Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Oase
  • Liputan Khusus
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Oase
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pengawasan Halal & Cita-Cita Proklamasi: dari Kemaslahatan Produk Menuju Kesejahteraan Publik

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
August 17, 2025
Reading Time: 3 mins read
0
Pengawasan Halal & Cita-Cita Proklamasi: dari Kemaslahatan Produk Menuju Kesejahteraan Publik

Pelaku usaha (UMKM) perlu didorong untuk memahami bahwa sertifikasi halal adalah investasi jangka panjang yang akan memperkuat posisinya di pasar domestik dan internasional.

Oleh: Muhammad Azwar, S.E., M.E. (Pengawas JPH Kementerian Agama-Kanwil Aceh).

Dalam perjalanan sejarah panjang bangsa Indonesia, proklamasi kemerdekaan tidak hanya menandai berakhirnya kelamnya penjajahan dan penderitaan, akan tetapi juga menegaskan amanah konstitusional yang sangat luhur yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, diantaranya: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Cita-cita ini tidak boleh kita pahami sebagai slogan statis semata, melainkan harus ditransformasikan ke dalam bentuk kebijakan publik yang konkret, dinamis, konsisten, kontekstual, dan inklusif.

Dalam konteks inilah, pengawasan terhadap jaminan produk halal bukan semata-mata urusan spritual saja, akan tetapi menjadi bagian integral yang tidak bisa dipisahkan dari upaya negara dalam mencapai kemaslahatan dan kesejahteraan publik.

Di tengah dinamika ekonomi dunia dan derasnya arus perdagangan bebas, kehalalan produk menjadi isu strategis yang menyangkut banyak hal (bukan hanya kepatuhan terhadap syariat), melainkan juga hak konsumen, integritas industri, dan daya saing nasional

Hari ini, label halal telah melampaui sebatas status simbolik saja, melainkan telah menjadi jaminan etis yang mengandung nilai spiritual, sosial, dan ekonomi. Namun, validitas dan kredibilitas dari label halal sangat tergantung pada sejauh mana sistem pengawasan dijalankan secara profesional, transparan, dan berintegritas. Tanpa pengawasan yang menyeluruh dan konsisten, label halal akan menjadi sekadar formalitas administratif yang kehilangan makna esensialnya.

Mengamati hal ini, sistem pengawasan JPH di Indonesia masih ada ruang perbaikan, diantaranya: tantangan struktural dan fungsional, fragmentasi regulasi, ketimpangan kapasitas antar daerah, keterbatasan jumlah pengawas halal, lemahnya kolaborasi antar-lembaga, serta kurangnya kesadaran dan keseriusan masyarakat dapat menyebabkan pelaksanaan pengawasan tidak berjalan secara optimal.

Di sisi lain, kompleksitas rantai pasok ekonomi dunia turut menambah tantangan, hal ini dapat kita lihat dari banyaknya produk yang berbahan baku lintas negara dengan proses produksi yang kompleks dan melibatkan banyak pihak.

Risiko kontaminasi silang dan manipulasi bahan-bahan non-halal menjadi sangat nyata dan rawan. Dalam konteks seperti ini, kerja sama internasional sangat dibutuhkan dan peran pengawas JPH menjadi sangat krusial, bukan hanya sebagai pengawas teknis, tetapi juga sebagai penjaga nilai dan integritas sistem.

Mirisnya, peran strategis ini belum sepenuhnya diakui secara kolektif. Di beberapa daerah, pengawas JPH masih dipandang sebagai pelengkap birokrasi, bukan sebagai garda terdepan dalam perlindungan konsumen dan penjamin etika industri.

Jika ditelusuri lebih dalam, pengawasan JPH seharusnya menjadi instrumen kebijakan publik yang selaras dengan nilai-nilai maqashid syariah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima tujuan syariat ini memiliki korelasi langsung dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Dengan demikian, pengawasan JPH tidak boleh dilihat secara sektoral dan pelengkap saja, tetapi harus dilihat dalam kerangka pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Label halal bukan lagi sekadar alat verifikasi, melainkan manifestasi dari etika kebangsaan yang mendorong terciptanya ekosistem ekonomi yang bermoral, berdaya saing, dan berorientasi pada kesejahteraan publik.

Lebih lanjut, pengawasan JPH tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan dan keterlibatan aktif dari masyarakat. Realita yang ada, literasi halal dan kesadaran di tingkat publik masih rendah.

Banyak pelaku usaha, distributor dan konsumen yang belum memahami pentingnya label halal sebagai instrumen perlindungan diri, keluarga, dan masyarakat.

Maka dari itu, perlu dilakukan gerakan literasi halal (sosialisasi dan pembinaan) yang masif, berbasis komunitas, dan melibatkan dunia pendidikan serta media. Selain itu, pelaku usaha (UMKM) perlu didorong untuk tidak sekadar patuh pada aturan, tetapi juga memahami bahwa sertifikasi halal adalah investasi jangka panjang yang akan memperkuat posisinya di pasar domestik dan internasional.

