NAGAN RAYA — Tgk Rusli Adi, Sekretaris Gampong (Sekdes) Babah Suak, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, dicopot dari jabatannya di tengah sorotan publik atas perannya yang dinilai heroik saat bencana banjir bandang melanda wilayah tersebut. Pemecatan ini pun menuai kecaman keras dari masyarakat setempat. Minggu (28/06/2026)
Saat banjir bandang menerjang Babah Suak, wilayah itu terisolasi total selama sepekan. Akses jalan dan jembatan terputus, sementara kantor desa beserta seluruh arsip pentingnya lenyap disapu arus sungai.
Di tengah kondisi darurat itu, Tgk Rusli Adi bersama aparatur desa tingkat bawah turun langsung ke lapangan, memimpin penanganan bencana tanpa dukungan dari atasan.
Tokoh masyarakat setempat, Kamaruzzaman, mengungkapkan betapa beratnya situasi yang dihadapi.
“Kami harus memulai pendataan dari nol. Kantor hilang, data hilang. Kami sudah meminta bantuan buku induk ke dinas terkait, tapi nihil. Kami minta alat kerja darurat seperti laptop dan printer ke pemerintah daerah, juga tidak digubris malah diserahkan ke kantor camat. Di tengah keterbatasan itu, Pak Sekdes Rusliadi berhasil mengendalikan situasi tanpa kekacauan,” ungkapnya dengan nada menahan marah.
Distribusi logistik yang dipimpin Rusli Adi bahkan menjadi percontohan bagi desa-desa tetangga karena dinilai adil dan transparan.
Keuchik Absen, Diduga Mobilisasi Warga untuk Kepentingan Tambang
Sementara Rusli Adi berjuang di garis depan, hasil penelusurannya semasa masih menjabat justru mengungkap fakta yang mengejutkan. Sejumlah Keuchik (Kepala Desa) di Beutong Ateuh diduga absen dari tanggung jawab sosial selama hampir enam bulan pasca-banjir.
Mantan Ketua Pemuda Desa Babah Suak, Jonni B, dan Kamaruzzaman menyebut para Keuchik itu justru diduga menjadi aktor di balik mobilisasi massa pro-investasi tambang.
Modusnya disebut sangat terselubung. Warga korban bencana diiming-imingi pendaftaran bantuan di Kantor Camat Beutong Ateuh, namun kehadiran mereka kemudian diklaim sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap operasi tambang.
Sekdes Dipecat Lewat SK, Diduga Bermuatan Politik
Alih-alih mendapat penghargaan, Tgk Rusli Adi justru dicopot dari jabatannya melalui Keputusan Keuchik Gampong Babah Suak Nomor 141/90/BBS/KPTS/2026. Pemecatan ini diduga kuat bermotif politik, yakni sikap kritis Rusli Adi terhadap rencana operasi tambang di wilayah tersebut.
Sejumlah kalangan menilai langkah hukum masih terbuka lebar bagi Tgk Rusli Adi. Beberapa jalur yang dapat ditempuh antara lain:
SK pemecatan tersebut dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena diduga cacat substansi, mengingat dasarnya bukan pelanggaran kinerja melainkan sikap politik.
Dugaan manipulasi massa berkedok bantuan bencana dapat dilaporkan ke Polres Nagan Raya atau Polda Aceh berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penelantaran warga pasca-banjir dapat dilaporkan ke Perwakilan Ombudsman Provinsi Aceh.
Geuchik yang mengabaikan tugasnya selama enam bulan pasca-bencana juga dinilai melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan kepala desa memelihara ketertiban dan kesejahteraan warganya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Keuchik Gampong Babah Suak maupun Pemerintah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang terkait polemik ini.[]










Discussion about this post