Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Nasional

Wacana Anggota DPR Non Parpol Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
April 4, 2026
Reading Time: 1 min read
0
Wacana Anggota DPR Non Parpol Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai pencalonan anggota legislatif melalui jalur independen adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Prinsip penting dari judicial review itu menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945. Jadi, menguji konstitusionalitas UU adalah UUD,” kata Khozin seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (3/4/2026).

Khozin menanggapi gugatan atas UU Pemilu di MK agar pencalegan jalur independen diperbolehkan negara. Dia menegaskan bahwa konstitusi telah secara jelas mengatur bahwa peserta pemilu untuk DPR dan DPRD adalah partai politik.

“Adapun terkait dengan permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait kepesertaan pemilu, secara substansial permohonan tersebut justru bertolak belakang dengan UUD 1945,” sambungnya.

Khozin memaparkan bahwa Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

Sementara itu, lanjut Khozin, jalur perseorangan telah diakomodasi dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. “Peserta pemilu yang berasal dari perseorangan telah diwadahi melalui pemilihan anggota DPD RI sebagaimana tertuang di Pasal 22E ayat (4) UUD 1945,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dengan nomor 109/PUU-XXIV/2026 meminta agar pencalonan dalam pemilihan legislatif bisa melalui jalur non partai politik.[]

Tags: DPRhukumPemilupolitikUU Pemilu
ShareTweetSendShare

Related Posts

Ketua Demokrat Aceh Ditentukan AHY, Apapun Hasilnya Konsolidasi Di atas Segalanya
Politik

Ketua Demokrat Aceh Ditentukan AHY, Apapun Hasilnya Konsolidasi Di atas Segalanya

August 20, 2026
Pemerintah Bentuk Desk Koordinasi Aceh, Wagub Dek Fadh: Mendukung Pembangunan Ekonomi Aceh
Daerah

Pemerintah Bentuk Desk Koordinasi Aceh, Wagub Dek Fadh: Mendukung Pembangunan Ekonomi Aceh

August 19, 2026
Wagub Aceh Bersama Wamendagri Tinjau Langsung Lapangan Blang Padang
Daerah

Wagub Aceh Bersama Wamendagri Tinjau Langsung Lapangan Blang Padang

August 19, 2026
Menteri Hukum Terima Perintah Presiden Prabowo, Revisi UUPA Ditargetkan Rampung 2026
Politik

Menteri Hukum Terima Perintah Presiden Prabowo, Revisi UUPA Ditargetkan Rampung 2026

August 19, 2026
Teuku Riefky Pimpin Upacara HUT RI Kemenekraf Dengan Kharisma Budaya Aceh
Nasional

Teuku Riefky Pimpin Upacara HUT RI Kemenekraf Dengan Kharisma Budaya Aceh

August 19, 2026
Besok Sekjen Herman Khaeron Akan Hadiri MUSDA VI Demokrat Aceh di Banda Aceh
Politik

Besok Sekjen Herman Khaeron Akan Hadiri MUSDA VI Demokrat Aceh di Banda Aceh

August 18, 2026
Next Post
Dukungan Terhadap Iran Berawal dari Dukungan Terhadap Palestina dan Kekalahan Israel dalam Perang Narasi

Dukungan Terhadap Iran Berawal dari Dukungan Terhadap Palestina dan Kekalahan Israel dalam Perang Narasi

Martini Buka Suara Sebut Pokir Anggota DPRA Rp4 Miliar, Minta Dokumen Pokir Dibuka ke Publik

Martini Buka Suara Sebut Pokir Anggota DPRA Rp4 Miliar, Minta Dokumen Pokir Dibuka ke Publik

Discussion about this post

Recommended Stories

Menjawab Kritik Usman Lamreung: Penataan Birokrasi Aceh Besar Adalah Upaya Membenahi Warisan Masalah Masa Lalu

Menjawab Kritik Usman Lamreung: Penataan Birokrasi Aceh Besar Adalah Upaya Membenahi Warisan Masalah Masa Lalu

May 30, 2026
Oknum Keuchik dan Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Peredaran Etomidate di Aceh, Kapolda Sebut Jaringan Aceh-Malaysia

Oknum Keuchik dan Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Peredaran Etomidate di Aceh, Kapolda Sebut Jaringan Aceh-Malaysia

August 11, 2026
Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien, Jangan Persulit Administrasi

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien, Jangan Persulit Administrasi

May 8, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!