Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Kolom Opini

Gay, Waria, dan Ruang Publik di Aceh

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
September 2, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Gay, Waria, dan Ruang Publik di Aceh

Keakraban tanpa sekat antara perempuan sosialita dan pria berpenampilan feminin di ruang terbuka, atau pemanfaatan mereka semata sebagai atraksi komersial, berisiko mengikis sensitivitas terhadap norma kesopanan dan kepatutan sosial yang dijunjung syariat.

Oleh: Mujtahid Anwar, Dosen STISNU dan Wakil Ketua IKAT Aceh.

Sebuah unggahan di media sosial Instagram yang menyorot interaksi pria berpenampilan feminin dalam lingkaran perempuan sosialita perkotaan sempat memantik diskursus luas di Aceh.

Di berbagai ruang pergaulan, mulai dari pesta pernikahan hingga kafe, kehadiran mereka kerap diposisikan sebagai sahabat akrab, rekan belanja, hingga pendamping acara yang lumrah berinteraksi fisik tanpa batasan etika syariat yang ketat.

Di sisi lain, publik juga pernah dikejutkan oleh penggerebekan dugaan tindakan asusila sesama jenis yang melibatkan oknum pejabat dan seorang mahasiswa di sebuah kantor pemerintahan. Menariknya, pemuda dalam kasus tersebut tidak berpenampilan melambai, melainkan seorang mahasiswa maskulin yang aktif di tempat kebugaran (gym).

Dua peristiwa ini menunjukkan perlunya ketelitian masyarakat dalam membaca fenomena sosial, bahwa ekspresi gender yang feminin tidak otomatis mewakili orientasi homoseksual, dan sebaliknya, perilaku seksual sesama jenis tidak selalu hadir dalam rupa pria berpenampilan melambai.

Di tengah kompleksitas ini, masyarakat Aceh perlu mendudukkan persoalan secara proporsional, antara penegakan etika di ruang publik, pemahaman identitas, komitmen normatif syariat, serta pentingnya pendekatan pendampingan yang berempati.

Memaknai Agama di Ruang Publik

Dalam tradisi pemikiran sosial Barat, modernisasi kerap berjalan beriringan dengan penyusutan pengaruh agama (declining of religious influence). Agama secara bertahap diposisikan sebagai urusan kamar privat (private sphere), sementara ruang publik (public sphere) diatur oleh prinsip otonomi individu dan persetujuan sukarela (consent).

Namun, sosiolog Fachry Ali kerap mengingatkan bahwa trayek sejarah masyarakat agraris dan religius di dunia non-Barat memiliki watak yang berbeda. Di Indonesia, khususnya di Aceh, agama tidak pernah surut dari ranah publik. Agama tetap hidup secara berkelanjutan sebagai sumber nilai, etika komunal, dan panduan hukum.

Oleh karena itu, dalam tatanan masyarakat Aceh yang memberlakukan Qanun Jinayat, ruang publik bukanlah ruang netral tanpa batas moral. Pengaturan dan larangan terhadap perilaku seksual sesama jenis (liwath dan musahaqah) diposisikan sebagai ikhtiar legal-formal untuk memelihara tatanan moral kolektif dan menjaga kesucian institusi sosial kemasyarakatan.

Menjernihkan Taksonomi Identitas

Kerancuan di tengah masyarakat sering kali bermula dari penyederhanaan istilah yang mencampuradukkan antara orientasi seksual, identitas gender, dan ekspresi gender. Secara konseptual, aspek-aspek ini memiliki perbedaan yang nyata. Orientasi dan Perilaku Homoseksual (Gay), berfokus pada arah ketertarikan emosional atau seksual kepada sesama jenis. Secara identitas dan ekspresi fisik, pelakunya bisa tetap merasa nyaman sebagai laki-laki dan berpenampilan maskulin tanpa tanda-tanda feminin.

