Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Muzakarah dan Konsolidasi Ulama Pada ITQANS II Soroti Kelestarian Alam: “Kita Butuh Pandangan Ulama”

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
September 6, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Muzakarah dan Konsolidasi Ulama Pada ITQANS II Soroti Kelestarian Alam: “Kita Butuh Pandangan Ulama”

Tapaktuan — Persoalan lingkungan hidup dan kelestarian alam menjadi perhatian dalam Konsolidasi Tokoh Agama (Muzakarah Ulama) yang digelar sebagai bagian dari rangkaian ITQANS II MUQ Aceh Selatan, Sabtu (5/9/2026).

Muzakarah tersebut menjadi ruang bagi para ulama, tokoh agama, pemerhati lingkungan, dan peserta untuk membahas persoalan kelestarian alam dari perspektif keagamaan, sekaligus mendorong keterlibatan ulama dalam merespons berbagai persoalan lingkungan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Kegiatan ini dimoderatori oleh Tgk. Muhammad Iskandar, S.Pd., M.Pd. dan menghadirkan sejumlah pemateri dari berbagai latar belakang, yakni Muhammad Fahmi, S.H., Manajer Legal HAKA, Tgk. Muhibbut Tibri, anggota MPU Aceh, Tgk. Syahwizal Elsi, anggota MPU Aceh Selatan, serta Ust. Abdurrahman, S.H.I., mantan Da’i Perbatasan Syariat Islam Aceh.

Kerusakan Sungai Kluet Aceh Selatan Jadi Perhatian yang Nyata

Persoalan lingkungan yang berdampak langsung terhadap masyarakat turut disampaikan Muhammad Resqi dari P2LH HAKA dalam sambutannya.

Ia menilai kehadiran pandangan ulama dan agama menjadi salah satu langkah penting dalam merespons persoalan kerusakan alam yang terjadi di Aceh Selatan.

“Langkah paling krusial dalam menjaga kelestarian alam adalah hadirnya pandangan ulama, dan hadirnya agama dalam menjawab kerusakan alam seperti kerusakan Sungai Kluet yang membawa efek terhentinya sumber minuman yang layak bagi masyarakat Kluet Selatan,” ungkap Muhammad Resqi.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan kerusakan lingkungan bukan hanya menyangkut keberlangsungan ekosistem, tetapi juga dapat berdampak langsung terhadap kebutuhan dasar masyarakat, termasuk ketersediaan sumber air yang layak.

Karena itu, forum muzakarah mendorong agar persoalan lingkungan dibicarakan secara terbuka dan melibatkan berbagai unsur, sehingga solusi yang dihasilkan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga memiliki landasan moral dan keagamaan.

Menjaga Alam Merupakan Amanah Syariat

Dalam pemaparannya, Tgk. Syahwizal Elsi, Wakil Ketua MPU Aceh Selatan, menekankan bahwa menjaga kelestarian alam merupakan bagian dari amanah keagamaan.

“Amanah menjaga alam adalah syariat yang amanahkan oleh Allah SWT melalui lisan Kekasih-Nya Nabi Muhammad SAW,” tegas Tgk. Syahwizal Elsi.

Pandangan tersebut menempatkan isu lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab manusia dalam menjalankan amanah Allah SWT. Menjaga alam dengan demikian tidak semata-mata menjadi urusan pemerintah maupun kelompok pemerhati lingkungan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.

Sementara itu, Ust. Abdurrahman, S.H.I., mantan Da’i Perbatasan Syariat Islam Aceh, menegaskan pentingnya keterlibatan ulama dalam agenda pelestarian lingkungan.

“Ulama harus dilibatkan dalam urusan kelestarian alam, edukasi ulama sangat penting dalam menjaga alam karena urusan alam juga bagian dari syariat,” kata Ust. Abdurrahman.

Menurutnya, ulama memiliki posisi strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Pesan mengenai pentingnya menjaga lingkungan dapat diperkuat melalui dakwah dan pendidikan keagamaan, sehingga kepedulian terhadap alam menjadi bagian dari kesadaran masyarakat sehari-hari.

Tidak Saling Menyalahkan, tetapi Mencari Solusi.

Sementara itu, Tgk. Muhibbut Tibri, anggota MPU Aceh, mengingatkan agar persoalan lingkungan tidak diselesaikan dengan pendekatan saling menyalahkan.

Ia mendorong seluruh pihak untuk duduk bersama, mencari akar persoalan, kemudian merumuskan solusi secara bersama-sama.

“Dalam urusan alam seperti saat ini, kita tidak boleh saling menyalahkan satu sama lain tapi diskusi seperti ini mari kita duduk bersama dari segala lini untuk mencari sumber masalahnya kemudian mencari solusinya,” ujar Tgk. Muhibbud Tibri.

Menurutnya, persoalan lingkungan membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Ulama, pemerintah, masyarakat, akademisi, pemerhati lingkungan, serta pihak-pihak terkait harus dapat membangun komunikasi dan mencari solusi berdasarkan persoalan yang terjadi di lapangan.

Muhammad Fahmi: Perspektif Hukum dan Perlindungan Alam

Kehadiran Muhammad Fahmi, S.H., Manajer Legal HAKA, dalam muzakarah turut memberikan perspektif mengenai pentingnya melihat persoalan lingkungan dari berbagai sisi, termasuk aspek hukum dan perlindungan alam.

Keterlibatan berbagai latar belakang dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pembahasan, sehingga isu kelestarian alam tidak hanya menjadi wacana keagamaan, tetapi dapat dipahami sebagai persoalan bersama yang membutuhkan pendekatan lintas sektor.

