BANDA ACEH — Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Aceh menerima kunjungan audiensi dari jajaran Disdik Dayah Kabupaten Aceh Besar di Aula Lantai II Kantor Disdik Dayah Aceh, Banda Aceh, pada Rabu (28/1/2026). Pertemuan ini menjadi ajang koordinasi strategis dalam memperkuat sinergi pengembangan pendidikan pesantren, khususnya di wilayah Aceh Besar.
Kedatangan rombongan yang dipimpin Kepala Disdik Dayah Aceh Besar, Abubakar SAg, disambut langsung oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Santri Disdik Dayah Aceh, Irwan SHi MSi, serta Kepala Bidang SDM, Andriansyah SAg MH. Dalam diskusi tersebut, kedua belah pihak membahas berbagai agenda penting terkait peningkatan mutu pendidikan dan kesejahteraan santri.
Pihak Disdik Dayah Aceh Besar menyatakan kesiapan mereka untuk menyelaraskan program kerja dengan kebijakan yang dijalankan oleh Disdik Dayah Aceh. Abubakar SAg menegaskan dukungannya terhadap program-program provinsi yang berdampak langsung pada penguatan kapasitas santri dan kualitas lembaga pendidikan.
“Kami menyambut baik komitmen Aceh Besar untuk bersinergi. Keselarasan program antara provinsi dan kabupaten sangat penting agar pengembangan sumber daya santri berjalan optimal,” ujar perwakilan Disdik Dayah Aceh dalam pertemuan tersebut.
Salah satu topik utama yang dibahas adalah keberlanjutan program beasiswa santri. Program ini dipandang sebagai instrumen vital untuk memperluas akses pendidikan bagi santri berprestasi maupun mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Selain itu, pihak Aceh Besar juga berkonsultasi mengenai teknis peningkatan akreditasi kedinasan mereka dari kategori C ke B sesuai arahan Bupati Aceh Besar, H Muharram Idris.
Menanggapi hal tersebut, Kabid SDM Disdik Dayah Aceh, Andriansyah SAg MH, memberikan arahan bahwa proses peningkatan akreditasi menuntut pemenuhan standar yang ketat. Menurutnya, hal ini mencakup kesiapan administrasi, manajemen organisasi, hingga konsistensi kinerja program yang terukur.
“Peningkatan akreditasi tidak bisa dilakukan secara instan. Diperlukan persiapan matang pada seluruh indikator penilaian agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Andriansyah.
Lebih lanjut, Andriansyah menekankan agar setiap program yang dijalankan di daerah memiliki landasan hukum yang kuat, baik berupa Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Bupati (Perbup). Langkah ini penting guna memastikan seluruh kegiatan memiliki payung hukum yang pasti dan terhindar dari kendala regulasi di masa mendatang.












Discussion about this post