Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Rencana Pengadaan Tanah oleh Pemko Banda Aceh Dipertanyakan

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
September 19, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Rencana Pengadaan Tanah oleh Pemko Banda Aceh Dipertanyakan

Jakarta – Rencana pengadaan tanah untuk pengalihan Jalan Dr. Syarief Thayeb ke Jalan Seulanga di Kecamatan Kuta Alam dan Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, dipertanyakan oleh Cut Yuniar, pemilik tanah dan bangunan yang disebut terdampak oleh rencana tersebut.

Rencana pengadaan tanah itu diketahui melalui Pemberitahuan Rencana Pembangunan Nomor 621/03/PT/2026 tertanggal 9 September 2026. Berdasarkan pemberitahuan dan denah rencana pengadaan tanah yang diterima, sebagian tanah dan bangunan milik Cut Yuniar yang telah ditempati sejak 1991 masuk dalam area yang terdampak rencana pengadaan tanah.

Cut Yuniar keberatan karena berdasarkan denah tersebut, pengadaan tanah mencakup 4/5 dari tanah dan bangunannya yang ditempati. Kondisi tersebut dinilai dapat menyebabkan bagian rumah yang tersisa tidak lagi layak dihuni setelah proyek dilaksanakan.

Melalui kuasa hukumnya Aldi Rachman, SH, Cut Yuniar juga mempertanyakan dasar perencanaan pengalihan Jalan Dr. Syarief Thayeb tersebut. Rencana pengalihan jalan disebut berkaitan dengan rencana integrasi kawasan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA).

Kuasa hukum Cut Yuniar dari kantor hukum Indvesto International Partners menyatakan telah melakukan penelaahan terhadap sejumlah dokumen perencanaan daerah. Dari penelaahan tersebut, tim hukum menyebut tidak menemukan secara spesifik rencana integrasi kawasan RSUDZA maupun pengalihan Jalan Dr. Syarief Thayeb ke Jalan Seulanga dalam RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009–2029, RPJM Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029, maupun RPJM Aceh Tahun 2025–2029.

Atas dasar itu, kuasa hukum mempertanyakan dasar perencanaan yang digunakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam merencanakan integrasi kawasan RSUDZA dan pengalihan Jalan Dr. Syarief Thayeb ke Jalan Seulanga.

“Yang kami pertanyakan adalah dasar perencanaan dan pelaksanaan rencana pengadaan tanah ini. Kami telah melakukan penelaahan terhadap dokumen perencanaan daerah yang relevan, tetapi tidak menemukan rencana tersebut secara spesifik,” ujar kuasa hukum Cut Yuniar.

Untuk memperoleh kejelasan, pada 17 September 2026 tim kuasa hukum telah menyampaikan surat permintaan penjelasan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh. Selain itu, tim hukum menyatakan akan menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung di Jakarta terkait rencana pengadaan tanah yang dinilai berpotensi merugikan kliennya.

Kuasa hukum juga menyatakan akan terus memantau tahapan pengadaan tanah tersebut hingga selesai. Mereka menegaskan bahwa langkah hukum akan ditempuh apabila keputusan final yang dikeluarkan pemerintah nantinya tetap mengacu pada denah saat ini tanpa mempertimbangkan keberatan dan masukan dari warga terdampak.

“Kami akan mengikuti seluruh tahapan pengadaan tanah ini hingga tuntas. Apabila di kemudian hari Pemko Banda Aceh mengeluarkan keputusan final sesuai dengan denah yang ada saat ini tanpa mempertimbangkan keberatan dan masukan warga terdampak, kami akan menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap keputusan Pemko Banda Aceh,” kata kuasa hukum Cut Yuniar.

Di sisi lain, tim kuasa hukum mengaku masih mempelajari lebih lanjut rencana proyek tersebut, termasuk dari sisi perencanaan dan penganggaran. Hal ini dilakukan karena mereka mempertanyakan pelaksanaan proyek tersebut di tengah kondisi anggaran Pemerintah Kota Banda Aceh yang disebut mengalami defisit.

