Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Sejarah

Di Masa Teungku Daud Beureueh, Tahanan Judi Diasingkan ke Blang Pandak

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
July 22, 2025
Reading Time: 3 mins read
0
Di Masa Teungku Daud Beureueh, Tahanan Judi Diasingkan ke Blang Pandak

Teungku Muhammad Daud Beureueh. Foto: Wikipedia.

Dalam surat maklumat bertanggal 18 September 1948, Daud Beureueh menyerukan: “suasana tanah air makin hari kian bertambah genting. Perjudian, pencurian, dan perzinaan hanya akan melemahkan semangat pertahanan tanah air.”

Oleh: Zulfadli Kawom*

Kamis malam, saya berkesempatan menghadiri acara Syarikat Islam Leaders Forum (SILF) yang digelar di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis malam (10/7/2025). Saya diajak oleh seorang Sejarawan dan kolektor manuskrp Aceh, Tarmizi Hamid atau yang biasa dipanggil Cek Midi.

Dari spanduk dan backdrop yang saya baca, mengusung tema “Menggali dan Ragam Persepsi: Sang Pejuang Sejati, Muhammad Daoed Beureu’eh”, forum tersebut menghadirkan sejumlah tokoh nasional dan akademisi, termasuk Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, Menko Bidang Kumham-Imipas dan Prof Dr Tgk Hasanuddin Yusuf Adan, Guru Besar UIN Ar-Raniry.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dalam pidatonya secara jelas mendukung usulan masyarakat Aceh agar Teungku Muhammad Daud Beureueh dicalonkan sebagai pahlawan nasional.

Yusril juga mengaku pernah bertemu dengan Teungku Muhammad Daud Beureueh saat ke Aceh bersama Osman Raliby pulang kampung ke Garot, Pidie.

Isu Darul Islam/ Negara Islam Indonesia biasanya sensitif dibicarakan di tempat umum, terutama ketika dikait-kaitkan dengan Peristiwa Cumbok.

Dalam pandangan saya, kasus ini kedua belah pihak menjadi korban, paling tidak korban Proxy War, bisa jadi ada pihak ketiga yang menggosok-gosok ulama dan ulee balang agar berperang.

Sama-sama kita kirim Al-Fatihah untuk semua korban, urueng nyan ka jroeh mandum. Tak perlu diungkit-ungkit lagi siapa yang benar siapa yang salah. Sungguh sakit dan memilukan targedi karue sabee keudroe-droe ini.

Larangan Perjudian Masa Kepemimpinan Teungku Daud Beureueh

Dalam tulisan ini, saya tidak akan berbicara soal sosok Teungku Daud Beureueh, karena banyak sekali tulisan tentang sosok beliau. Namun, ada hal hal yang menarik yang ingin saya kemukakan disini, yaitu terkait larangan-larangan semasa Teungku Daud Beureueh memimpin Aceh, Langkat dan Tanah Karo.

Salah satu yang menjadi fokus saya disini adalah terkait kasus perjudian di Aceh pada masa itu. Bagaimana kebijakannya, terutama terhadap pelaku judi, mereka waktu itu disidang dan dipenjarakan.

Permainan judi menjadi perhatian khusus selain permainan adu ayam. Judi dilarang keras dalam suasana perang kemerdekaan. Di masa damai pun tetap menjadi perbuatan terlarang, namun tetap saja judi sulit diberantas sampai tuntas. Ini juga terjadi di era sekarang, karena tidak mudah menangkap dan membuktikan pemain judi online.

Ayat yang secara jelas melarang judi dalam Islam adalah Surah Al-Maidah ayat 90 dan 91. Ayat-ayat ini menyebutkan bahwa judi (maysir) termasuk perbuatan keji dan perbuatan setan, serta dapat menghalangi seseorang dari mengingat Allah dan melaksanakan salat.

Bermain judi memang termasuk perbuatan terlarang karena bertentangan dengan nilai agama. Dalam situasi normal, main judi bisa saja kena delik kriminal dalam hukum negara.

Apalagi di tengah suasana perang kemerdekaan, godaan mabuk judi akan melemahkan semangat juang, terutama pemuda. Itulah sebabnya larangan bermain judi pernah menjadi peraturan pemerintah di wilayah Aceh, Langkat, dan Tanah Karo.

Pada tanggal 9 Agustus 1948, Gubernur Militer Jenderal Mayor (Tituler) Tengku Daud Beureueh mengeluarkan maklumat pelarangan keras permainan judi.

