Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Uncategorized

YLBHI: Perpu UU Cipta Kerja bentuk otoritarianisme Jokowi

TINJAUAN.ID by TINJAUAN.ID
January 1, 2023
Reading Time: 2 mins read
0

 

Pemerintah mengumumkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 2 Tahun 2022tentang UU Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022) yang dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam Putusan tersebut, MK memerintahkan pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Selain itu, MK juga memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

YLBHI menilai penerbitan PERPU ini sebagai bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap Konstitusi RI, dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam siaran persnya.

“Ini semakin menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna, sebagaimana diperintahkan MK,” terang Isnur.

YLBHI menganggap Presiden justru menunjukkan bahwa kekuasaan ada di tangannya sendiri, tidak memerlukan pembahasan di DPR, tidak perlu mendengarkan dan memberikan kesempatan publik berpartisipasi. Hal ini jelas bagian dari pengkhianatan konstitusi dan melawan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.

Lebih lanjut YLBHI menjelaskan, Presiden seharusnya mengeluarkan PERPU Pembatalan UU Cipta Kerja sesaat setelah UU Cipta Kerja disahkan, karena penolakan yang massif dari seluruh elemen masyarakat. Tetapi, saat itu Presiden justru meminta masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja melakukan judicial review. Saat MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan PERPU.

“Perintah Mahkamah Konstitusi jelas bahwa Pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan menerbitkan PERPU. Dampak perang Ukraina-Rusia dan ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia adalah alasan yang mengada-ada dan tidak masuk akal dalam penerbitan PERPU ini, ” tegas Isnur.

Lebih lanjut YLBHI mengungkapkan, alasan kekosongan hukum juga alasan yang tidak berdasar dan justru menunjukkan inkonsistensi dimana pemerintah selalu mengklaim UU Cipta Kerja masih berlaku walau MK sudah menyatakan inkonstitusional.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya juga melarang pemerintah membentuk peraturan-peraturan turunan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional bersyarat.

Tags: hukumjokowiotoritarianismeperpu cipta kerjapolitikUU cipta kerja
ShareTweetSendShare

Related Posts

Sekda Aceh dan PLN Pusat Bahas Prospek Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Aceh
Daerah

Sekda Aceh dan PLN Pusat Bahas Prospek Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Aceh

June 28, 2026
Gerakan Surah Indonesia Desak Transparansi Negosiasi dan PoD Blok South Andaman
Nasional

Gerakan Surah Indonesia Desak Transparansi Negosiasi dan PoD Blok South Andaman

June 25, 2026
Menteri Ekraf: Presiden Ajak Publik Pilih Logo HUT ke-81 Republik Indonesia
Nasional

Menteri Ekraf: Presiden Ajak Publik Pilih Logo HUT ke-81 Republik Indonesia

June 24, 2026
PERMAHI Aceh: Jangan Ulangi Sejarah, Aceh Tak Boleh Hanya Menanggung Dampak Eksploitasi Sumberdaya Alam
Politik

PERMAHI Aceh: Jangan Ulangi Sejarah, Aceh Tak Boleh Hanya Menanggung Dampak Eksploitasi Sumberdaya Alam

June 20, 2026
Datang ke Aceh, Sekjen Demokrat tekankan pentingnya Soliditas
Politik

Datang ke Aceh, Sekjen Demokrat tekankan pentingnya Soliditas

June 18, 2026
Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun
Uncategorized

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun

June 13, 2026
Next Post

Inflasi dan ketidakpastian politik jelang pemilu jadi hambatan ekonomi 2023

Kim Jong Un minta Korut buat rudal arsenal nuklir lebih besar

Discussion about this post

Recommended Stories

Pemerintah Aceh Buka Pendaftaran Beasiswa S3 Timur Tengah Tahun 2026

Pemerintah Aceh Buka Pendaftaran Beasiswa S3 Timur Tengah Tahun 2026

May 16, 2026
Bupati Aceh Besar Ajak Tenaga Kesehatan Layani Masyarakat Dengan Keikhlasan Hati

Pimpin Rapat Peningkatan Kinerja 2026, Bupati Aceh Besar Ajak SKPD Lebih Proaktif Jemput Anggaran Pusat

February 14, 2026
Pemko Banda Aceh Anggarkan 18 Miliar untuk Pengolahan Air, Wajarkah?

Pemko Banda Aceh Anggarkan 18 Miliar untuk Pengolahan Air, Wajarkah?

October 16, 2025

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!