Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Nasional

Wacana Anggota DPR Non Parpol Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
April 4, 2026
Reading Time: 1 min read
0
Wacana Anggota DPR Non Parpol Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai pencalonan anggota legislatif melalui jalur independen adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Prinsip penting dari judicial review itu menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945. Jadi, menguji konstitusionalitas UU adalah UUD,” kata Khozin seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (3/4/2026).

Khozin menanggapi gugatan atas UU Pemilu di MK agar pencalegan jalur independen diperbolehkan negara. Dia menegaskan bahwa konstitusi telah secara jelas mengatur bahwa peserta pemilu untuk DPR dan DPRD adalah partai politik.

“Adapun terkait dengan permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait kepesertaan pemilu, secara substansial permohonan tersebut justru bertolak belakang dengan UUD 1945,” sambungnya.

Khozin memaparkan bahwa Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

Sementara itu, lanjut Khozin, jalur perseorangan telah diakomodasi dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. “Peserta pemilu yang berasal dari perseorangan telah diwadahi melalui pemilihan anggota DPD RI sebagaimana tertuang di Pasal 22E ayat (4) UUD 1945,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dengan nomor 109/PUU-XXIV/2026 meminta agar pencalonan dalam pemilihan legislatif bisa melalui jalur non partai politik.[]

Tags: DPRhukumPemilupolitikUU Pemilu
ShareTweetSendShare

Related Posts

Tinjau Irigasi Seunong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera
Daerah

Tinjau Irigasi Seunong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera

October 6, 2026
Aceh Besar Susun Aturan Rencana Pergub Pageu Gampong, Gampong Didorong Perkuat Keamanan dan Perlindungan Sosial
Daerah

Aceh Besar Susun Aturan Rencana Pergub Pageu Gampong, Gampong Didorong Perkuat Keamanan dan Perlindungan Sosial

October 5, 2026
Bendungan Irigasi Lamtimpeung Mulai Beroperasi, Petani Harap Panen Dua Kali Setahun
Daerah

Bendungan Irigasi Lamtimpeung Mulai Beroperasi, Petani Harap Panen Dua Kali Setahun

October 3, 2026
Saatnya Pelabuhan Krueng Geukueh Dioptimalkan Sebagai Pintu Utama Ekspor CPO Sawit Aceh
Daerah

Kepentingan Tata Kelola Migas Aceh Dipertaruhkan dalam RUU Migas, Posisi BPMA dan Pasal 160 Harus Dipertegas

October 2, 2026
YARA Minta Menteri Imipas Investigasi Dugaan Intervensi di Lapas Meulaboh
Daerah

YARA Minta Menteri Imipas Investigasi Dugaan Intervensi di Lapas Meulaboh

October 2, 2026
Syahganda Nainggolan Dilantik Jadi Kepala Bakom RI: Dari Dunia Aktivis ke Istana
Nasional

Syahganda Nainggolan Dilantik Jadi Kepala Bakom RI: Dari Dunia Aktivis ke Istana

October 2, 2026
Next Post
Dukungan Terhadap Iran Berawal dari Dukungan Terhadap Palestina dan Kekalahan Israel dalam Perang Narasi

Dukungan Terhadap Iran Berawal dari Dukungan Terhadap Palestina dan Kekalahan Israel dalam Perang Narasi

Martini Buka Suara Sebut Pokir Anggota DPRA Rp4 Miliar, Minta Dokumen Pokir Dibuka ke Publik

Martini Buka Suara Sebut Pokir Anggota DPRA Rp4 Miliar, Minta Dokumen Pokir Dibuka ke Publik

Discussion about this post

Recommended Stories

Tepat 100 Hari Wafat Ibunya, Anak Yatim Piatu di Lhoksukon Terima Rumah Bantuan dari Majelis Shalawat Asyifa

Tepat 100 Hari Wafat Ibunya, Anak Yatim Piatu di Lhoksukon Terima Rumah Bantuan dari Majelis Shalawat Asyifa

August 1, 2025
Ramadhan Penuh Berkah di Lhoksukon : Keluarga Besar Reza Khosyi Gelar Khatam Al-Qur’an, Sholawat Fatimiyah dan Santuni Anak Yatim

Ramadhan Penuh Berkah di Lhoksukon : Keluarga Besar Reza Khosyi Gelar Khatam Al-Qur’an, Sholawat Fatimiyah dan Santuni Anak Yatim

March 13, 2026

Prabowo dan SBY Sapa Masyarakat Aceh di Warung Kopi

December 27, 2023
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!