Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Nasional

YLBHI: Perpu UU Cipta Kerja bentuk otoritarianisme Jokowi

TINJAUAN.ID by TINJAUAN.ID
January 1, 2023
Reading Time: 2 mins read
0

 

Pemerintah mengumumkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 2 Tahun 2022tentang UU Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022) yang dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam Putusan tersebut, MK memerintahkan pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Selain itu, MK juga memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

YLBHI menilai penerbitan PERPU ini sebagai bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap Konstitusi RI, dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam siaran persnya.

“Ini semakin menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna, sebagaimana diperintahkan MK,” terang Isnur.

YLBHI menganggap Presiden justru menunjukkan bahwa kekuasaan ada di tangannya sendiri, tidak memerlukan pembahasan di DPR, tidak perlu mendengarkan dan memberikan kesempatan publik berpartisipasi. Hal ini jelas bagian dari pengkhianatan konstitusi dan melawan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.

Lebih lanjut YLBHI menjelaskan, Presiden seharusnya mengeluarkan PERPU Pembatalan UU Cipta Kerja sesaat setelah UU Cipta Kerja disahkan, karena penolakan yang massif dari seluruh elemen masyarakat. Tetapi, saat itu Presiden justru meminta masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja melakukan judicial review. Saat MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan PERPU.

“Perintah Mahkamah Konstitusi jelas bahwa Pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan menerbitkan PERPU. Dampak perang Ukraina-Rusia dan ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia adalah alasan yang mengada-ada dan tidak masuk akal dalam penerbitan PERPU ini, ” tegas Isnur.

Lebih lanjut YLBHI mengungkapkan, alasan kekosongan hukum juga alasan yang tidak berdasar dan justru menunjukkan inkonsistensi dimana pemerintah selalu mengklaim UU Cipta Kerja masih berlaku walau MK sudah menyatakan inkonstitusional.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya juga melarang pemerintah membentuk peraturan-peraturan turunan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional bersyarat.

Tags: hukumjokowiotoritarianismeperpu cipta kerjapolitikUU cipta kerja
ShareTweetSendShare

Related Posts

Arahan Presiden Prabowo, Menko AHY Pastikan Pengembangan Sektor Kereta Api Perkuat Konektivitas Nasional
Nasional

Arahan Presiden Prabowo, Menko AHY Pastikan Pengembangan Sektor Kereta Api Perkuat Konektivitas Nasional

November 4, 2025
Irfansyah Dukung Pengelolaan Bersama Migas Laut Aceh: Harus Sesuai UUPA dan MoU Helsinki
News

Irfansyah Dukung Pengelolaan Bersama Migas Laut Aceh: Harus Sesuai UUPA dan MoU Helsinki

October 31, 2025
Gubernur Mualem Bahas Tindak Lanjut Pembangunan Terowongan Geurutee dan Jalan Tol dengan Menteri PU
Daerah

Gubernur Mualem Bahas Tindak Lanjut Pembangunan Terowongan Geurutee dan Jalan Tol dengan Menteri PU

October 29, 2025
Ngopi Aceh Damai, Dialog Pemuda dan Ormas Bahas Etnonasionalisme dan Perdamaian Aceh
News

Ngopi Aceh Damai, Dialog Pemuda dan Ormas Bahas Etnonasionalisme dan Perdamaian Aceh

October 29, 2025
Bersama Banleg DPR RI, Mualem Tegaskan Revisi UUPA sebagai Langkah Penting bagi Aceh
News

Bersama Banleg DPR RI, Mualem Tegaskan Revisi UUPA sebagai Langkah Penting bagi Aceh

October 22, 2025
Aceh Besar Terima Penghargaan Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis dan Malaria Tahun 2025
Daerah

Aceh Besar Terima Penghargaan Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis dan Malaria Tahun 2025

October 22, 2025
Next Post

Inflasi dan ketidakpastian politik jelang pemilu jadi hambatan ekonomi 2023

Kim Jong Un minta Korut buat rudal arsenal nuklir lebih besar

Discussion about this post

Recommended Stories

Sejarah Peresmian Pabrik Gula Cot Girek. Presiden Soeharto Datang Naik Helikopter

Sejarah Peresmian Pabrik Gula Cot Girek, Presiden Soeharto Datang Naik Helikopter

July 26, 2025

Teuku Rassya sampaikan pentingnya budaya dan kolaborasi di Kampus UIN Ar-Raniry 

July 6, 2025
Daud Beureueh: dari Rekognisi ke Rekonsiliasi

Bendera-bendera di Aceh

September 6, 2025

Popular Stories

  • Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

    Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Laporan Keuangan Bank Aceh Syariah (I) ; Triliunan Dana Diinvestasikan ke Luar Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi.tinjauan@gmail.com

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?