Kuasa hukum juga menyatakan tengah mendalami dugaan adanya kepentingan lain di balik rencana proyek tersebut. Menurut mereka, perlu dipastikan apakah rencana pengalihan jalan tersebut semata-mata merupakan proyek untuk kepentingan umum atau terdapat kepentingan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari pelaksanaannya.

“Ini masih kami pelajari. Jika dalam proses pendalaman nantinya ditemukan bukti adanya pihakpihak tertentu yang mengatur atau memanfaatkan proyek ini untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu, tentu kami akan mempertimbangkan untuk membuat laporan kembali kepada Kejaksaan Agung dengan dalil dugaan tindak pidana korupsi,” ujar kuasa hukum.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan dari Pemerintah Kota Banda Aceh mengenai permintaan penjelasan atas tanah dan bangunan milik Cut Yuniar, dasar perencanaan pengadaan tanah, maupun rencana integrasi kawasan RSUDZA dan pengalihan Jalan Dr. Syarief Thayeb ke Jalan Seulanga.[]

Tags: Pemko Banda AcehRsudzasengketa tanah
ShareTweetSendShare

Related Posts

Gubernur Mualem Intruksikan Percepat Penyediaan Lahan Integrasi dan Penataan HGU
Daerah

Gubernur Mualem Minta Bupati/Walikota se-Aceh Siap siaga Potensi Bencana

September 17, 2026
Prof. Dr. Sri Rahmi, Akademisi Aceh dengan Kiprah Nasional, Kini Dipercaya Perkuat Mutu UIN Ar-Raniry
Daerah

Prof. Dr. Sri Rahmi, Akademisi Aceh dengan Kiprah Nasional, Kini Dipercaya Perkuat Mutu UIN Ar-Raniry

September 11, 2026
Dokumen CIA 1984: Saat Jepang Memburu Minyak di Lepas Pantai Aceh
Sejarah

Dokumen CIA 1984: Saat Jepang Memburu Minyak di Lepas Pantai Aceh

September 10, 2026
Muzakarah dan Konsolidasi Ulama Pada ITQANS II Soroti Kelestarian Alam: “Kita Butuh Pandangan Ulama”
Uncategorized

Muzakarah dan Konsolidasi Ulama Pada ITQANS II Soroti Kelestarian Alam: “Kita Butuh Pandangan Ulama”

September 6, 2026
Dinas Dayah Aceh Klarifikasi Pengadaan Kitab Rp50,53 Miliar, Sasar 36.171 Santri di 286 Dayah
Uncategorized

Dinas Dayah Aceh Klarifikasi Pengadaan Kitab Rp50,53 Miliar, Sasar 36.171 Santri di 286 Dayah

September 5, 2026
Gay, Waria, dan Ruang Publik di Aceh
Opini

Gay, Waria, dan Ruang Publik di Aceh

September 2, 2026
Next Post
Refleksi 515 Tahun Pidie: Antara Kejayaan Sejarah dan Realitas Ketimpangan Sosial-Ekonomi

Refleksi 515 Tahun Pidie: Antara Kejayaan Sejarah dan Realitas Ketimpangan Sosial-Ekonomi

Saatnya Pelabuhan Krueng Geukueh Dioptimalkan Sebagai Pintu Utama Ekspor CPO Sawit Aceh

PAD Aceh Masih Rendah, Ali Mulyagusdin Soroti Minimnya Kontribusi BUMA untuk Pemerintah Aceh

Discussion about this post

Recommended Stories

Sejumlah Pejabat Akan Ikuti Uji Kompetensi dan Evaluasi, Isyaratkan Pergantian Kepala Dinas

Sejumlah Pejabat Akan Ikuti Uji Kompetensi dan Evaluasi, Isyaratkan Pergantian Kepala Dinas

September 6, 2025
Reza Idria: Menjaga Perdamaian Aceh Lewat Kesejahteraan

Reza Idria: Menjaga Perdamaian Aceh Lewat Kesejahteraan

August 14, 2025
Gubernur Mualem Minta Menaker Bangun BLK Spesifikasi Khusus di Aceh untuk Lahirkan Tenaga Kerja Terampil

Gubernur Mualem Minta Menaker Bangun BLK Spesifikasi Khusus di Aceh untuk Lahirkan Tenaga Kerja Terampil

September 25, 2025
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!