Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Nasional

Wacana Anggota DPR Non Parpol Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
April 4, 2026
Reading Time: 1 min read
0
Wacana Anggota DPR Non Parpol Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai pencalonan anggota legislatif melalui jalur independen adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Prinsip penting dari judicial review itu menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945. Jadi, menguji konstitusionalitas UU adalah UUD,” kata Khozin seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (3/4/2026).

Khozin menanggapi gugatan atas UU Pemilu di MK agar pencalegan jalur independen diperbolehkan negara. Dia menegaskan bahwa konstitusi telah secara jelas mengatur bahwa peserta pemilu untuk DPR dan DPRD adalah partai politik.

“Adapun terkait dengan permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait kepesertaan pemilu, secara substansial permohonan tersebut justru bertolak belakang dengan UUD 1945,” sambungnya.

Khozin memaparkan bahwa Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

Sementara itu, lanjut Khozin, jalur perseorangan telah diakomodasi dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. “Peserta pemilu yang berasal dari perseorangan telah diwadahi melalui pemilihan anggota DPD RI sebagaimana tertuang di Pasal 22E ayat (4) UUD 1945,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dengan nomor 109/PUU-XXIV/2026 meminta agar pencalonan dalam pemilihan legislatif bisa melalui jalur non partai politik.[]

Tags: DPRhukumPemilupolitikUU Pemilu
ShareTweetSendShare

Related Posts

Komunitas Baca Bireuen Telusuri Warisan Intelektual Tengku Chiek Awe Geutah, Kaji Manuskrip Berusia Lebih dari Tiga Abad
Daerah

Komunitas Baca Bireuen Telusuri Warisan Intelektual Tengku Chiek Awe Geutah, Kaji Manuskrip Berusia Lebih dari Tiga Abad

July 4, 2026
Iran Gelar Pemakaman Kenegaraan Ayatollah Ali Khamenei, Dihadiri Delegasi Puluhan Negara
Dunia

Iran Gelar Pemakaman Kenegaraan Ayatollah Ali Khamenei, Dihadiri Delegasi Puluhan Negara

July 4, 2026
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Beasiswa Diploma Pertambangan 2026, Perkuat SDM Sektor Hilirisasi dan Energi
Daerah

Pemerintah Aceh Buka Seleksi Beasiswa Diploma Pertambangan 2026, Perkuat SDM Sektor Hilirisasi dan Energi

July 4, 2026
Miliarder dan Tokoh Dunia Ajarkan  Anak-Anak Mereka Bahasa Mandarin, Ini Alasannya
Dunia

Miliarder dan Tokoh Dunia Ajarkan  Anak-Anak Mereka Bahasa Mandarin, Ini Alasannya

July 3, 2026
Gempa Kembar Venezuela, Gubernur Mualem Sampaikan Belasungkawa Mendalam
Daerah

Gempa Kembar Venezuela, Gubernur Mualem Sampaikan Belasungkawa Mendalam

July 2, 2026
Lembaga Wali Nanggroe Susun Rancangan Aturan Pengelolaan Hutan dan Pertambangan Aceh
Daerah

Lembaga Wali Nanggroe Susun Rancangan Aturan Pengelolaan Hutan dan Pertambangan Aceh

July 2, 2026
Next Post
Dukungan Terhadap Iran Berawal dari Dukungan Terhadap Palestina dan Kekalahan Israel dalam Perang Narasi

Dukungan Terhadap Iran Berawal dari Dukungan Terhadap Palestina dan Kekalahan Israel dalam Perang Narasi

Martini Buka Suara Sebut Pokir Anggota DPRA Rp4 Miliar, Minta Dokumen Pokir Dibuka ke Publik

Martini Buka Suara Sebut Pokir Anggota DPRA Rp4 Miliar, Minta Dokumen Pokir Dibuka ke Publik

Discussion about this post

Recommended Stories

Dody Hanggodo Komitmen “Bersih-Bersih”, Sorot Aset Mewah Pejabat di Lingkungan Kementerian PU

Dody Hanggodo Komitmen “Bersih-Bersih”, Sorot Aset Mewah Pejabat di Lingkungan Kementerian PU

April 1, 2026
Purbaya Akan Legalkan Rokok Ilegal, Aturan Terbit Pekan Depan

Purbaya Akan Legalkan Rokok Ilegal, Aturan Terbit Pekan Depan

January 16, 2026
Net Profit Bank Aceh Syariah Turun Drastis 19,7 Persen, IDeAS Sebut Akibat Manajemen Salah Urus

Net Profit Bank Aceh Syariah Turun Drastis 19,7 Persen, IDeAS Sebut Akibat Manajemen Salah Urus

May 20, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!