Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk memangkas angka kemiskinan Aceh hampir separuh dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk memangkas angka kemiskinan hampir separuh dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Target ambisius ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) untuk periode 2025 hingga 2029.
Berdasarkan dokumen RPJMA, tingkat kemiskinan Aceh diproyeksikan turun dari 12,33 persen pada 2025 menjadi antara 6,39 hingga 7,39 persen pada akhir 2029.
Target pembangunan lainnya adalah menekan angka pengangguran terbuka dari 5 persen menjadi 4 persen, serta mendongkrak PDRB per kapita dari Rp46,8 juta menjadi Rp65,2 juta pada periode yang sama.
Pertumbuhan ekonomi juga ditargetkan meningkat dari 5,8 persen menjadi 6,6 persen, dengan inflasi yang tetap terkendali.
Dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Kamis (21/8/2025), Sekda Aceh M. Nasir yang mewakili Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, menekankan bahwa RPJMA hadir sebagai kerangka perencanaan yang krusial.
“RPJMA ini hadir sebagai bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” ujar Nasir.
Pencapaian target tersebut akan dilaksanakan melalui tujuh misi utama yang telah disepakati bersama DPR Aceh.
Misi-misi tersebut mencakup pelaksanaan syariat Islam, penguatan keistimewaan Aceh, kemandirian ekonomi, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, peningkatan SDM, kesetaraan gender, serta transformasi tata kelola pemerintahan yang profesional.
Menutup pernyataannya, Nasir menyampaikan harapan besar terhadap rancangan kebijakan ini.
“Kami berharap Rancangan Qanun ini dapat mewujudkan perencanaan pembangunan Aceh yang inklusif, responsif, dan berkelanjutan demi kesejahteraan seluruh rakyat Aceh,” pungkasnya.[]
Discussion about this post