Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Daerah

Revisi UUPA Meminta Dana Otsus 2,5 Persen Tanpa Batas Waktu

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
August 14, 2025
Reading Time: 1 min read
0
Revisi UUPA Meminta Dana Otsus 2,5 Persen Tanpa Batas Waktu

Revisi UUPA kali ini hanya mencakup delapan pasal dan satu pasal tambahan. Fokusnya pada penguatan kewenangan Aceh yang selama ini belum maksimal dilaksanakan, serta perpanjangan dana otsus

BANDA ACEH – Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) ditargetkan selesai pada tahun 2026 untuk memastikan keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus) bagi Aceh.

Hal itu disampaikan oleh anggota tim revisi UUPA, Prof Husni Jalil, pada Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, revisi kali ini hanya menyasar delapan pasal dan satu pasal tambahan, yang fokus pada penguatan kewenangan Aceh dan perpanjangan dana otsus yang akan berakhir.

“Perubahan UUPA kali ini hanya mencakup delapan pasal dan satu pasal tambahan. Fokusnya pada penguatan kewenangan Aceh yang selama ini belum maksimal dilaksanakan, serta perpanjangan dana otsus,” ujarnya.

Salah satu usulan penting adalah penetapan dana otsus sebesar 2,5 persen tanpa batas waktu, mengikuti prinsip money follow function atau uang mengikuti kewenangan.

“Selama kewenangan khusus Aceh ada, dana otsus juga harus ada. Kalau dana kosong, orang tidak akan bersabar,” tegasnya.

Prof Husni menilai revisi ini bersifat mendesak. Jika pembahasan tidak tuntas pada 2026, maka pada penyusunan APBN 2028 Aceh terancam kehilangan dasar hukum untuk menerima dana otsus. Kondisi itu, kata dia, akan berdampak pada sektor politik, sosial, dan ekonomi, termasuk keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Saat ini draf revisi telah diserahkan kepada Badan Legislasi (Banleg) DPR dan pemerintah pusat, menunggu proses pembahasan lebih lanjut. Selain isu dana otsus, Prof Husni juga menyoroti ketentuan UUPA terkait zakat sebagai pengurang pajak yang belum berjalan akibat ketiadaan perangkat hukum pendukung.

Ia mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum agar ketentuan tersebut dapat diimplementasikan.

“Harapan kami, pemerintah bersama DPR segera mengesahkan revisi UUPA, terutama terkait perpanjangan dana otsus. Paling lambat pertengahan Juni 2026, sebelum masuk pembahasan anggaran 2028,” pungkasnya.

ShareTweetSendShare

Related Posts

Cerita Korban Banjir Aceh di Cot Ara: Harapan pada Sawah yang Terkubur Lumpur
Daerah

Cerita Korban Banjir Aceh di Cot Ara: Harapan pada Sawah yang Terkubur Lumpur

December 19, 2025
Pemadaman Listrik Berkepanjangan di Aceh, Warga Sebut Pelanggaran Hak Rakyat
Daerah

Pemadaman Listrik Berkepanjangan di Aceh, Warga Sebut Pelanggaran Hak Rakyat

December 17, 2025
YARA Desak Presiden Bentuk Kembali BRR Tangani Bencana Banjir Aceh, Sumut, dan Sumbar
Daerah

YARA Desak Presiden Bentuk Kembali BRR Tangani Bencana Banjir Aceh, Sumut, dan Sumbar

December 14, 2025
Penanganan Bencana Lambat di Aceh Bisa Picu Ideologi Perlawanan
Daerah

Penanganan Bencana Lambat di Aceh Bisa Picu Ideologi Perlawanan

December 14, 2025
Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Menyalurkan Bantuan Bencana Banjir Sumatera
Daerah

Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Menyalurkan Bantuan Bencana Banjir Sumatera

December 14, 2025
Aliansi Rakyat Aceh (ARAH) Sesalkan Sikap Pemerintah Pusat Terkait Izin Bantuan Internasional
Daerah

Aliansi Rakyat Aceh (ARAH) Sesalkan Sikap Pemerintah Pusat Terkait Izin Bantuan Internasional

December 6, 2025
Next Post
Reza Idria: Menjaga Perdamaian Aceh Lewat Kesejahteraan

Reza Idria: Menjaga Perdamaian Aceh Lewat Kesejahteraan

Refleksi 20 Tahun Damai Aceh, Sebuah Panduan Merebut Hak

Refleksi 20 Tahun Damai Aceh, Sebuah Panduan Merebut Hak

Discussion about this post

Recommended Stories

Hijab Pintoe Aceh, Memadukan Tradisi dengan Tren Fashion Terkini

Hijab Pintoe Aceh, Memadukan Tradisi dengan Tren Fashion Terkini

November 8, 2025

SBY tanggapi kabar perubahan sistem Pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup: Ubah sistem pemilu bukan wewenang MK

May 28, 2023
Gubernur Aceh Resmi Buka Acara WUBI 2025: Apresiasi Bank Indonesia Dorong Penguatan UMKM Aceh

Gubernur Aceh Resmi Buka Acara WUBI 2025: Apresiasi Bank Indonesia Dorong Penguatan UMKM Aceh

August 6, 2025

Popular Stories

  • Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

    Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Laporan Keuangan Bank Aceh Syariah (I) ; Triliunan Dana Diinvestasikan ke Luar Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi.tinjauan@gmail.com

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?