BIREUEN – Proses penanganan bencana hidrometeorologi Sumatra di Bireuen sudah sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Kabupaten Bireuen tidak memiliki kewenangan untuk tidak mengikuti tahapan penanganan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen Muhajir Juli dalam keterangan persnya, Sabtu, 28 Maret 2026.
“Sedari awal Pemerintah Kabupaten Bireuen mengikuti secara penuh setiap tahapan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan terbitnya beberap keputusan bupati,” terang Muhajir..
Muhajir menjelaskan, di awal bencana Pemerintah Kabupaten Bireuen terus berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat terkait setiap langkah yang ditempuh dalam penanganan bencana hidrometeorologi Sumatra di Bireuen.
“Tak sekalipun Pemerintah Kabupaten Bireuen mengambil keputusan tanpa koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Pusat,” ia menambahkan.
Adapun perihal tidak dibangunnya hunian sementara di Bireuen, Muhajir menyebutkan bahwa kebijakan itu bukanlah keputusan Bupati Bireuen secara sepihak. Tetapi berdasarkan hasil upaya menyerap aspirasi korban bencana alam.
“Rencana pembangunan huntara pada tahap awal bencana sudah dibicarakan dengan matang setelah melakukan uji pendapat korban, serta konsultasi dengan Pemerintah Pusat. Upaya ini ditempuh supaya keputusan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan korban,” ujarnya.
Muhajir menjelaskan bahwa membangun Huntara harus memenuhi beberapa persyaratan. Huntara harus dibangun di atas tanah aset pemerintah, tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN, atau tanah milik masyarakat yang bersedia dialokasikan.
Syarat selanjutnya,huntara tidak boleh dibangun di zona bencana, harus dekat dengan infrastruktur dasar (jalan dan air bersih), serta mendapatkan persetujuan dari masyarakat penerima manfaat. Pembangunan huntara bersifat terpusat dan komunal.
“Karena syarat-syarat di atas, secara umum berdasarkan hasil duduk rembug dengan korban dan kepala desa, secara umum korban menolak ditempatkan di huntara di luar desa. Serta sebagian menolak ditempatkan di huntara komunal atas alasan ketidaknyamaman berdasarkan pengalaman masa lalu,” jelasnya.
Berdasarkan keinginan, korban meminta supaya Pemerintah Pusat mempercepat pembangunan huntap.
Oleh sebab itu, kemudian dipilihlah mekanisme Dana Tunggu Hunian (DTH) sebagai dana stimulan yang diberikan Pemerintah Pusat –dana masa tunggu—sembari menunggu dibangunnya hunian tetap oleh Pemerintah Pusat. Meski korban tak dapat mendiami Huntara, korban menerima Dana Tunggu Hunian (DTH) sebagai kompensasi, Muhajir menjelaskan kepada awak media
Adapun perihal adanya seruan supaya lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggunakan jalur class action terkait dugaan bahwa Bupati Bireuen telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya dalam penanggulangan bencana, itu merupakan hak setiap orang yang dilindungi hukum.
“Pemerintah Bireuen tidak keberatan dengan rencana class action tersebut. Upaya hukum yang akan ditempuh tersebut sangat dihormati oleh Bupati Bireuen. Pemerintah Bireuen terbuka dan akan terus terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi, dan akan terus berupaya menyelenggarakan pemerintahan yang beritegritas,” pungkasnya.[]










Discussion about this post