Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Nasional

AHY Kritisi Perppu Ciptaker: Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan elite

TINJAUAN AH by TINJAUAN AH
January 2, 2023
Reading Time: 1 min read
0

Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik tajam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja, Senin (2/1).

“Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar AHY.

Menurutnya proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.

“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” jelas AHY.

AHY menegaskan bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.

“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY.

Terakhir AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke dałam lubang yang sama.

“Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama,” tutup AHY.

Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.

Tags: agus harimurti yudhoyonokebijakan pemerintahpartai demokratPerppu cipta kerja
ShareTweetSendShare

Related Posts

Dana Bantuan Sapi Meugang bagi Daerah Terdampak Bencana Aceh Sudah Ditransfer, Wagub Aceh Apresiasi Presiden
Daerah

Dana Bantuan Sapi Meugang bagi Daerah Terdampak Bencana Aceh Sudah Ditransfer, Wagub Aceh Apresiasi Presiden

February 10, 2026
Kak Na Dampingi Ketum Seruni Serahkan Bantuan di Pidie Jaya
Daerah

Kak Na Dampingi Ketum Seruni Serahkan Bantuan di Pidie Jaya

February 10, 2026
Corvée
Opini

Corvée

February 10, 2026
Ray Dalio Peringatkan Dunia di Ambang ‘Perang Modal’, Sarankan Emas sebagai Pelindung Aset
Ekonomi

Ray Dalio Peringatkan Dunia di Ambang ‘Perang Modal’, Sarankan Emas sebagai Pelindung Aset

February 10, 2026
Wagub Aceh Minta Percepatan Jadup, Pemulihan Ekonomi hingga Sapi Meugang saat Kunjungan Pimpinan MPR RI
Daerah

Wagub Aceh Minta Percepatan Jadup, Pemulihan Ekonomi hingga Sapi Meugang saat Kunjungan Pimpinan MPR RI

February 10, 2026
Kemendikdasmen Buka Pendaftaran Program Pertukaran Guru Indonesia–Korea 2026
Daerah

Batasi Penggunaan Gadget di SMA, SMK dan SLB, Dinas Pendidikan Aceh Terbitkan Surat Edaran

February 9, 2026
Next Post

Inflasi tahunan Indonesia 2022 meningkat, lampaui prediksi BI

Bingung cari pekerjaan? Pelajari cara kerja freelance

Recommended Stories

Pegawai PPPK Berharap Gaji Segera Dibayar setelah APBA-P Disahkan

Pegawai PPPK Berharap Gaji Segera Dibayar setelah APBA-P Disahkan

September 30, 2025
Arahan Presiden Prabowo, Menko AHY Pastikan Pengembangan Sektor Kereta Api Perkuat Konektivitas Nasional

Arahan Presiden Prabowo, Menko AHY Pastikan Pengembangan Sektor Kereta Api Perkuat Konektivitas Nasional

November 4, 2025
Presiden Prabowo Takziah ke Rumah Affan Kurniawan, Pengemudi Ojol yang Tewas Terlindas Mobil Rantis Brimob

Presiden Prabowo Takziah ke Rumah Affan Kurniawan, Pengemudi Ojol yang Tewas Terlindas Mobil Rantis Brimob

August 29, 2025

Popular Stories

  • Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

    Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Laporan Keuangan Bank Aceh Syariah (I) ; Triliunan Dana Diinvestasikan ke Luar Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi.tinjauan@gmail.com

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?