Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Nasional

MK Sidangkan Gugatan UU Pemilu, Minta Pencalonan Anggota DPR Lewat Jalur Non Parpol

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
April 4, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
MK Sidangkan Gugatan UU Pemilu, Minta Pencalonan Anggota DPR Lewat Jalur Non Parpol

M. Havidz Aima, Pemohon Pengujian UU Pemilu. Foto Humas/IlhamWM

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Kamis, (2/4/2026). Dalam sidang tersebut pemohon menggugat syarat bakal calon anggota DPR hanya dapat diajukan oleh partai politik peserta pemilu, ia mengusulkan calon anggota DPR lewat jalur non-parpol.

Sidang uji materiil UU Pemilu ini dilaksanakan dengan Nomor 109/PUU-XXIV/2026. Dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Permohonan diajukan oleh M. Havidz Aima, menguji konstitusionalitas Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 UU Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Havidz dalam persidangan menerangkan Konstitusi Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam sistem demokrasi konstitusional, pemilihan umum merupakan sarana utama bagi rakyat untuk melaksanakan kedaulatannya melalui pemilihan wakil rakyat dalam lembaga perwakilan.

Dalam pengaturan hukum pemilihan umum di Indonesia, pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dibatasi hanya melalui partai politik, sebagaimana diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Ketentuan tersebut menimbulkan persoalan konstitusional mengenai sejauh mana ruang partisipasi warga negara dalam proses representasi politik dapat dibuka dalam sistem demokrasi Indonesia,” urainya.

Gugat UU Pemilu, Usulkan Anggota DPR Non Parpol

Dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan ketentuan yang mensyaratkan bahwa bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya dapat diajukan oleh partai politik peserta pemilu. Menurut Pemohon, norma tersebut menjadikan partai politik sebagai satu-satunya pintu pencalonan anggota DPR.

“Dalam praktiknya mekanisme tersebut menempatkan proses pencalonan sepenuhnya dalam ranah internal partai politik. Akibatnya, warga negara yang tidak berada dalam struktur partai politik tidak memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR secara langsung,” pemohon berpendapat.

Lebih lanjut, Pemohon menilai kondisi tersebut berpotensi membatasi partisipasi warga negara dalam pemerintahan dan proses representasi politik nasional.

Padahal, menurutnya banyak warga negara yang memiliki integritas, pengalaman, dan kontribusi bagi bangsa, namun tidak dapat ikut serta dalam kontestasi politik karena tidak melalui jalur partai politik.

Pemohon juga mengaitkan dalilnya dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

“Dalam sistem demokrasi konstitusional, pelaksanaan kedaulatan rakyat dilakukan melalui pemilihan umum yang seharusnya membuka ruang partisipasi seluas-luasnya, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon yang dipilih,” terangnya.

Pemohon juga menyoroti adanya perbedaan mekanisme pencalonan antara anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Untuk DPD, pencalonan dapat dilakukan melalui jalur perseorangan, sementara untuk DPR hanya melalui partai politik.

“Hal ini menunjukkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia sebenarnya telah mengenal model representasi perseorangan,” Hafidz menjelaskan dalam permohonannya.

Pemohon menilai ketentuan a quo juga berpotensi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hak tersebut, menurut Pemohon, tidak hanya mencakup hak memilih, tetapi juga hak untuk dipilih.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai bahwa pencalonan anggota DPR hanya dapat dilakukan melalui partai politik.

Pemohon juga meminta agar Mahkamah memberikan penafsiran konstitusional yang membuka kesempatan bagi warga negara untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR di luar mekanisme partai politik.

