JAKARTA — Rancangan Peraturan Dewan Pers mengenai Dana Jurnalisme resmi memasuki tahap uji publik. Regulasi ini disiapkan sebagai instrumen strategis untuk menjamin keberlangsungan jurnalisme yang independen dan berorientasi pada kepentingan publik di tengah tantangan disrupsi ekosistem media di Indonesia.
Proses penyusunan rancangan peraturan tersebut telah berlangsung sejak 25 Juli 2025 melalui serangkaian rapat kerja dan diskusi kelompok terpumpun bersama konstituen Dewan Pers serta para ahli. Pada Maret 2026, perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) hadir langsung mengawal pelaksanaan forum uji publik tersebut.
Mengutip keterangan resmi dari laman Dewan Pers, Rabu, 29 Juli 2026, Dana Jurnalisme ini nantinya akan dihimpun dari berbagai sumber yang sah dan tidak mengikat. Tata kelola dana tersebut dirancang secara transparan dan independen guna memastikan terhindar dari intervensi pihak manapun.
Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana, menekankan pentingnya regulasi ini bagi masa depan pers nasional.
“Dana Jurnalisme ini dirancang bukan sekadar untuk menopang finansial, melainkan menjadi instrumen penting dalam memelihara jurnalisme berkedalaman yang betul-betul melayani kepentingan publik,” ujar Bayu Wardhana.
Dukungan senada disampaikan oleh Akademisi Monash University Indonesia, Ika Karlina Idris. Menurutnya, skema ini menjadi jawaban atas kerapuhan model bisnis media konvensional saat ini.
“Keberadaan skema dana yang dikelola secara transparan dan independen sangat krusial agar jurnalisme berkualitas tetap bisa bertahan tanpa terdistorsi oleh tekanan pasar maupun kepentingan politik,” ungkap Ika Karlina Idris.
Melalui uji publik ini, Dewan Pers bersama berbagai pemangku kepentingan berharap Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme dapat segera disempurnakan demi memperkuat keberlanjutan ekosistem pers yang sehat dan kredibel di Indonesia.[]












Discussion about this post