Kasus keterlibatan mahasiswa maskulin di atas menjadi gambaran bahwa orientasi atau relasi transaksional tidak bisa dinilai semata-mata dari tampilan fisik luar. Transgender dan Disforia Gender (Waria), berkaitan dengan ketidaksesuaian antara jenis kelamin biologis saat lahir dengan persepsi identitas gender internalnya. Ekspresi gender (“Pria Melambai”), merujuk pada gestur, gaya bahasa, atau cara berdandan yang feminin, yang tidak selalu berkorelasi langsung dengan orientasi homoseksual.

Di Aceh, tantangan di ruang publik sering kali muncul ketika batas-batas interaksi antara lawan jenis maupun ekspresi feminitas pria dianggap sekadar gaya hidup atau hiburan pergaulan yang wajar. Normalisasi justru kerap menyusup melalui pemakluman terhadap kelompok pria melambai yang dijadikan kawan tongkrongan sosialita, figur jenaka di media sosial, brand ambassador usaha lokal, hingga penyedia jasa rias pengantin (MUA).

Keakraban tanpa sekat antara perempuan sosialita dan pria berpenampilan feminin di ruang terbuka, atau pemanfaatan mereka semata sebagai atraksi komersial, berisiko mengikis sensitivitas terhadap norma kesopanan dan kepatutan sosial yang dijunjung syariat. Masyarakat perlahan terbiasa melihat pelanggaran syariat di ruang publik karena dibalut alasan hiburan dan estetika pergaulan.

Pergeseran Terminologi Barat dan Pendekatan Normatif

Ditinjau dari sejarah psikiatri Barat, pemaknaan homoseksualitas memang mengalami pergeseran panjang. Istilah Homosexualität yang pertama kali dirumuskan Karl-Maria Kertbeny pada 1869 semula dipakai untuk mencari istilah netral di ranah hukum.

Pada era awal psikiatri, pakar seperti Richard von Krafft-Ebing (1886) dalam Psychopathia Sexualis secara tegas menggolongkan perilaku ini sebagai abnormalitas saraf dan bentuk patologi kejiwaan.

Asosiasi Psikiatri Amerika Serikat (APA) dalam panduan resminya (DSM-I tahun 1952 dan DSM-II tahun 1968) juga mengklasifikasikannya sebagai “gangguan kepribadian sosiopatik” dan “deviasi seksual”.

Namun, pasca kerusuhan Stonewall di New York pada akhir 1960-an, gerakan politik penolakan label gangguan jiwa menguat. Lewat pemungutan suara (voting) di bawah tekanan aktivisme pada 1973, APA mencabut homoseksualitas dari daftar gangguan mental. Dari sinilah kata gay, yang aslinya berarti gembira atau ceria dalam bahasa Inggris klasik, dipilih dan dikampanyekan secara luas.

Menyadari posisi psikiatri kontemporer ini penting agar diskursus akademis tetap tertib. Penolakan masyarakat Aceh terhadap perilaku homoseksual pada hakikatnya tidak bertumpu pada terminologi gangguan mental psikiatri modern, melainkan berpijak kokoh pada argumentasi normatif-teologis Islam yang memandang perilaku tersebut melanggar batas fitrah dan hukum syariat.

Riset genetika kontemporer, seperti studi konsorsium Broad Institute (2019), juga telah memperjelas bahwa tidak ada faktor gen tunggal (single gay gene) yang menentukan orientasi seksual seseorang secara mutlak. Pembentukan orientasi manusia merupakan interaksi kompleks antara faktor biologis dan lingkungan sosial yang dinamis.

Pendampingan Berempati dan Resolusi Batin

Sikap tegas terhadap larangan perilaku tertentu tidak boleh meniadakan dimensi kemanusiaan. Menegakkan Syariat Islam menuntut prinsip, menolak perbuatan maksiatnya, tetapi tetap berikhtiar merangkul dan mendampingi individunya.

Aceh membutuhkan ruang konseling psikologis dan bimbingan spiritual yang aman dan bebas dari perundungan sosial. Banyak individu yang mengalami kebingungan identitas, keterikatan relasi kuasa transaksional, atau disonansi moral antara orientasi pribadi dengan keyakinan agamanya.

