Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Fokus Laporan dan Analisis

Mualem Sedang Berjuang untuk Aceh: Revisi UUPA, Dana Otsus, dan Migas Aceh

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
June 19, 2026
Reading Time: 5 mins read
0
Mualem Sedang Berjuang untuk Aceh: Revisi UUPA, Dana Otsus, dan Migas Aceh

Di tengah tekanan fiskal yang kian menghimpit, dan bencana yang baru saja menghantam Aceh, dua meja perundingan besar kini sedang berlangsung secara bersamaan. Pemerintahan Muzakir Manaf (Mualem) tengah menghadapi ujian paling substantif dalam perjalanan memimpin Serambi Mekkah: revisi UUPA, dana Otsus, dan bagi hasil migas Aceh.

TINJAUAN.ID | Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem saat ini sedang bertempur di dua front sekaligus, satu di Jakarta, satu di perairan Aceh.

Di Jakarta, ia memimpin lobi untuk merevisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Agenda paling strategis sejak undang-undang itu lahir pada 2006 sebagai buah perjanjian damai Helsinki. Di perairan lepas pantai Aceh, ia menolak skema komersialisasi gas raksasa Blok Andaman yang ia nilai merugikan Aceh.

Dua pertempuran ini tidak berdiri sendiri. Keduanya terhubung oleh satu benang merah: Apakah otonomi khusus yang dijanjikan benar-benar memberikan kedaulatan, atau sekadar simbol tanpa substansi?

Revisi UUPA dan Amanah MoU Helsinki

Dua puluh satu tahun lalu, di sebuah kota di Finlandia, perwakilan Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka duduk semeja dan menandatangani sebuah perjanjian. MoU Helsinki, 15 Agustus 2005, mengakhiri tiga dasawarsa konflik berdarah. Salah satu butir terpentingnya: Aceh mendapat hak mengelola sumber daya alam di wilayahnya dengan pembagian hasil yang adil, 70 persen untuk Aceh.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) adalah turunan hukum dari janji itu. Ia lahir dari proses panjang yang melibatkan dunia internasional. Sebuah “maha karya,” kata Tenaga Ahli Tim Revisi UUPA Teuku Kamaruzzaman. Tapi sebuah maha karya yang dalam dua dasawarsa implementasinya penuh dengan ketidaksesuaian antara teks dan kenyataan.

Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus), sumber kehidupan fiskal Aceh di luar APBN reguler, sempat mencapai 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Tapi sejak 2023, angkanya dipotong menjadi 1 persen. Setengahnya hilang. Dalam konteks Aceh yang angka kemiskinannya masih di atas 12 persen, pemotongan ini bukan sekadar urusan angka di atas kertas. Ia berdampak langsung pada program-program seperti JKA, infrastruktur, dan beasiswa pendidikan.

Pada malam 15 Juni 2026, di kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta, sebuah pertemuan yang tidak biasa berlangsung. Pemerintah Aceh duduk semeja dengan pimpinan DPRA dan Forum Bersama (Forbes) anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh dari berbagai partai berbeda, Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, selama tiga jam penuh, membahas satu agenda: revisi UUPA.

Dua hari kemudian, 17 Juni, Tim Pemerintah Aceh hadir di Hotel Aryaduta, Jakarta, memenuhi undangan Kementerian Dalam Negeri. Sepuluh kementerian dan lembaga hadir. Diskusi berlangsung dinamis.

“Duduk bersama sangat penting, sebab membahas revisi UUPA sama dengan menata masa depan Aceh, ujar Gubernur Muzakir Manaf (Mualem), yang disampaikan melalui Jubir Nurlis Effendi, 15 Juni 2026.

Ada tujuh isu yang diperjuangkan Pemerintah Aceh dalam revisi UUPA: Dana Otsus, kewenangan migas dan minerba, pengelolaan madrasah, pengaturan qanun dan NSPK, pengelolaan pelabuhan dan bandara, tata kelola gampong, serta kewenangan izin investasi dan usaha.

Dari tujuh ini, dua yang paling strategis adalah Dana Otsus dan kewenangan migas. Keduanya berkaitan langsung dengan dua pertempuran terbesar yang sedang dihadapi Mualem.

Terkait Dana Otsus, posisi Pemerintah Aceh jelas: 2,5 persen dari DAU nasional, tanpa batas waktu. Bukan 1 persen, dan bukan dengan klausa yang membuatnya berakhir di tanggal tertentu.

Angka 2,5 persen bukan lahir dari keserakahan, ia lahir dari kalkulasi sederhana. Anggaran ini dibutuhkan untuk menjaga JKA, membangun infrastruktur, dan menjalankan kekhususan Aceh secara bermartabat.

Terkait kewenangan migas, pertarungannya lebih kompleks dan langsung terhubung dengan drama Blok Andaman yang sedang berlangsung.