Sinergi dan kolaborasi antara pemerintahan, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam membangun sistem pengawasan JPH yang kuat dan inklusif.

Pengawasan JPH harus menjadi prioritas dan tanggung jawab kolektif bangsa, bukan hanya tanggung jawab Kementerian Agama atau BPJPH semata. Dengan demikian, sangat dibutuhkan kepemimpinan yang transformatif, regulasi yang adaptif, serta ekosistem yang mendukung, agar pengawasan JPH dapat berfungsi secara optimal sebagai penggerak moral ekonomi bangsa.

Di hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 ini, sudah saatnya semangat proklamasi kita terjemahkan ke dalam bentuk perlindungan nyata terhadap hak-hak dasar rakyat, termasuk hak untuk mengonsumsi produk yang halal dan thayyib.

Momentum peringatan kemerdekaan RI hari ini harus menjadi panggilan nurani, bahwa tugas menjaga kemerdekaan tidak selesai pada seremonial saja, tetapi harus pada subtansi kerja nyata dan berdampak.

Ketika pengawasan JPH dijalankan dengan jujur, profesional, dan menyeluruh, maka label halal akan menjadi simbol integritas bangsa dan menjadi refleksi keseriusan kita dalam ikhtiar mensejahterakan rakyat, membangun ekosistem industri yang bermoral, dan menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia mampu menjadi pemimpin dalam ekosistem halal dunia.

Pada akhirnya, kesuksesan sistem jaminan produk halal tidak hanya diukur dari kuantitas sertifikat halal yang telah diterbitkan, melainkan dari kualitas, kepatuhan, dan kepercayaan publik yang berhasil dibangun.

Dalam iklim masyarakat yang semakin kritis dan terbuka, kepercayaan adalah aset strategis dan pengawasan adalah instrumen utamanya. Ketika pengawasan dijalankan dengan sungguh-sungguh dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika, maka label halal akan menjadi simbol integritas bangsa, manifestasi cita-cita proklamasi, dan jalan menuju kesejahteraan publik yang hakiki sesuai dengan cita-cita bangsa.

Dirgahayu Indonesiaku yang ke-80. Merdeka!!!

Tags: EKonomiproduk halalSertifikasi halalUMKM
ShareTweetSendShare

Related Posts

Review Laporan Keuangan Bank Aceh Syariah (I) ; Triliunan Dana Diinvestasikan ke Luar Aceh
Ekonomi

Review Laporan Keuangan Bank Aceh Syariah (I) ; Triliunan Dana Diinvestasikan ke Luar Aceh

September 10, 2025
Dirut BPRS Mustaqim Kunjungi Dirut Bank Aceh, Komit Perkuat Layanan Perbankan bagi Masyarakat Aceh
Daerah

Dirut BPRS Mustaqim Kunjungi Dirut Bank Aceh, Komit Perkuat Layanan Perbankan bagi Masyarakat Aceh

September 10, 2025
Orkestrasi Tiongkok: Parade Militer dan kehadiran Prabowo
Dunia

Orkestrasi Tiongkok: Parade Militer dan kehadiran Prabowo

September 6, 2025
Hipotesis Peristiwa Proklamasi
Daerah

Bendera-bendera di Aceh

September 6, 2025
Ketika Opini “Masih Adakah Ulama Alumni Dayah” Memasuki Wilayah Kebenaran Baru
Daerah

“Teungku, Dayah Mana yang Aman dari Bully?” Melindungi Anak dari Perundungan

September 6, 2025
Jepang Maju dengan Melakukan Reformasi Sosial, Dimulai Tahun 1919
Dunia

Jepang Maju dengan Melakukan Reformasi Sosial, Dimulai Tahun 1919

September 4, 2025
Next Post
Hipotesis Peristiwa Proklamasi

Hipotesis Peristiwa Proklamasi

Renungan Kemerdekaan: Menelisik Sejarah Islam di Indonesia.

Refleksi Kemerdekaan: Menelisik Kembali Sejarah Islam di Indonesia

Discussion about this post

Recommended Stories

Gubernur Aceh Resmi Buka Acara WUBI 2025: Apresiasi Bank Indonesia Dorong Penguatan UMKM Aceh

Gubernur Aceh Resmi Buka Acara WUBI 2025: Apresiasi Bank Indonesia Dorong Penguatan UMKM Aceh

August 6, 2025

Tu Sop Jeunieb Terpilih Kembali sebagai Ketua Umum PB HUDA Periode 2023-2028

July 6, 2025
Merdeka Community Run Berlangsung Meriah

Merdeka Community Run Berlangsung Meriah

August 24, 2025

Popular Stories

  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari ini Presiden Prabowo akan Reshuffle Kabinet, Beredar Sejumlah Nama Menteri Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara (Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika IAIN Beralih Kiblat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi.tinjauan@gmail.com

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Oase
  • Sejarah
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?