Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Banda Aceh, Motor Curian Dijual ke Pidie dan Pijay

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
July 30, 2025
Reading Time: 1 min read
0
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Banda Aceh, Motor Curian Dijual ke Pidie dan Pijay

Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Banda Aceh – FR (39), warga Aceh Tamiang, ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh di kawasan Simpang Seulawah, Seutui, Banda Aceh, Selasa, 15 Juli 2025.

Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di kawasan Ulee Kareng. Polisi juga berhasil mengamankan dua penadah dan sepeda motor hasil curian yang dijual pelaku ke Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya.

Penangkapan dilakukan setelah Satreskrim menerima dua laporan polisi terkait kehilangan sepeda motor milik warga dalam waktu berdekatan. Berdasarkan penyelidikan, FR diketahui mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik Mawarni di Gampong Lambhuk pada 15 April 2025, serta Honda Beat di Gampong Pango Raya pada Mei 2025.

“Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan olah TKP, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap FR. Dari hasil interogasi, diketahui sepeda motor curian dijual ke Lueng Putu dan Trienggadeng, Pidie Jaya,” ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (30/7/2025).

Unit VI Ranmor kemudian bergerak ke Pidie Jaya dan menangkap dua penadah. Penadah pertama, Eko, ditangkap di rumahnya di Lueng Putu, bersama barang bukti Honda Scoopy merah-hitam. Sementara penadah kedua, MZ, diamankan di salah satu warung kopi di Trienggadeng, bersama sepeda motor Honda Beat yang telah dilaporkan hilang.

Saat ini, pelaku utama dan dua penadah telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kompol Fadillah juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan.

“Gunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman. Banyak pemilik motor yang masih abai terhadap imbauan ini, sehingga pelaku kejahatan dengan mudah melakukan aksinya,” pungkasnya.

ShareTweetSendShare

Related Posts

Sekda Aceh Hadiri Sidang Terbuka Promosi Doktor T.A. Khalid di Unpad Bandung
Daerah

Sekda Aceh Hadiri Sidang Terbuka Promosi Doktor T.A. Khalid di Unpad Bandung

June 28, 2026
Sekda Aceh dan PLN Pusat Bahas Prospek Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Aceh
Daerah

Sekda Aceh dan PLN Pusat Bahas Prospek Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Aceh

June 28, 2026
Akademisi UIN Ar-Raniry Tawarkan Alam Peudeung sebagai Solusi Polemik Bendera Aceh
Daerah

Akademisi UIN Ar-Raniry Tawarkan Alam Peudeung sebagai Solusi Polemik Bendera Aceh

June 26, 2026
Brigjen Pol Ruddi Setiawan Ditunjuk sebagai Kapolda Aceh, Berikut Profil dan Rekam Jejak
Daerah

Brigjen Pol Ruddi Setiawan Ditunjuk sebagai Kapolda Aceh, Berikut Profil dan Rekam Jejak

June 26, 2026
ISNU Aceh Bahas Disabilitas dan Pembangunan Bersama Aktivis Agus Hasan Hidayat
Daerah

ISNU Aceh Bahas Disabilitas dan Pembangunan Bersama Aktivis Agus Hasan Hidayat

June 26, 2026
Harga TBS Sawit di Bawah Standar, Bupati Aceh Barat Panggil Seluruh Perusahaan PKS
Daerah

Harga TBS Sawit di Bawah Standar, Bupati Aceh Barat Panggil Seluruh Perusahaan PKS

June 26, 2026
Next Post
Walikota Banda Aceh Tinjau Proyek Banda Aceh Academy: Harapan Baru untuk Peningkatan SDM dan Ekonomi

Walikota Banda Aceh Tinjau Proyek Banda Aceh Academy: Harapan Baru untuk Peningkatan SDM dan Ekonomi

TTI Desak Gubernur Mualem Umumkan Daftar Dana Pokir DPRA

TTI Desak Gubernur Mualem Umumkan Daftar Dana Pokir DPRA

Discussion about this post

Recommended Stories

Kasus Beras Oplos dan Pemalsuan Mutu, YAKC Aceh: Saatnya Reformasi Perlindungan Konsumen.

Kasus Beras Oplos dan Pemalsuan Mutu, YAKC Aceh: Saatnya Reformasi Perlindungan Konsumen

July 22, 2025
Gubernur Mualem Beri Peringatan Keras, dan akan Tertibkan Tambang Ilegal

Gubernur Mualem Beri Peringatan Keras, dan akan Tertibkan Tambang Ilegal

September 25, 2025
PERMAHI Aceh: Jangan Ulangi Sejarah, Aceh Tak Boleh Hanya Menanggung Dampak Eksploitasi Sumberdaya Alam

PERMAHI Aceh: Jangan Ulangi Sejarah, Aceh Tak Boleh Hanya Menanggung Dampak Eksploitasi Sumberdaya Alam

June 20, 2026

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!