Pendekatan intervensi bukan ditujukan untuk melakukan vonis sepihak, melainkan membantu mereka mengelola distress, memperkuat daya tahan moral, serta menemukan keselarasan hidup dengan nilai-nilai agama yang mereka anut. Tanpa pendekatan yang berempati, individu yang membutuhkan pertolongan moral dan psikologis justru akan teralienasi ke dalam ruang-ruang tersembunyi yang rentan terhadap eksploitasi.

Patut untuk disadari, pencegahan kerentanan psikososial generasi muda bermula dari ekosistem terkecil, keluarga. Keluarga yang sehat bukan hanya menyediakan kecukupan materi, melainkan kehangatan emosional dan keteladanan nilai.

Kehadiran sosok ayah sebagai pemimpin (qawwam) yang tegas sekaligus suportif, berpadu dengan kehangatan ibu sebagai pendidik utama di rumah, menjadi ruang aman bagi anak untuk menginternalisasi nilai adab, batasan etika pergaulan, dan rasa percaya diri. Hubungan keluarga yang kokoh terbukti menjadi faktor protektif yang menjaga anak dari pengaruh pergaulan berisiko di luar rumah.

Menjaga ruang publik Aceh agar tetap selaras dengan nilai syariat tidak cukup dengan pendekatan penertiban hukum semata. Ketertiban sosial yang bermartabat harus dibangun di atas pemahaman identitas yang jernih, ketahanan keluarga yang kukuh, serta hadirnya ruang pembinaan sosial yang mendidik dan berempati.

Tags: AcehHomoseksualMujtahid Anwaropinisyariat
ShareTweetSendShare

Related Posts

Perihal Kepemimpinan: Kita Tidak kekurangan Tokoh Teladan
Oase

Perihal Kepemimpinan: Kita Tidak kekurangan Tokoh Teladan

August 31, 2026
Dari NU untuk Indonesia: Membangun Demokrasi Berbasis Meritokrasi
Opini

Dari NU untuk Indonesia: Membangun Demokrasi Berbasis Meritokrasi

August 31, 2026
Dek Fadh Hadiri Rapat Paripurna DPRA, Sampaikan Tanggapan atas Pertanggungjawaban APBA 2025
Uncategorized

Dek Fadh Hadiri Rapat Paripurna DPRA, Sampaikan Tanggapan atas Pertanggungjawaban APBA 2025

August 28, 2026
Setelah 68 Detik Lagu Prang Sabi Menggema di Masjid Raya Baiturrahman
Opini

Setelah 68 Detik Lagu Prang Sabi Menggema di Masjid Raya Baiturrahman

August 18, 2026
Kericuhan di Hari Damai Aceh, Riak-Riak Ruang Digital yang Semula Terabaikan
Editorial

Kericuhan di Hari Damai Aceh, Riak-Riak Ruang Digital yang Semula Terabaikan

August 17, 2026
Reorientasi Perjuangan: Dari Bambu Runcing ke Penguasaan Bahasa
Opini

Reorientasi Perjuangan: Dari Bambu Runcing ke Penguasaan Bahasa

August 16, 2026
Next Post
Volume Penjualan Semen Tumbuh, Solusi Bangun Indonesia Bukukan Laba Rp278 Miliar di Tengah Tantangan Industri

Volume Penjualan Semen Tumbuh, Solusi Bangun Indonesia Bukukan Laba Rp278 Miliar di Tengah Tantangan Industri

Discussion about this post

Recommended Stories

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Terima Kunjungan Dubes Uni Eropa, Bahas Sejumlah Isu Strategis

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Terima Kunjungan Dubes Uni Eropa, Bahas Sejumlah Isu Strategis

September 11, 2025
Read Aloud Anak Banda Aceh dan RUMAN Aceh Akan Meriahkan Hari Anak Nasional 2026

Read Aloud Anak Banda Aceh dan RUMAN Aceh Akan Meriahkan Hari Anak Nasional 2026

July 22, 2026
Pemadaman Listrik Berkepanjangan di Aceh, Warga Sebut Pelanggaran Hak Rakyat

Pemadaman Listrik Berkepanjangan di Aceh, Warga Sebut Pelanggaran Hak Rakyat

December 17, 2025
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!