Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Permendagri 14 Tahun 2025 Tegaskan Keadilan dan Kesetaraan Dalam Pemberian TPP ASN

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
October 9, 2025
Reading Time: 3 mins read
0
Pegawai PPPK Berharap Gaji Segera Dibayar setelah APBA-P Disahkan

Permendagri ini menegaskan bahwa TPP harus diberikan secara adil, setara, dan proporsional kepada seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Banda Aceh – Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menetapkan arah kebijakan nasional yang menegaskan pentingnya reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).

Permendagri tersebut menjadi acuan utama bagi seluruh pemerintah daerah dalam menyusun APBD 2026, termasuk dalam hal pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Regulasi ini menegaskan bahwa TPP harus diberikan secara adil, setara, dan proporsional kepada seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam bagian arah kebijakan nasional, pemerintah menetapkan salah satu prioritas utama yaitu: Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyelundupan.

Arah kebijakan ini juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan profesionalitas birokrasi.

Melalui Permendagri 14/2025, pemerintah mengatur bahwa pemberian TPP ASN harus berlandaskan tujuh prinsip utama, yakni ;

1. Kepastian hukum, berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan asas keadilan.

2. Akuntabilitas, TPP dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

3. Proporsionalitas, keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai.

4. Efektivitas dan efisiensi, sesuai target kinerja dan perencanaan.

5. Keadilan dan kesetaraan, setiap ASN berhak atas kesempatan dan penghargaan yang sama tanpa diskriminasi status.

6. Kesejahteraan, diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup ASN.

7. Optimalisasi, disesuaikan dengan kemampuan dan hasil efisiensi APBD.

Prinsip keadilan dan kesetaraan pada poin kelima menjadi perhatian utama, sebab selama ini masih terjadi ketimpangan mencolok antara ASN PNS dan ASN PPPK di berbagai daerah, termasuk di Aceh.

Kondisi Faktual di Aceh : TPP PPPK Masih Nol Sejak 2023

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber di lingkungan Pemerintah Aceh, hingga saat ini ASN PPPK belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sementara ASN PNS telah menerimanya dengan nilai bervariasi, bahkan mencapai angka yang cukup tinggi di sejumlah jabatan.

Sesuai Pergub Aceh Nomor 15 Tahun 2024, TPP bagi ASN PNS dapat mencapai antara Rp3 juta hingga Rp57 juta per bulan, tergantung jabatan, kelas, dan beban kerja.

Namun pada sisi lain, ASN PPPK yang diangkat sejak tahun 2023 belum pernah menerima TPP sama sekali hingga kini, atau telah dua tahun tanpa tambahan penghasilan, meskipun menjalankan fungsi dan beban kerja yang sama dengan ASN PNS pada posisi setara.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri 14 Tahun 2025, serta tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang menjunjung profesionalitas dan kesejahteraan ASN tanpa diskriminasi status kepegawaian.

Sejumlah kalangan akademisi, pemerhati kebijakan publik, dan organisasi ASN PPPK di Aceh menilai bahwa hadirnya Permendagri 14/2025 seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Aceh untuk melakukan koreksi kebijakan.

Dengan dasar hukum yang jelas ini, tidak ada lagi alasan untuk menunda penerapan prinsip kesetaraan dalam pemberian TPP bagi ASN PPPK, khususnya mereka yang telah dua tahun menunggu haknya sejak diangkat pada 2023.

“Permendagri ini sudah sangat jelas. Prinsip keadilan dan kesetaraan berarti seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, harus memperoleh hak yang proporsional sesuai kinerjanya. Pemerintah Aceh perlu segera menyesuaikan kebijakan TPP agar tidak menimbulkan kesenjangan sosial dan moral di internal ASN,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Banda Aceh.

Selain meningkatkan motivasi dan loyalitas kerja ASN, pemberian TPP yang adil juga akan memperkuat integritas birokrasi di daerah. Kesejahteraan yang setara sejalan dengan semangat nasional untuk mendorong efektivitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Beberapa pemerintah daerah di Indonesia, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Kalimantan Timur, telah mulai mengalokasikan TPP bagi ASN PPPK sejak 2023, dengan skema bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan kinerja aparatur.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemberian TPP bagi PPPK bukanlah hal yang dilarang, asalkan tetap berpedoman pada prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan optimalisasi APBD sebagaimana diatur dalam Permendagri.

Dengan adanya Permendagri 14 Tahun 2025, kebijakan pemberian TPP di lingkungan Pemerintah Aceh diharapkan tidak lagi diskriminatif, melainkan mencerminkan rasa keadilan dan penghargaan terhadap seluruh ASN tanpa membedakan status kepegawaian.

Penerapan prinsip kesetaraan dalam TPP bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional, tetapi juga komitmen Pemerintah Aceh untuk mendukung reformasi birokrasi yang berkeadilan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan aparatur.(***)

Tags: ASNPemerintah AcehPPPKtpp
ShareTweetSendShare

Related Posts

Barack Obama Luncurkan Podcast tentang Buku yang Membentuk Cara Pandangnya
Dunia

Barack Obama Luncurkan Podcast tentang Buku yang Membentuk Cara Pandangnya

August 11, 2026
Menteri Agama Silaturahmi ke Abu Mudi, Mohon Doa dan Sampaikan Dukungan untuk Wisuda UNISAI ke-13
Daerah

Menteri Agama Silaturahmi ke Abu Mudi, Mohon Doa dan Sampaikan Dukungan untuk Wisuda UNISAI ke-13

August 11, 2026
Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina
Daerah

Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina

August 11, 2026
Oknum Keuchik dan Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Peredaran Etomidate di Aceh, Kapolda Sebut Jaringan Aceh-Malaysia
Daerah

Oknum Keuchik dan Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Peredaran Etomidate di Aceh, Kapolda Sebut Jaringan Aceh-Malaysia

August 11, 2026
Teuku Rahmatsyah Resmi Jabat Kajati Aceh, Bawa Semangat Baru Penegakan Hukum
Daerah

Teuku Rahmatsyah Resmi Jabat Kajati Aceh, Bawa Semangat Baru Penegakan Hukum

August 11, 2026
Soroti Kejanggalan Bantuan Rp 2,5 Triliun, Abu Salam Desak Mentan Amran Sulaiman Minta Maaf Kepada Rakyat Aceh
Daerah

Soroti Kejanggalan Bantuan Rp 2,5 Triliun, Abu Salam Desak Mentan Amran Sulaiman Minta Maaf Kepada Rakyat Aceh

August 11, 2026
Next Post
PC RTA Aceh Barat Daya Dilantik, Tgk. Miswar Serukan Gerakan di Tengah Masyarakat

PC RTA Aceh Barat Daya Dilantik, Tgk. Miswar Serukan Gerakan di Tengah Masyarakat

Syech Muharram Minta PT GES Serius Garap Panas Bumi Seulawah

Syech Muharram Minta PT GES Serius Garap Panas Bumi Seulawah

Discussion about this post

Recommended Stories

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Persoalan Pengembangan Kawasan Bebas Sabang

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Persoalan Pengembangan Kawasan Bebas Sabang

July 23, 2026
Peneliti: Ketua DPRA Bertanggung Jawab atas Pemotongan TPP

Peneliti: Ketua DPRA Bertanggung Jawab atas Pemotongan TPP

March 5, 2026
KPA Aceh Tenggara Dukung Sekda Aceh dalam Meralisasikan Visi Misi Mualem–Dek Fadh

KPA Aceh Tenggara Dukung Sekda Aceh dalam Meralisasikan Visi Misi Mualem–Dek Fadh

February 2, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!