Banda Aceh – FR (39), warga Aceh Tamiang, ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh di kawasan Simpang Seulawah, Seutui, Banda Aceh, Selasa, 15 Juli 2025.
Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di kawasan Ulee Kareng. Polisi juga berhasil mengamankan dua penadah dan sepeda motor hasil curian yang dijual pelaku ke Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya.
Penangkapan dilakukan setelah Satreskrim menerima dua laporan polisi terkait kehilangan sepeda motor milik warga dalam waktu berdekatan. Berdasarkan penyelidikan, FR diketahui mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik Mawarni di Gampong Lambhuk pada 15 April 2025, serta Honda Beat di Gampong Pango Raya pada Mei 2025.
“Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan olah TKP, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap FR. Dari hasil interogasi, diketahui sepeda motor curian dijual ke Lueng Putu dan Trienggadeng, Pidie Jaya,” ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (30/7/2025).
Unit VI Ranmor kemudian bergerak ke Pidie Jaya dan menangkap dua penadah. Penadah pertama, Eko, ditangkap di rumahnya di Lueng Putu, bersama barang bukti Honda Scoopy merah-hitam. Sementara penadah kedua, MZ, diamankan di salah satu warung kopi di Trienggadeng, bersama sepeda motor Honda Beat yang telah dilaporkan hilang.
Saat ini, pelaku utama dan dua penadah telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kompol Fadillah juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan.
“Gunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman. Banyak pemilik motor yang masih abai terhadap imbauan ini, sehingga pelaku kejahatan dengan mudah melakukan aksinya,” pungkasnya.
Discussion about this post