Menanggapi permohonan Pemohon Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyarankan Pemohon untuk mengikuti aturan yang ada di PMK 7 Tahun 2025 dan melihat contoh-contoh yang ada di laman MK. Selain itu, Guntur meminta Pemohon untuk menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk para Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Rabu, 15 April 2025.[]

Tags: DPRhukummahkamah konstitusiPemiluUU Pemilu
ShareTweetSendShare

Related Posts

Komunitas Baca Bireuen Telusuri Warisan Intelektual Tengku Chiek Awe Geutah, Kaji Manuskrip Berusia Lebih dari Tiga Abad
Daerah

Komunitas Baca Bireuen Telusuri Warisan Intelektual Tengku Chiek Awe Geutah, Kaji Manuskrip Berusia Lebih dari Tiga Abad

July 4, 2026
Iran Gelar Pemakaman Kenegaraan Ayatollah Ali Khamenei, Dihadiri Delegasi Puluhan Negara
Dunia

Iran Gelar Pemakaman Kenegaraan Ayatollah Ali Khamenei, Dihadiri Delegasi Puluhan Negara

July 4, 2026
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Beasiswa Diploma Pertambangan 2026, Perkuat SDM Sektor Hilirisasi dan Energi
Daerah

Pemerintah Aceh Buka Seleksi Beasiswa Diploma Pertambangan 2026, Perkuat SDM Sektor Hilirisasi dan Energi

July 4, 2026
Miliarder dan Tokoh Dunia Ajarkan  Anak-Anak Mereka Bahasa Mandarin, Ini Alasannya
Dunia

Miliarder dan Tokoh Dunia Ajarkan  Anak-Anak Mereka Bahasa Mandarin, Ini Alasannya

July 3, 2026
Gempa Kembar Venezuela, Gubernur Mualem Sampaikan Belasungkawa Mendalam
Daerah

Gempa Kembar Venezuela, Gubernur Mualem Sampaikan Belasungkawa Mendalam

July 2, 2026
Lembaga Wali Nanggroe Susun Rancangan Aturan Pengelolaan Hutan dan Pertambangan Aceh
Daerah

Lembaga Wali Nanggroe Susun Rancangan Aturan Pengelolaan Hutan dan Pertambangan Aceh

July 2, 2026
Next Post
Wacana Anggota DPR Non Parpol Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

Wacana Anggota DPR Non Parpol Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

Dukungan Terhadap Iran Berawal dari Dukungan Terhadap Palestina dan Kekalahan Israel dalam Perang Narasi

Dukungan Terhadap Iran Berawal dari Dukungan Terhadap Palestina dan Kekalahan Israel dalam Perang Narasi