Blok Andaman: Gas Raksasa di Perairan Aceh

Blok South Andaman menyimpan cadangan gas alam yang luar biasa: sekitar 10 triliun kaki kubik (TCF) dari dua struktur utama — Layaran (~6 TCF) dan Tangkulo (~4 TCF). Ditambah temuan Harbour Energy di Blok Andaman II, kawasan Andaman menjadi salah satu temuan gas terbesar di Asia Tenggara dalam dekade ini.

Yang mengelola adalah Mubadala Energy, perusahaan migas milik negara Uni Emirat Arab.

Mubadala ingin mengembangkan lapangan dengan skema Floating Production Storage Offloading (FPSO), berupa fasilitas produksi terapung di laut. Gas diproses di tengah laut, lalu dikapalkan langsung ke pasar internasional atau dialirkan ke Pulau Jawa. Bagaimana dengan Aceh? Bisa jadi sekadar penonton.

Pada 27 Februari 2026, Mualem menandatangani surat bernomor 500.10/2264 kepada Menteri ESDM, meminta penundaan persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo. Langkah berani. Langkah yang mempertaruhkan hubungan baik dengan investasi miliaran dolar. Tapi ini merupakan langkah yang tepat bagi kepentingan Aceh.

“Bagaiamana hilirisasinya? dalam hal ini Gubernur menyampaikan kepada saya agar Aceh jangan menjadi penonton di saat adanya temuan raksasa gas di wilayah Aceh,” kata Kepala BPMA Nasri Djalal kepada media, mengutip pesan Mualem dalam pertemuan di Meuligoe Gubernur, 3 Juni 2026.

Kalimat “Aceh jangan menjadi penonton” adalah kalimat yang paling tegas dan paling bermakna yang dikeluarkan Mualem sepanjang masa jabatannya.

Kalimat itu berbunyi seperti gema dari ingatan kelam Gas Arun: kekayaan gas yang mengalir selama puluhan tahun dari tanah Aceh Utara, tapi tidak banyak mengangkat kesejahteraan rakyat Aceh.

Jika gas Andaman diproses di tengah laut lalu langsung dikapalkan ke pasar internasional, maka Aceh kembali dikubur dalam sejarah kelam  menjadi penonton di tanah sendiri saat kekayaannya dikuras habis.

Ada kerumitan hukum yang harus diakui. Posisi Mubadala di ZEE secara teknis memang di luar yurisdiksi BPMA. SKK Migas Pusat yang memegang kendali. Ini adalah celah struktural yang persis ingin ditutup Pemerintah Aceh melalui revisi UUPA dengan memasukkan kewenangan migas dan minerba, termasuk di atas 12 mil, sebagai bagian dari kewenangan khusus Aceh.

Dua pertempuran itu, sekali lagi, adalah satu pertempuran yang sama.

Mualem sudah mengambil tindakan tepat. Suratnya ke Menteri ESDM adalah bentuk “pasang badan” yang nyata. Ini merupakan langkah awal, tahal selanjutnya harus diikuti dengan kapasitas negosiasi yang memadai dan dukungan dari pemerintah pusat yang mau mendengar kepentingan daerah.

Dalam hal ini revisi UUPA kembali relevan. Mengingat kewenangan yang kuat di atas kertas secara legal akan memperkuat posisi tawar Aceh di meja perundingan mana pun.

Tokoh Aceh Bersatu Memperjuangkan Revisi UUPA

Salah satu hal paling menarik dari pertemuan revisi UUPA di BPPA Jakarta, 15 Juni 2026, adalah komposisi kehadirannya. Di satu ruangan duduk: Ketua DPR Aceh Zulfadhli (Partai Aceh), Ketua Forbes TA Khalid (Gerindra), Nasir Djamil (PKS), Muslim Aiyub (PAN), Teuku Ibrahim (Demokrat). Satu agenda, partai berbeda.

“Paling penting di sini adalah kita berada dalam satu bahasa dan satu tujuan, yaitu untuk kepentingan Aceh,” kata TA Khalid menutup pertemuan.

Solidaritas lintas partai untuk kepentingan Aceh adalah sesuatu yang langka dan berharga. Dalam hal ini sosok Mualem sebagai Gubernur Aceh punya daya magis tersendiri yang mampu membuat banyak pihak bersatu padu, bekerjasama atas kepentingan rakyat Aceh, kepentingan yang lebih luas dari kepentingan masing-masing partai.

Revisi UUPA bukan perkara sederhana. Hal ini menyentuh kepentingan pusat dalam mengendalikan sumber daya alam, perizinan investasi, dan otonomi daerah. Pemerintah pusat tentu tidak akan menyerahkan semuanya begitu saja.

Pernyataan Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man) mengonfirmasi ini: “Ada pandangan-pandangan dari Tim Kemendagri yang kita tidak sepaham… kewenangan yang diberikan tidak boleh seperti lepas kepala tetap pegang ekor.”

