijab Pintoe Aceh, Memadukan Tradisi dengan Tren Fashion Terkini
Daerah

Hijab Pintoe Aceh, Memadukan Tradisi dengan Tren Fashion Terkini

November 8, 2025
Satu Dekade PWI Nagan Raya, Jamaluddin Idham Mendapat Penghargaan Sebagai Politisi Muda Inspirasi
Daerah

Satu Dekade PWI Nagan Raya, Jamaluddin Idham Mendapat Penghargaan Sebagai Politisi Muda Inspirasi

November 5, 2025
Kafilah Aceh Besar Tampil Maksimal pada Cabang Tahfidz 10 dan 20 Juz MTQ ke-37 Aceh 2025
Daerah

Kafilah Aceh Besar Tampil Maksimal pada Cabang Tahfidz 10 dan 20 Juz MTQ ke-37 Aceh 2025

November 4, 2025
Mualem di Pembukaan MTQ: Tes Baca Al-Qur’an Syarat Masuk Sekolah
Daerah

Mualem di Pembukaan MTQ: Tes Baca Al-Qur’an Syarat Masuk Sekolah

November 4, 2025
Next Post
Dinas Pengairan Aceh Bahas Rencana Implementasi Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air

Dinas Pengairan Aceh Bahas Rencana Implementasi Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air

GeRAK Aceh Desak Moratorium Izin Tambang di Tengah Ancaman Kerusakan Ekologi

GeRAK Aceh Desak Moratorium Izin Tambang di Tengah Ancaman Kerusakan Ekologi

Discussion about this post

Recommended Stories

STISNU Aceh Lakukan Peletakan Batu Pertama Gedung Birokrat Baru

STISNU Aceh Lakukan Peletakan Batu Pertama Gedung Birokrat Baru

August 30, 2025
George Soros Diduga Terlibat Dalangi Demonstrasi dan Kericuhan di Indonesia, Sebut Media Rusia

George Soros Diduga Terlibat Dalangi Demonstrasi dan Kericuhan di Indonesia, Sebut Media Rusia

September 1, 2025
Lepas Sambut Kepala Kankemenag Nagan Raya Samhudi Kepada Salman Al Farisi

Lepas Sambut Kepala Kankemenag Nagan Raya Samhudi Kepada Salman Al Farisi

September 18, 2025

Popular Stories

  • Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

    Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Laporan Keuangan Bank Aceh Syariah (I) ; Triliunan Dana Diinvestasikan ke Luar Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi.tinjauan@gmail.com

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?