Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Permendagri 14 Tahun 2025 Tegaskan Keadilan dan Kesetaraan Dalam Pemberian TPP ASN

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
October 9, 2025
Reading Time: 3 mins read
0
Pegawai PPPK Berharap Gaji Segera Dibayar setelah APBA-P Disahkan

Permendagri ini menegaskan bahwa TPP harus diberikan secara adil, setara, dan proporsional kepada seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Banda Aceh – Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menetapkan arah kebijakan nasional yang menegaskan pentingnya reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).

Permendagri tersebut menjadi acuan utama bagi seluruh pemerintah daerah dalam menyusun APBD 2026, termasuk dalam hal pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Regulasi ini menegaskan bahwa TPP harus diberikan secara adil, setara, dan proporsional kepada seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam bagian arah kebijakan nasional, pemerintah menetapkan salah satu prioritas utama yaitu: Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyelundupan.

Arah kebijakan ini juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan profesionalitas birokrasi.

Melalui Permendagri 14/2025, pemerintah mengatur bahwa pemberian TPP ASN harus berlandaskan tujuh prinsip utama, yakni ;

1. Kepastian hukum, berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan asas keadilan.

2. Akuntabilitas, TPP dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

3. Proporsionalitas, keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai.

4. Efektivitas dan efisiensi, sesuai target kinerja dan perencanaan.

5. Keadilan dan kesetaraan, setiap ASN berhak atas kesempatan dan penghargaan yang sama tanpa diskriminasi status.

6. Kesejahteraan, diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup ASN.

7. Optimalisasi, disesuaikan dengan kemampuan dan hasil efisiensi APBD.

Prinsip keadilan dan kesetaraan pada poin kelima menjadi perhatian utama, sebab selama ini masih terjadi ketimpangan mencolok antara ASN PNS dan ASN PPPK di berbagai daerah, termasuk di Aceh.

Kondisi Faktual di Aceh : TPP PPPK Masih Nol Sejak 2023

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber di lingkungan Pemerintah Aceh, hingga saat ini ASN PPPK belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sementara ASN PNS telah menerimanya dengan nilai bervariasi, bahkan mencapai angka yang cukup tinggi di sejumlah jabatan.

Sesuai Pergub Aceh Nomor 15 Tahun 2024, TPP bagi ASN PNS dapat mencapai antara Rp3 juta hingga Rp57 juta per bulan, tergantung jabatan, kelas, dan beban kerja.

Namun pada sisi lain, ASN PPPK yang diangkat sejak tahun 2023 belum pernah menerima TPP sama sekali hingga kini, atau telah dua tahun tanpa tambahan penghasilan, meskipun menjalankan fungsi dan beban kerja yang sama dengan ASN PNS pada posisi setara.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri 14 Tahun 2025, serta tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang menjunjung profesionalitas dan kesejahteraan ASN tanpa diskriminasi status kepegawaian.

Sejumlah kalangan akademisi, pemerhati kebijakan publik, dan organisasi ASN PPPK di Aceh menilai bahwa hadirnya Permendagri 14/2025 seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Aceh untuk melakukan koreksi kebijakan.

Dengan dasar hukum yang jelas ini, tidak ada lagi alasan untuk menunda penerapan prinsip kesetaraan dalam pemberian TPP bagi ASN PPPK, khususnya mereka yang telah dua tahun menunggu haknya sejak diangkat pada 2023.

“Permendagri ini sudah sangat jelas. Prinsip keadilan dan kesetaraan berarti seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, harus memperoleh hak yang proporsional sesuai kinerjanya. Pemerintah Aceh perlu segera menyesuaikan kebijakan TPP agar tidak menimbulkan kesenjangan sosial dan moral di internal ASN,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Banda Aceh.

Selain meningkatkan motivasi dan loyalitas kerja ASN, pemberian TPP yang adil juga akan memperkuat integritas birokrasi di daerah. Kesejahteraan yang setara sejalan dengan semangat nasional untuk mendorong efektivitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Beberapa pemerintah daerah di Indonesia, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Kalimantan Timur, telah mulai mengalokasikan TPP bagi ASN PPPK sejak 2023, dengan skema bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan kinerja aparatur.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemberian TPP bagi PPPK bukanlah hal yang dilarang, asalkan tetap berpedoman pada prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan optimalisasi APBD sebagaimana diatur dalam Permendagri.

Dengan adanya Permendagri 14 Tahun 2025, kebijakan pemberian TPP di lingkungan Pemerintah Aceh diharapkan tidak lagi diskriminatif, melainkan mencerminkan rasa keadilan dan penghargaan terhadap seluruh ASN tanpa membedakan status kepegawaian.

Penerapan prinsip kesetaraan dalam TPP bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional, tetapi juga komitmen Pemerintah Aceh untuk mendukung reformasi birokrasi yang berkeadilan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan aparatur.(***)

Tags: ASNPemerintah AcehPPPKtpp
ShareTweetSendShare

Related Posts

Bupati Aceh Besar Tinjau Finalisasi Lahan Sekolah Rakyat, Dorong Percepatan Pembangunan Sarana Pendidikan
Daerah

Bupati Aceh Besar Tinjau Finalisasi Lahan Sekolah Rakyat, Dorong Percepatan Pembangunan Sarana Pendidikan

May 13, 2026
Sambut Idul Adha 1447 H, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Sukamakmur
Daerah

Sambut Idul Adha 1447 H, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Sukamakmur

May 13, 2026
Bupati Aceh Besar Minta Pembebasan Lahan untuk SPAM Regional Dipercepat
Daerah

Bupati Aceh Besar Minta Pembebasan Lahan untuk SPAM Regional Dipercepat

May 13, 2026
Polemik JKA, Praktisi Hukum Nilai Publik Sedang Digiring pada Pemahaman Keliru
Daerah

Polemik JKA, Praktisi Hukum Nilai Publik Sedang Digiring pada Pemahaman Keliru

May 13, 2026
Kak Na: Konsumsi Ikan Penting untuk Mendukung Tumbuh Kembang Otak Anak
Daerah

Kak Na: Konsumsi Ikan Penting untuk Mendukung Tumbuh Kembang Otak Anak

May 11, 2026
Rabithah Alumni MUDI Aceh Utara Resmi Dikukuhkan, Perkuat Khidmah Alumni untuk Guru dan Dayah
Daerah

Rabithah Alumni MUDI Aceh Utara Resmi Dikukuhkan, Perkuat Khidmah Alumni untuk Guru dan Dayah

May 11, 2026
Next Post
PC RTA Aceh Barat Daya Dilantik, Tgk. Miswar Serukan Gerakan di Tengah Masyarakat

PC RTA Aceh Barat Daya Dilantik, Tgk. Miswar Serukan Gerakan di Tengah Masyarakat

Syech Muharram Minta PT GES Serius Garap Panas Bumi Seulawah

Syech Muharram Minta PT GES Serius Garap Panas Bumi Seulawah

Discussion about this post

Recommended Stories

Bupati Syech Muharram: SPT dan Beut Kitab Bak Sikula Jadi Penguat Karakter Peserta Didik

Bupati Syech Muharram: SPT dan Beut Kitab Bak Sikula Jadi Penguat Karakter Peserta Didik

September 27, 2025
Politik Islam dan Upaya Mencari Akar Masalah Umat Islam dalam Politik

Politik Islam dan Upaya Mencari Akar Masalah Umat Islam dalam Politik

April 29, 2026
Ketua HUDA Kota Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Meremehkan Ulama di Tengah Polemik Publik

Ketua HUDA Kota Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Meremehkan Ulama di Tengah Polemik Publik

May 1, 2026

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!