Seorang ASN PPPK Provinsi Aceh yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya dan keresahannya akibat keterlambatan pembayaran gaji ini.
BANDA ACEH — Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 Pemerintah Aceh belum menerima gaji sejak Agustus 2025 hingga penghujung September ini. Keterlambatan selama hampir tiga bulan ini menimbulkan kegundahan yang dirasakan.
Seorang ASN PPPK Provinsi Aceh yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya dan keresahannya akibat keterlambatan pembayaran gaji ini. Keresahan ini turut dirasakan oleh lima ribuan ASN PPPK lain yang belum menerima gaji sekalipun sejak dilantik.
Ia menuturkan, P3K telah menjalankan tugas seperti ASN lainnya. Sejak di SK kan bulan Juli 2025 dan dilantik 4 Agustus 2025, gaji P3K belum dibayarkan hingga hari ini, Selasa, (30/9/2025).
“Kami ini di SK kan terhitung Juli 2025 dan dilantik sebagai P3K 2 Agustus 2025. Sejak hari itu kami bekerja tapi sampai sekarang gaji belum juga cair. Kami hampir habis cara dalam memenuhi kebutuhan hidup. Semoga dengan di sahkan APBA-P ini gaji kami bisa kami dapat di awal bulan Oktober,” ujarnya dengan lirih.
Ia menceritakan, untuk memenuhi kehidupan sehari-hari kami terpaksa berutang ke sejumlah orang. Keadaan ini baginya adalah hal yang cukup sulit untuk dilalui.
“Kami harus berutang ke saudara dan teman, sementara kami harus tetap bekerja sebagaimana biasanya, semoga bisa dibayar segera,” ujarnya.
Seperti diketahui, APBA-P 2025 telah disahkan kemarin, 29 September 2025 sebesar 11,1 triliun. Target Pemerintah Aceh mengupayakan agar anggaran terserap hingga 97,6 persen.[]
Discussion about this post