BANDA ACEH – Ketergantungan fiskal Provinsi Aceh terhadap pemerintah pusat dinilai masih sangat besar, terutama menjelang berakhirnya kucuran Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada 2027. Di sisi lain, kontribusi Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) sebagai penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemandirian fiskal justru dinilai masih terlalu minim.
Pengamat ekonomi sekaligus praktisi industri, Ali Mulyagusdin, menyoroti rendahnya pertumbuhan dividen yang disetorkan BUMA kepada Pemerintah Aceh. Menurutnya, meskipun modal publik yang ditanamkan pemerintah telah memberikan hasil, peningkatannya berjalan sangat lambat.
“Sepanjang 2025, realisasi penerimaan Pemerintah Aceh dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai Rp270,25 miliar. Angka ini setara dengan 9,96 persen dari Pendapatan Asli Aceh yang mencapai Rp2,71 triliun, atau sekitar 2,53 persen dari seluruh pendapatan daerah tahun itu,” papar Ali.
Permasalahannya, lanjut Ali, angka penerimaan tersebut hanya tumbuh tipis, yakni sekitar 0,97 persen atau bertambah sekitar Rp2,59 miliar dari capaian tahun 2024 yang bernilai Rp267,66 miliar.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan rapuhnya struktur pendapatan daerah saat ini. Dari total realisasi pendapatan daerah 2025 sebesar Rp10,70 triliun, sekitar 74,1 persen di antaranya atau sekitar Rp7,93 triliun masih mengandalkan dana transfer dari pusat.
Dana Otsus sendiri pada tahun tersebut menyumbang sekitar Rp4,31 triliun.
“Tanpa perubahan undang-undang, 2027 merupakan tahun terakhir periode Dana Otsus Aceh. Karenanya, pertanyaan tentang berapa besar PAD yang mampu dihasilkan dari modal milik Aceh sendiri menjadi semakin mendesak untuk menopang kemandirian fiskal ke depan,” tegasnya.
Risiko Fatal Dominasi Tunggal BUMA
Selain menyoroti porsi pertumbuhan dividen yang kerdil, Ali Mulyagusdin juga memperingatkan risiko fatal akibat terpusatnya sumber penerimaan PAD dari satu entitas bisnis saja.
Berdasarkan laporan keuangan auditan, dari total Rp270,25 miliar penerimaan dari BUMA pada 2025, sekitar 89,53 persen atau Rp241,97 miliar bersumber dari Bank Aceh. Nilai ini terdiri dari dividen Rp215,42 miliar dan dana pembangunan Rp26,55 miliar. Sementara itu, PT PEMA hanya menyumbang Rp26,71 miliar, dan BPRS Mustaqim Rp1,58 miliar.
“Konsentrasi hampir 90 persen pada satu perusahaan ini merupakan pertaruhan besar. Apa pun yang terjadi pada Bank Aceh akan berpengaruh jauh lebih besar terhadap pundi-pundi daerah dibandingkan entitas lainnya,” jelas Ali.
Kekhawatiran ini, menurutnya, sejalan dengan menurunnya performa perbankan daerah tersebut. Merujuk Laporan Tahunan Bank Aceh 2025, laba bersih bank tercatat merosot dari sekitar Rp443 miliar pada 2024 menjadi sekitar Rp356 miliar pada 2025. Total aset juga menyusut dari sekitar Rp31,81 triliun menjadi Rp28,46 triliun di periode yang sama.
Namun di tengah tren penurunan ini, Pemerintah Aceh justru mematok target fantastis dalam APBA 2026 dengan menaikkan target penerimaan pos tersebut menjadi Rp329,56 miliar.
“Untuk sampai ke sana, penerimaan harus melonjak hampir 22 persen dari realisasi tahun sebelumnya,” ujar Ali menyoroti beratnya tantangan untuk mencapai target PAD tersebut.












Discussion about this post