Dalam konteks ini, peran Mualem sebagai pemimpin dengan latar belakang pejuang dan mantan Panglima GAM yang kini memimpin provinsi dalam kerangka NKRI adalah aset yang tidak boleh disia-siakan.

Mualem mewakili legitimasi historis dan simbolis yang tidak dimiliki oleh pemimpin daerah manapun di Indonesia untuk memperjuangkan agenda ini dengan kepala tegak.

Yang dibutuhkan adalah komunikasi yang sistematis kepada rakyat Aceh tentang apa yang sedang diperjuangkan dan mengapa. Rakyat Aceh perlu menyadari bahwa di persimpangan jalan yang rawan, Mualem adalah harapan dalam mengambil langkah dan kebijakan strategis dalam menentukan masa depan Aceh puluhan tahun mendatang.

Mualem Memimpin Fase Perjuangan Baru untuk Aceh

Ada satu fakta yang perlu ditegaskan; Mualem sedang berjuang. Ia sedang melakukan sesuatu yang secara substansial benar. Menolak skema yang merugikan Aceh dalam pengelolaan migas raksasa. Memimpin lobi untuk undang-undang yang akan menentukan nasib fiskal Aceh selama puluhan tahun ke depan. Ini adalah pekerjaan yang penting dan perlu waktu.

Revisi UUPA yang berhasil, dana Otsus yang menyokong kekuatan fiskal Aceh, dan gas Andaman yang diolah di KEK Arun, ketiganya adalah warisan yang bisa ditinggalkan pemerintahan Mualem-Fadhlullah untuk Aceh. Tapi warisan itu tidak akan menjadi kenyataan jika tidak ada kepercayaan publik yang cukup untuk menopangnya sampai garis akhir. Untuk itu, atas kepentingan masa depan Aceh, masyarakat perlu mendukung penuh perjuangan bersama ini.

Revisi UUPA adalah perjuangan untuk dua dasawarsa ke depan. Gas Andaman adalah taruhan untuk kemakmuran generasi berikutnya.[]

Oleh: Jabal Sab, Tinjauan.id

Tags: Acehblok andamanDana OtsusmualemPemerintah AcehRevisi UUPA
ShareTweetSendShare

Related Posts

Chatib Basri Menilai Ekonomi Indonesia Hari Ini
Ekonomi

Chatib Basri Menilai Ekonomi Indonesia Hari Ini

June 14, 2026
Analisis: Gas Andaman, Berkah atau Kutukan yang Terulang?
Laporan dan Analisis

Analisis: Gas Andaman, Berkah atau Kutukan yang Terulang?

June 5, 2026
Menimbang Liputan The Economist tentang Indonesia dan Pemerintahan Prabowo
Ekonomi

Menimbang Liputan The Economist tentang Indonesia dan Pemerintahan Prabowo

May 19, 2026
Ekonomi Aceh Triwulan I 2026 Bergerak Pulih Pascabencana, Namun Masih Rentan
Ekonomi

Ekonomi Aceh Triwulan I 2026 Bergerak Pulih Pascabencana, Namun Masih Rentan

May 7, 2026
Ratusan Miliar Pokir DPRA 2026 untuk Dayah: Aceh Tenggara dan Bireuen Dominasi, Aceh Utara Tertinggal Jauh
Laporan dan Analisis

Ratusan Miliar Pokir DPRA 2026 untuk Dayah: Aceh Tenggara dan Bireuen Dominasi, Aceh Utara Tertinggal Jauh

May 2, 2026
Petrodollar: Antara Dominasi Dolar, Pola Konflik Global, dan Hegemoni Amerika Serikat
Ekonomi

Petrodollar: Antara Dominasi Dolar, Pola Konflik Global, dan Hegemoni Amerika Serikat

April 26, 2026
Next Post
Revisi UUPA, Sekda Nasir: Instrumen Penting Mengatasi Kemiskinan dan Pengangguran

Revisi UUPA, Sekda Nasir: Instrumen Penting Mengatasi Kemiskinan dan Pengangguran

Discussion about this post

Recommended Stories

Wali Nanggroe Malik Mahmud Temui Mendagri, Bahas Dana Otsus hingga Penguatan PAD.

Wali Nanggroe Malik Mahmud Temui Mendagri, Bahas Dana Otsus hingga Penguatan PAD

July 13, 2025
RPJMA 2025–2029: Pemerintah Aceh Targetkan Kemiskinan Turun Jadi 6 Persen

RPJMA 2025–2029: Pemerintah Aceh Targetkan Kemiskinan Turun Jadi 6 Persen

August 21, 2025

Pertemuan Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky dengan Sekjen PDI-P Hasto: kami tetap jaga etika politik

June 11, 2023

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!