Alfian kembali menegaskan bahwa tindakan sengaja untuk menutup akses terhadap informasi publik adalah pelanggaran serius. Jika Pemko Banda Aceh sengaja menghilangkan informasi publik, hal tersebut patut dicurigai.
BANDA ACEH – Dokumen Qanun tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kota Banda Aceh tahun 2023, 2024 dan 2025, tiba-tiba hilang dari situs BPKK Kota Banda Aceh. Sebelumnya di situs tersebut, dokumen Qanun APBK tahun 2023, 2024 dan 2025 tersedia dan dapat diunduh oleh publik.
Secara mengherankan, pada Selasa, 16 September 2025, ketika tinjauan.id mengecek di pukul 20.00, data Qanun APBK tersebut tidak lagi tersedia situs. Padahal sebelumnya bisa diakses di situs www.bpkk.bandaacehkota.go.id di kategori Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah, kolom APBD.
Pemko Banda Aceh melalui Badan Pengelola Keuangan Kota Banda Aceh (BPKK) sebelumnya mempublikasikan data Qanun APBK 2023, 2024 dan 2025 di situs resminya. Pihak redaksi Tinjauan.id sempat mengunduh dokumen Qanun APBK Tahun 2025 yang hilang tersebut.
Apakah tidak tersedianya informasi tersebut karena kelalaian BPKK Banda Aceh atau memang disengaja untuk membatasi keterbukaan informasi publik? Apakah ini bukti Pemko tidak akuntabel dan transparan?
Menanggapi kejadian tersebut, Kordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA ) Alfian menilai bahwa dokumen Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bukanlah dokumen yang dikecualikan. Dokumen tersebut adalah informasi publik yang wajib dipublikasikan dan seharusnya dapat diakses oleh siapapun.
Hilangnya dokumen Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh dari tahun 2023, 2024 dan 2025 di situs BPKK Banda Aceh (www.bpkk.bandaacehkota.go.id) apabila memang disengaja, adalah suatu pelanggaran terhadap akses informasi publik. Menurutnya ini adalah pelanggaran serius.
“Jika memang pihak Pemko Banda Aceh sengaja menghilangkan dokumen Qanun APBK yang sebelumnya bisa diakses, ini merupakan pelanggaran serius. Jika Pemko tidak terbuka, berarti Pemko terindikasi bermasalah,” tegas Alfian.
Alfian kembali menegaskan bahwa tindakan sengaja untuk menutup akses terhadap informasi publik adalah pelanggaran serius. Tidak seharusnya Pemko menutup akses, jika tidak bermasalah.
Tindakan tersebut jelas bertolak belakang dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Alfian menambahkan, patut dicurigai, tindakan ini mengindikasikan bahwa Pemko punya masalah.
“Patut dicurigai, Pemko ini punya masalah. Jika Pemko sengaja menyembunyikan informasi publik, ini indikasi bahwa Pemko Banda Aceh korup,” pungkasnya.
Pihak Tinjauan.id telah menghubungi Komisi Informasi Aceh (KIA) dan sedang menunggu pernyataan resmi.[]
Discussion about this post