Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Uncategorized

YLBHI: Perpu UU Cipta Kerja bentuk otoritarianisme Jokowi

TINJAUAN.ID by TINJAUAN.ID
January 1, 2023
Reading Time: 2 mins read
0

 

Pemerintah mengumumkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 2 Tahun 2022tentang UU Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022) yang dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam Putusan tersebut, MK memerintahkan pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Selain itu, MK juga memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

YLBHI menilai penerbitan PERPU ini sebagai bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap Konstitusi RI, dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam siaran persnya.

“Ini semakin menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna, sebagaimana diperintahkan MK,” terang Isnur.

YLBHI menganggap Presiden justru menunjukkan bahwa kekuasaan ada di tangannya sendiri, tidak memerlukan pembahasan di DPR, tidak perlu mendengarkan dan memberikan kesempatan publik berpartisipasi. Hal ini jelas bagian dari pengkhianatan konstitusi dan melawan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.

Lebih lanjut YLBHI menjelaskan, Presiden seharusnya mengeluarkan PERPU Pembatalan UU Cipta Kerja sesaat setelah UU Cipta Kerja disahkan, karena penolakan yang massif dari seluruh elemen masyarakat. Tetapi, saat itu Presiden justru meminta masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja melakukan judicial review. Saat MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan PERPU.

“Perintah Mahkamah Konstitusi jelas bahwa Pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan menerbitkan PERPU. Dampak perang Ukraina-Rusia dan ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia adalah alasan yang mengada-ada dan tidak masuk akal dalam penerbitan PERPU ini, ” tegas Isnur.

Lebih lanjut YLBHI mengungkapkan, alasan kekosongan hukum juga alasan yang tidak berdasar dan justru menunjukkan inkonsistensi dimana pemerintah selalu mengklaim UU Cipta Kerja masih berlaku walau MK sudah menyatakan inkonstitusional.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya juga melarang pemerintah membentuk peraturan-peraturan turunan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional bersyarat.

Tags: hukumjokowiotoritarianismeperpu cipta kerjapolitikUU cipta kerja
ShareTweetSendShare

Related Posts

Dek Fadh Buka Diklat Laskar Gerindra Aceh
Politik

Dek Fadh Buka Diklat Laskar Gerindra Aceh

September 26, 2026
Pembentukan Badan Pengelola Dana Otsus Aceh Disebut Masuk dalam Rancangan Revisi UUPA di DPR
Politik

Pembentukan Badan Pengelola Dana Otsus Aceh Disebut Masuk dalam Rancangan Revisi UUPA di DPR

September 21, 2026
Hasil Survei Melesat ke Empat Besar, Partai Demokrat Makin Diperhitungkan Menuju 2029
Laporan dan Analisis

Hasil Survei Melesat ke Empat Besar, Partai Demokrat Makin Diperhitungkan Menuju 2029

September 20, 2026
Teungku Malik Mahmud: Partai Aceh Harus Kembali Kepada Amanah Perjuangan, Jaga Persatuan dan Hadir Untuk Rakyat
Politik

Teungku Malik Mahmud: Partai Aceh Harus Kembali Kepada Amanah Perjuangan, Jaga Persatuan dan Hadir Untuk Rakyat

September 20, 2026
Sayuti Abubakar Nahkodai Demokrat Aceh, Sejumlah Tantangan Menanti Jelang Pemilu 2029
Laporan dan Analisis

Sayuti Abubakar Nahkodai Demokrat Aceh, Sejumlah Tantangan Menanti Jelang Pemilu 2029

September 20, 2026
Sita Rp106,3 Miliar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tanah dan Suap Jabatan di Kementerian ATR/BPN
Nasional

Sita Rp106,3 Miliar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tanah dan Suap Jabatan di Kementerian ATR/BPN

September 20, 2026
Next Post

Inflasi dan ketidakpastian politik jelang pemilu jadi hambatan ekonomi 2023

Kim Jong Un minta Korut buat rudal arsenal nuklir lebih besar

Discussion about this post

Recommended Stories

Sekda Aceh M. Nasir Raih Anugerah Tokoh Inspiratif Nasional SMSI 2026

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Pembangunan Aceh Kedepan

June 20, 2026
Wagub Aceh Fadhlullah Sebut Green Policing Tonggak Penting Mencegah Tambang Ilegal

Wagub Aceh Fadhlullah Sebut Green Policing Tonggak Penting Mencegah Tambang Ilegal

October 2, 2025
Sinergi Kepemimpinan Strategis: Peserta PKN Tingkat II Angkatan XXV LAN RI Gelar Visitasi ke Aceh Tamiang dan Kota Langsa

Sinergi Kepemimpinan Strategis: Peserta PKN Tingkat II Angkatan XXV LAN RI Gelar Visitasi ke Aceh Tamiang dan Kota Langsa

September 15, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!