Discussion about this post

Recommended Stories

Boh Gaca: Warisan Inai dalam Budaya Tradisi Perkawinan dan Penolak Bala di Aceh 

Boh Gaca: Warisan Inai dalam Budaya Tradisi Perkawinan dan Penolak Bala di Aceh 

August 3, 2025
Alijullah Hasan Yusuf Hadiri Syarah Budaya di Sigli, Bagikan Kisah Perjalanan Hidup ke Eropa Sigli, 23 Juli 2025 – Komunitas Beulangong Tanoh menggelar kegiatan Syarah Budaya bersama tokoh Aceh, Alijullah Hasan Yusuf, pada Rabu (23/7) sore di balai kayu Pekarangan Warong Kupi Kulam, Sigli. Acara dimulai pukul 16.30 hingga 18.00 WIB dan diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan serta komunitas, termasuk FAMe Pidie dan sejumlah komunitas literasi dan budaya lainnya. Alijullah Hasan Yusuf, atau akrab disapa Pak Ali, merupakan tokoh asal Blang Paseh yang dikenal luas sejak tahun 1970-an melalui kisahnya sebagai “penumpang gelap” menuju Eropa. Kisah tersebut kemudian dibukukan dengan judul Penumpang Gelap dan menjadi titik awal ketenarannya. Dalam kegiatan tersebut, Pak Ali membagikan pengalamannya merantau dari Aceh hingga ke Eropa. Ia bercerita tentang masa kecilnya yang dipenuhi oleh pembacaan Hikayat Aceh di kampung halaman, ketertarikannya terhadap pesawat, hingga akhirnya memberanikan diri naik pesawat sebagai penumpang gelap setelah meneliti kebiasaan orang-orang di bandara saat bekerja di Jakarta. “Waktu kecil saya hanya dengar bunyi pesawat dari kejauhan. Saat melihat langsung pesawat di Kuta Cane, saya cuma bisa berbisik dalam hati: suatu hari saya akan naik pesawat itu, apa pun caranya,” ujar Pak Ali disambut tawa oleh segenap peserta yang hadir. Selain berbagi kisah pribadinya, Pak Ali juga menceritakan pertemuannya dengan sejumlah tokoh nasional, seperti Bung Hatta, Soemitro Djojohadikoesoemo, Daud Beureueh, Hasan Tiro, dan B.J. Habibie. Ia mengungkapkan bahwa Bung Hatta adalah sosok yang menyemangatinya untuk menuliskan kisah hidupnya. “Pak Hatta bilang langsung ke saya, ‘Ali, kamu harus menulis kisah hidupmu. Ini penting untuk generasi muda.’ Itu yang membuat saya mulai serius menulis,” jelas Pak Ali. Dorongan itu melahirkan buku otobiografi Penumpang Gelap yang kemudian banyak dibaca dan dikagumi, termasuk oleh calon istrinya sendiri, yang kelak ia temui dan nikahi di Indonesia. Sementara itu, pertemuannya dengan B.J. Habibie terjadi di sebuah bukit di Paris, di mana Pak Ali dan Mantan Presiden Indonesia ke-3 itu berdiskusi panjang mengenai pembangunan Aceh, termasuk rencana menghidupkan kembali jalur kereta api Aceh yang belum sempat terwujud. “Pak Habibie bilang ke saya, dia ingin membangun Aceh dengan menghidupkan kembali jalur kereta api. Tapi takdir berkata lain, beliau keburu dilengserkan,” ujar Pak Ali dengan nada haru. Pak Ali hadir di lokasi acara dengan pakaian santai, kaos berkerah putih, celana jeans biru, sepatu putih, lengkap dengan topi dan kacamata. Ia didampingi oleh istrinya, Suryati, serta anak perempuan mereka. Acara yang dipandu langsung oleh Yulia Erni, berlangsung dalam suasana akrab dan penuh antusiasme. Pesertapun terlihat aktif menyimak dan berebutan untuk melayangkan pertanyaan yang bermuara dialog panjang. Di penghujung ceritanya tadi, Pak Ali menyampaikan pesan yang menjadi inti dari perjalanan hidupnya sekaligus warisan pemikiran yang ingin ia tularkan kepada generasi muda, “Kita harus berani merantau, menulis, dan membaca,” Menurutnya, tiga hal sederhana ini merantau, menulis, dan membaca adalah kunci yang telah membuka banyak pintu dalam hidupnya. Merantau mengajarkannya tentang dunia dan keberanian, menulis membuatnya diingat dan dikenang, sementara membaca membentuk cara pandangnya terhadap kehidupan. “Merantau membuat saya berani keluar dari kampung, dari zona nyaman. Menulis membuat saya bisa merekam hidup saya, dan membaca membuat saya mengerti hidup orang lain,” jelasnya. Pak Ali berharap agar generasi muda Aceh, khususnya peserta yang hadir hari itu, tidak ragu untuk bermimpi besar, dan menjelajah dunia.

Alijullah Hasan Yusuf Hadiri Syarah Budaya di Sigli, Bagikan Kisah Perjalanan Hidup ke Eropa

July 23, 2025
Demonstrasi Damai dan Ancaman Provokator: Melindungi Nyawa dengan Kesadaran Teoritis sekaligus Kolektif

Demonstrasi Damai dan Ancaman Provokator: Melindungi Nyawa dengan Kesadaran Teoritis sekaligus Kolektif

August 30, 2025
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!