BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menyita uang sebesar Rp17,01 miliar dari hasil dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Ali Akbar menyebutkan, dana tersebut berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang disalurkan melalui Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) pada periode 2019–2023.
Ia menjelaskan bahwa uang tersebut diperoleh dari hasil penyitaan terhadap Koperasi dan pihak ketiga yang terlibat.
“Seluruh dana yang disita telah kami titipkan di rekening penampungan kejaksaan, sebagai langkah penyelamatan keuangan negara,” ungkapnya dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (13/8/2025).
Kasus ini mencatat kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan audit Inspektorat Aceh Nomor 700/001/PKKN/IA-IRSUS/2025 tertanggal 25 April 2025, total kerugian akibat dugaan penyimpangan tersebut mencapai Rp38,42 miliar.
Ali Akbar menegaskan, penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri seluruh aliran dana dan menjerat pihak yang bertanggung jawab.
“Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan demi mengembalikan kerugian negara dan menegakkan hukum,” tegasnya.
Discussion about this post