Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Daerah

GeRAK Aceh Desak Moratorium Izin Tambang di Tengah Ancaman Kerusakan Ekologi

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
October 29, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
GeRAK Aceh Desak Moratorium Izin Tambang di Tengah Ancaman Kerusakan Ekologi

Urgensi moratorium mengingat praktik pertambangan di Aceh yang masih carut-marut, berdampak pada ekologi, dan menurunkan kualitas hidup masyarakat.

Banda Aceh — Masyarakat sipil Aceh mendesak pemerintah memberlakukan moratorium izin pertambangan setelah praktik tambang yang carut-marut dan mangkrak menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta penurunan signifikan pendapatan daerah.

Desakan itu disampaikan dalam audiensi GeRAK Aceh bersama DPR Aceh di Kantor DPR Aceh, Rabu (29/10/2025). Hadir dalam pertemuan ini perwakilan Yayasan HAkA dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh, Fernan, menekankan urgensi moratorium mengingat praktik pertambangan di Aceh yang masih carut-marut, berdampak pada ekologi, dan menurunkan kualitas hidup masyarakat.

“Dari 64 IUP Minerba di Aceh, 28 berstatus operasi produksi dan 36 eksplorasi. Banyak yang mangkrak di lapangan. Beberapa IUP OP belum memulai produksi dan penjualan, bahkan ada indikasi bisnis portofolio berbasis izin tambang yang melibatkan lembaga keuangan dan pendanaan asing,” ujar Fernan.

Ia menambahkan, 10 IUP berada di kawasan hutan seluas 30.602 hektare, menimbulkan risiko kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial.

Evaluasi penerimaan daerah juga menunjukkan tren penurunan signifikan. Fernan menjelaskan Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba Provinsi Aceh pada Tahun Anggaran 2026 diproyeksi turun 58% menjadi Rp 25,43 miliar.

Sementara kabupaten penghasil seperti Aceh Barat dan Nagan Raya mengalami penurunan drastis, dari Rp 98,16 miliar menjadi Rp 39,12 miliar dan Rp 53,31 miliar menjadi Rp 15,24 miliar.

Fernan menekankan, Aceh belum memiliki peta jalan (roadmap) pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dari dana tambang. Meski dana CSR perusahaan tambang tercatat mencapai Rp 63–71 miliar dalam tiga tahun terakhir, pemanfaatannya belum optimal dan kerap menimbulkan konflik dengan masyarakat.

Ia juga mengatakan pentingnya transparansi, termasuk pengungkapan pemilik manfaat (beneficial ownership) dan monitoring berkala agar tidak terjadi penyalahgunaan izin.

“Ini bukan sekadar soal fiskal, tapi juga keadilan sosial dan lingkungan,” tegasnya.

Wakil Ketua DPR Aceh, Ali Basrah, menyambut baik masukan masyarakat sipil dan berjanji akan menyampaikannya kepada pemerintah provinsi. Sebelumnya, berdasarkan hasil Pansus, pemerintah Aceh telah merespons melalui Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.

Sementara itu, Ketua Pansus Minerba DPR Aceh, Anwar Ramli, menilai bahwa monitoring dan evaluasi pengelolaan tambang belum berjalan optimal.

Pemerintah juga berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan mengevaluasi izin pertambangan, menilai kepatuhan perusahaan, serta menindak pelanggaran administratif maupun berat.

Terkait pengelolaan dana tambang, DPR Aceh mendorong pemerintah provinsi untuk segera menyusun peta jalan pemberdayaan masyarakat.

Salah satu kebijakan yang disarankan adalah pengembangan pertambangan rakyat, sehingga masyarakat sekitar dapat langsung memanfaatkan hasilnya.

Anwar Ramli juga menekankan pentingnya peran PT Pema, sebagai badan usaha milik Aceh, dalam pengelolaan tambang. Menurutnya, evaluasi, transparansi, dan pengawasan yang ketat diperlukan, serta seluruh pihak harus dilibatkan untuk mengawal proses pengelolaan tambang agar adil, berkelanjutan, dan ramah lingkungan (*)

Tags: GeRAK Acehizin usaha pertambanganpertambangan
ShareTweetSendShare

Related Posts

Jubir Pemkab Bireuen Jelaskan Ihwal Ketiadaan Huntara, Sebut Penanganan Bencana Sudah Sesuai Tahapan
Daerah

Jubir Pemkab Bireuen Jelaskan Ihwal Ketiadaan Huntara, Sebut Penanganan Bencana Sudah Sesuai Tahapan

March 28, 2026
Seribu Anggota KPA Doa Bersama di Makam Almarhum Hasan Tiro, Mengapa Abang Samalanga Tak Hadir?
News

Seribu Anggota KPA Doa Bersama di Makam Almarhum Hasan Tiro, Mengapa Abang Samalanga Tak Hadir?

March 27, 2026
Peneliti: Ketua DPRA Bertanggung Jawab atas Pemotongan TPP
News

Gagal Jadikan Bireuen Basis, Abang Samalanga Dinilai Layak Diganti

March 26, 2026
Dinas Pendidikan Dayah Aceh Terima Audiensi Kadisdik Dayah Aceh Besar
Daerah

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Awali Aktivitas Pasca-Idulfitri dengan Apel Perdana

March 25, 2026
Masih di Tenda Saat Lebaran, Warga Aceh Tamiang Keluhkan Penyaluran DTH
Daerah

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Nilai Pemerintah Bohongi Publik, Sebut Korban Bencana Aceh Tak Lagi Tinggal di Tenda

March 24, 2026
Masih di Tenda Saat Lebaran, Warga Aceh Tamiang Keluhkan Penyaluran DTH
Daerah

Masih di Tenda Saat Lebaran, Warga Aceh Tamiang Keluhkan Penyaluran DTH

March 24, 2026
Next Post
Gubernur Mualem Bahas Tindak Lanjut Pembangunan Terowongan Geurutee dan Jalan Tol dengan Menteri PU

Gubernur Mualem Bahas Tindak Lanjut Pembangunan Terowongan Geurutee dan Jalan Tol dengan Menteri PU

Pemerintah Aceh Utara Beri Apresiasi kepada Tgk. Ibnu Mulqan, Pemuda Berprestasi Aceh 2025

Pemerintah Aceh Utara Beri Apresiasi kepada Tgk. Ibnu Mulqan, Pemuda Berprestasi Aceh 2025

Discussion about this post

Recommended Stories

Cancel Culture: Ketika Moral Diadili di Kolom Komentar

Cancel Culture: Ketika Moral Diadili di Kolom Komentar

August 24, 2025
Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Langkahan Aceh Utara, Serahkan Bantuan Pemerintah

Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Langkahan Aceh Utara, Serahkan Bantuan Pemerintah

February 20, 2026
Industri Ayam Petelur Tiongkok dan Upaya Mualem Memerdekakan Aceh dari Medan

Industri Ayam Petelur Tiongkok dan Upaya Mualem Memerdekakan Aceh dari Medan

October 15, 2025

Popular Stories

  • Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

    Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Laporan Keuangan Bank Aceh Syariah (I) ; Triliunan Dana Diinvestasikan ke Luar Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?