Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Uncategorized

YLBHI: Perpu UU Cipta Kerja bentuk otoritarianisme Jokowi

TINJAUAN.ID by TINJAUAN.ID
January 1, 2023
Reading Time: 2 mins read
0

 

Pemerintah mengumumkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 2 Tahun 2022tentang UU Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022) yang dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam Putusan tersebut, MK memerintahkan pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Selain itu, MK juga memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

YLBHI menilai penerbitan PERPU ini sebagai bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap Konstitusi RI, dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam siaran persnya.

“Ini semakin menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna, sebagaimana diperintahkan MK,” terang Isnur.

YLBHI menganggap Presiden justru menunjukkan bahwa kekuasaan ada di tangannya sendiri, tidak memerlukan pembahasan di DPR, tidak perlu mendengarkan dan memberikan kesempatan publik berpartisipasi. Hal ini jelas bagian dari pengkhianatan konstitusi dan melawan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.

Lebih lanjut YLBHI menjelaskan, Presiden seharusnya mengeluarkan PERPU Pembatalan UU Cipta Kerja sesaat setelah UU Cipta Kerja disahkan, karena penolakan yang massif dari seluruh elemen masyarakat. Tetapi, saat itu Presiden justru meminta masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja melakukan judicial review. Saat MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan PERPU.

“Perintah Mahkamah Konstitusi jelas bahwa Pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan menerbitkan PERPU. Dampak perang Ukraina-Rusia dan ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia adalah alasan yang mengada-ada dan tidak masuk akal dalam penerbitan PERPU ini, ” tegas Isnur.

Lebih lanjut YLBHI mengungkapkan, alasan kekosongan hukum juga alasan yang tidak berdasar dan justru menunjukkan inkonsistensi dimana pemerintah selalu mengklaim UU Cipta Kerja masih berlaku walau MK sudah menyatakan inkonstitusional.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya juga melarang pemerintah membentuk peraturan-peraturan turunan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional bersyarat.

Tags: hukumjokowiotoritarianismeperpu cipta kerjapolitikUU cipta kerja
ShareTweetSendShare

Related Posts

Kak Na: Konsumsi Ikan Penting untuk Mendukung Tumbuh Kembang Otak Anak
News

Sekda Aceh Harapkan KORMI Kota Langsa Jadi Lokomotif Budaya Hidup Sehat di Masyarakat*

May 10, 2026
Soal WNI Masuk Militer Asing, Menko Yusril Nyatakan Tidak Otomatis Kehilangan Status Kewarganegaraan
Nasional

Pemerintah Harapkan Persidangan Perkara Andrie Yunus Berjalan Profesional, Obyektif, dan Menjaga Kepercayaan Publik

May 8, 2026
Pewarta Foto Aceh Chaideer Mahyuddin Raih APFI 2026
Nasional

Pewarta Foto Aceh Chaideer Mahyuddin Raih APFI 2026

May 8, 2026
Masuk Bursa Ketua, Illiza Ditemui Utusan PSI di Balai Kota, Kebetulan?
Uncategorized

Masuk Bursa Ketua, Illiza Ditemui Utusan PSI di Balai Kota, Kebetulan?

May 6, 2026
Stafsus Menekraf Rian Syaf Beri Pemaparan di Lemhanas Perihal Ekonomi Kreatif
Nasional

Stafsus Menekraf Rian Syaf Beri Pemaparan di Lemhanas Perihal Ekonomi Kreatif

May 5, 2026
29 Ribu Siswa Aceh Besar Ikuti Pembelajaran Agama Islam Lewat Program Beut Kitab Bak Sikula
Fokus

29 Ribu Siswa Aceh Besar Ikuti Pembelajaran Agama Islam Lewat Program Beut Kitab Bak Sikula

May 1, 2026
Next Post

Inflasi dan ketidakpastian politik jelang pemilu jadi hambatan ekonomi 2023

Kim Jong Un minta Korut buat rudal arsenal nuklir lebih besar

Discussion about this post

Recommended Stories

Pegawai PPPK Berharap Gaji Segera Dibayar setelah APBA-P Disahkan

Permendagri 14 Tahun 2025 Tegaskan Keadilan dan Kesetaraan Dalam Pemberian TPP ASN

October 9, 2025
Bupati Aceh Barat Lantik 100 Pejabat, Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Transaksi dan Penyimpangan

Bupati Aceh Barat Lantik 100 Pejabat, Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Transaksi dan Penyimpangan

August 26, 2025
Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

July 18, 2025

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!