Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Daerah

GeRAK Aceh Desak Moratorium Izin Tambang di Tengah Ancaman Kerusakan Ekologi

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
October 29, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
GeRAK Aceh Desak Moratorium Izin Tambang di Tengah Ancaman Kerusakan Ekologi

Urgensi moratorium mengingat praktik pertambangan di Aceh yang masih carut-marut, berdampak pada ekologi, dan menurunkan kualitas hidup masyarakat.

Banda Aceh — Masyarakat sipil Aceh mendesak pemerintah memberlakukan moratorium izin pertambangan setelah praktik tambang yang carut-marut dan mangkrak menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta penurunan signifikan pendapatan daerah.

Desakan itu disampaikan dalam audiensi GeRAK Aceh bersama DPR Aceh di Kantor DPR Aceh, Rabu (29/10/2025). Hadir dalam pertemuan ini perwakilan Yayasan HAkA dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh, Fernan, menekankan urgensi moratorium mengingat praktik pertambangan di Aceh yang masih carut-marut, berdampak pada ekologi, dan menurunkan kualitas hidup masyarakat.

“Dari 64 IUP Minerba di Aceh, 28 berstatus operasi produksi dan 36 eksplorasi. Banyak yang mangkrak di lapangan. Beberapa IUP OP belum memulai produksi dan penjualan, bahkan ada indikasi bisnis portofolio berbasis izin tambang yang melibatkan lembaga keuangan dan pendanaan asing,” ujar Fernan.

Ia menambahkan, 10 IUP berada di kawasan hutan seluas 30.602 hektare, menimbulkan risiko kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial.

Evaluasi penerimaan daerah juga menunjukkan tren penurunan signifikan. Fernan menjelaskan Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba Provinsi Aceh pada Tahun Anggaran 2026 diproyeksi turun 58% menjadi Rp 25,43 miliar.

Sementara kabupaten penghasil seperti Aceh Barat dan Nagan Raya mengalami penurunan drastis, dari Rp 98,16 miliar menjadi Rp 39,12 miliar dan Rp 53,31 miliar menjadi Rp 15,24 miliar.

Fernan menekankan, Aceh belum memiliki peta jalan (roadmap) pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dari dana tambang. Meski dana CSR perusahaan tambang tercatat mencapai Rp 63–71 miliar dalam tiga tahun terakhir, pemanfaatannya belum optimal dan kerap menimbulkan konflik dengan masyarakat.

Ia juga mengatakan pentingnya transparansi, termasuk pengungkapan pemilik manfaat (beneficial ownership) dan monitoring berkala agar tidak terjadi penyalahgunaan izin.

“Ini bukan sekadar soal fiskal, tapi juga keadilan sosial dan lingkungan,” tegasnya.

Wakil Ketua DPR Aceh, Ali Basrah, menyambut baik masukan masyarakat sipil dan berjanji akan menyampaikannya kepada pemerintah provinsi. Sebelumnya, berdasarkan hasil Pansus, pemerintah Aceh telah merespons melalui Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.

Sementara itu, Ketua Pansus Minerba DPR Aceh, Anwar Ramli, menilai bahwa monitoring dan evaluasi pengelolaan tambang belum berjalan optimal.

Pemerintah juga berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan mengevaluasi izin pertambangan, menilai kepatuhan perusahaan, serta menindak pelanggaran administratif maupun berat.

Terkait pengelolaan dana tambang, DPR Aceh mendorong pemerintah provinsi untuk segera menyusun peta jalan pemberdayaan masyarakat.

Salah satu kebijakan yang disarankan adalah pengembangan pertambangan rakyat, sehingga masyarakat sekitar dapat langsung memanfaatkan hasilnya.

Anwar Ramli juga menekankan pentingnya peran PT Pema, sebagai badan usaha milik Aceh, dalam pengelolaan tambang. Menurutnya, evaluasi, transparansi, dan pengawasan yang ketat diperlukan, serta seluruh pihak harus dilibatkan untuk mengawal proses pengelolaan tambang agar adil, berkelanjutan, dan ramah lingkungan (*)

Tags: GeRAK Acehizin usaha pertambanganpertambangan
ShareTweetSendShare

Related Posts

Sukseskan Program Pemerintahan Mualem-Dekfadh, Dinas Pengairan Aceh Fokus Kendalikan Banjir dan Bangun Irigasi di Aceh
Liputan Khusus

Sukseskan Program Pemerintahan Mualem-Dekfadh, Dinas Pengairan Aceh Fokus Kendalikan Banjir dan Bangun Irigasi di Aceh

November 8, 2025
Aceh Besar Raih Juara Umum MTQ ke-37, Wagub Tutup MTQ Pijay
Daerah

Aceh Besar Raih Juara Umum MTQ ke-37, Wagub Tutup MTQ Pijay

November 7, 2025
Hijab Pintoe Aceh, Memadukan Tradisi dengan Tren Fashion Terkini
Daerah

Hijab Pintoe Aceh, Memadukan Tradisi dengan Tren Fashion Terkini

November 8, 2025
Satu Dekade PWI Nagan Raya, Jamaluddin Idham Mendapat Penghargaan Sebagai Politisi Muda Inspirasi
Daerah

Satu Dekade PWI Nagan Raya, Jamaluddin Idham Mendapat Penghargaan Sebagai Politisi Muda Inspirasi

November 5, 2025
Kafilah Aceh Besar Tampil Maksimal pada Cabang Tahfidz 10 dan 20 Juz MTQ ke-37 Aceh 2025
Daerah

Kafilah Aceh Besar Tampil Maksimal pada Cabang Tahfidz 10 dan 20 Juz MTQ ke-37 Aceh 2025

November 4, 2025
Mualem di Pembukaan MTQ: Tes Baca Al-Qur’an Syarat Masuk Sekolah
Daerah

Mualem di Pembukaan MTQ: Tes Baca Al-Qur’an Syarat Masuk Sekolah

November 4, 2025
Next Post
Gubernur Mualem Bahas Tindak Lanjut Pembangunan Terowongan Geurutee dan Jalan Tol dengan Menteri PU

Gubernur Mualem Bahas Tindak Lanjut Pembangunan Terowongan Geurutee dan Jalan Tol dengan Menteri PU

Pemerintah Aceh Utara Beri Apresiasi kepada Tgk. Ibnu Mulqan, Pemuda Berprestasi Aceh 2025

Pemerintah Aceh Utara Beri Apresiasi kepada Tgk. Ibnu Mulqan, Pemuda Berprestasi Aceh 2025

Discussion about this post

Recommended Stories

STISNU Aceh Lakukan Peletakan Batu Pertama Gedung Birokrat Baru

STISNU Aceh Lakukan Peletakan Batu Pertama Gedung Birokrat Baru

August 30, 2025
George Soros Diduga Terlibat Dalangi Demonstrasi dan Kericuhan di Indonesia, Sebut Media Rusia

George Soros Diduga Terlibat Dalangi Demonstrasi dan Kericuhan di Indonesia, Sebut Media Rusia

September 1, 2025
Lepas Sambut Kepala Kankemenag Nagan Raya Samhudi Kepada Salman Al Farisi

Lepas Sambut Kepala Kankemenag Nagan Raya Samhudi Kepada Salman Al Farisi

September 18, 2025

Popular Stories

  • Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

    Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Laporan Keuangan Bank Aceh Syariah (I) ; Triliunan Dana Diinvestasikan ke Luar Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi.tinjauan@gmail.com

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?