Forum ini juga memperlihatkan pentingnya mempertemukan perspektif keagamaan dengan pengalaman dan pengetahuan para pemerhati lingkungan dalam menghadapi persoalan ekologis di Aceh Selatan.

Dari Muzakarah Menuju Komitmen Bersama

Muzakarah berlangsung melalui sejumlah sesi pemaparan dan diskusi bersama peserta. Setelah para pemateri menyampaikan pandangan masing-masing, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi untuk menggali berbagai persoalan lingkungan serta kemungkinan solusi yang dapat dilakukan secara bersama.

Selaku tuan rumah pada acara Muzakarah dan Konsolidasi Ulama, Dalam sambutannya, Tgk. Muhammad Ridho Agung menegaskan pentingnya menghadirkan perspektif agama yang bersumber dari nilai ajaran Al-Qur’an dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap kelestarian alam, pelajaran ekologi perlu masuk lembaga lembaga pendidikan,

“Kita butuh pandangan ulama, kita butuh pandangan agama tentang kelestarian alam yang bersumber dari ilmu dan nilai ajaran Al-Quran yang kemudian pesan dan pelajaran ini kita warisi untuk anak cucu kita lewat muatan lokal ekologi alam sekitar di lembaga peendidiak, dalam tafsir maudhui ayat akhir surah al-anbiya’ ayat 105 memberi Amanah kepada, agar kita bertanggung jawab dalam menjaga kelestaarian Alam” ujar Muhammad Ridho.

Menurutnya, persoalan lingkungan tidak cukup hanya dilihat dari aspek teknis maupun regulasi. Nilai-nilai agama dinilai memiliki peran penting dalam membangun kesadaran moral masyarakat untuk menjaga alam sebagai bagian dari amanah manusia yang bisa di didik sejak dini lewat pelajaran di sekolah maupun di pesantren.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan dan deklarasi para pemateri sebagai bentuk komitmen terhadap pentingnya menjaga kelestarian alam serta memperkuat peran tokoh agama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Muzakarah Ulama dalam rangkaian ITQANS II MUQ Aceh Selatan menjadi salah satu ruang penting untuk mempertemukan nilai-nilai keagamaan dengan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.

Kegiatan tersebut sekaligus menegaskan bahwa menjaga alam bukan hanya persoalan ekologis, tetapi juga memiliki dimensi moral dan keagamaan. Sungai, hutan, sumber air dan lingkungan merupakan bagian dari kehidupan masyarakat yang keberlangsungannya perlu dijaga bersama.

Melalui forum tersebut, para tokoh agama dan pemerhati lingkungan mendorong agar persoalan kelestarian alam tidak berhenti pada perdebatan ataupun saling menyalahkan, tetapi dilanjutkan dengan dialog, edukasi, kolaborasi, dan langkah nyata.

Turut berhadir dalam acara muzakarah konsolidasi Ulama Tersebut Pimpinan Dayah Darul Aitami Aceh Selatan. Tgk Sumardi Tarmisal, Pimpinan Dayah Raudhatrrahmah, Tgk. Thamren Jr. (Abi Cut), Pimpinan Dayah Jabar Rahmah Tgk Sakim Efendi, Ust. Yanto Insan Madani Meukek dan 20 perwakilan pimpinan Dayah lainya di Aceh Selatan.

Tags: Aceh SelatanHAkAlingkunganMuzakarah ulama
ShareTweetSendShare

Related Posts

Dinas Dayah Aceh Klarifikasi Pengadaan Kitab Rp50,53 Miliar, Sasar 36.171 Santri di 286 Dayah
Uncategorized

Dinas Dayah Aceh Klarifikasi Pengadaan Kitab Rp50,53 Miliar, Sasar 36.171 Santri di 286 Dayah

September 5, 2026
Gay, Waria, dan Ruang Publik di Aceh
Opini

Gay, Waria, dan Ruang Publik di Aceh

September 2, 2026
Dek Fadh Hadiri Rapat Paripurna DPRA, Sampaikan Tanggapan atas Pertanggungjawaban APBA 2025
Uncategorized

Dek Fadh Hadiri Rapat Paripurna DPRA, Sampaikan Tanggapan atas Pertanggungjawaban APBA 2025

August 28, 2026
Reorientasi Perjuangan: Dari Bambu Runcing ke Penguasaan Bahasa
Opini

Reorientasi Perjuangan: Dari Bambu Runcing ke Penguasaan Bahasa

August 16, 2026
TP PKK Aceh Siap Dukung Suksesnya Gelaran Aceh Cullinary Festival 2026
Uncategorized

TP PKK Aceh Siap Dukung Suksesnya Gelaran Aceh Cullinary Festival 2026

August 11, 2026
Di Balik Asap dan Butiran Garam, Kisah Ketekunan Petani Garam Blang Lancang
Daerah

Di Balik Asap dan Butiran Garam, Kisah Ketekunan Petani Garam Blang Lancang

August 9, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

Satu Dekade PWI Nagan Raya, Jamaluddin Idham Mendapat Penghargaan Sebagai Politisi Muda Inspirasi

Satu Dekade PWI Nagan Raya, Jamaluddin Idham Mendapat Penghargaan Sebagai Politisi Muda Inspirasi

November 5, 2025
Kak Na: Konsumsi Ikan Penting untuk Mendukung Tumbuh Kembang Otak Anak

Kak Na: Buah Naga Sabang, Meucrop Barang

May 10, 2026
Pemerintah Aceh Raih Tiga Penghargaan pada Forum Pemred Multimedia Award 2026

Pemerintah Aceh Raih Tiga Penghargaan pada Forum Pemred Multimedia Award 2026

July 19, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!