Maklumat itu mengimbau supaya permainan judi dihentikan dan bagi siapa yang kedapatan berjudi akan dikenai hukuman berat. Selain perbuatan terlarang, judi mengakibatkan banyak terjadi pencurian dan gangguan keamanan

Sebulan kemudian, selain judi, perzinaan dan pencurian juga masuk dalam daftar perbuatan terlarang di Aceh dan sekitarnya. Dalam surat maklumat bertanggal 18 September 1948, Daud Beureueh menyerukan: “suasana tanah air makin hari kian bertambah genting. Perjudian, pencurian, dan perzinaan hanya akan melemahkan semangat pertahanan tanah air.”

“Pemerintah dengan rasa tanggung jawab yang penuh terhadap ketenteraman, pertahanan, dan kebahagiaan seluruh penduduk, bermaksud memberantas perbuatan-perbuatan ini dengan mengambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan tujuan,” demikian maklumat Daud Beureueh dimuat dalam harian Semangat Merdeka sebagaimana dikutip Pramoedya Ananta Toer, dkk, dalam Kronik Revolusi Indonesia Jilid IV (1948).

Hukuman bagi para pejudi, penzina, dan pencuri, sesuai dengan ketetapan akan dipindahkan dari tempat asalnya ke tempat yang telah ditentukan. Disanalah mereka dituntun mengerjakan sesuatu menurut petunjuk agama dan pemerintah.

Dari keterangan perwira staf penerangan TNI Divisi X, Teuku Alibasjah Talsya, orang-orang yang dijatuhi hukuman atas perkara tersebut diasingkan ke Blang Pandak, Tangse, Kabupaten Pidie.

Terang Talsya lagi, mula-mula, penjudi diantar oleh jaksa di tempat ia dihukum, lalu diserahkan kepada polisi. Lalu, polisi yang bersangkutan membawa dan menyerahkan kepada kepala polisi Sigli untuk kemudian diserahkan lagi kepada komandan pengawal tempat pengasingan Blang Pandak.

Selanjutnya laporan mengenai orang-orang ini diteruskan kepada Gubernur Militer dengan perantaraan kepala kepolisian karesidenan. Selain pelaku judi, perangkat judi juga ikut disita dan dihancurkan.

“Segala alat-alat yang dapat dipergunakan untuk bermain judi, kartu-kartu judi, dadu putar, dadu kocok, dan lain-lain akan dibinasakan. Segala alat-alat yang tersebut di atas, yang kedapatan diperjual-belikan di pasar-pasar, toko-toko, disimpan untuk diperjual-belikan atau untuk dipakai sendiri, akan disita dan dibinasakan,” jelas Talsya dalam Sekali Republiken Tetap Republiken: Perjuangan Kemerdekaan di Aceh 1949.

Setelah perang usai, Gubernur Sumatra Utara S.M. Amin juga menerapkan kebijakan yang sama (mengikuti kebijakan Aceh). Pada paruh pertama 1950, perjudian di daerah Sumatra Timur, khususnya Medan, sudah merajalela seperti menjadi permainan biasa yang bukan terlarang.

Untuk mengatasi perjudian itu, Gubernur S.M. Amin mengeluarkan maklumat gubernur pada 26 Januari 1954, yang berisi larangan perjudian. Kendati demikian, praktik judi masih saja merajalela di Medan sampai sekarang.

*Penulis adalah budayawan.

ShareTweetSendShare

Related Posts

Melihat Sisi Baik Kekerasan: Pandangan Sosiologis
Opini

Melihat Sisi Baik Kekerasan: Pandangan Sosiologis

February 5, 2026
Membaca Kembali Bung Hatta, Tauladan Sepanjang Zaman
Sejarah

Membaca Kembali Bung Hatta, Tauladan Sepanjang Zaman

February 2, 2026
Pemulihan Pendidikan Pascabencana, 99 SMK Teken PKS Rehab Rekon Sekolah
Daerah

Pemulihan Pendidikan Pascabencana, 99 SMK Teken PKS Rehab Rekon Sekolah

January 30, 2026
Pidato Wiranto Setelah Soeharto Mundur: “ABRI Mendukung Proses Pengalihan Kekuasaan Secara Konstitusional”
Sejarah

Pidato Wiranto Setelah Soeharto Mundur: “ABRI Mendukung Proses Pengalihan Kekuasaan Secara Konstitusional”

January 18, 2026
Ibrahim Hasan Rencanakan Aceh Ekspor Beras ke Malaysia Tahun 1994, Gagal Karena Beberapa Hal
Sejarah

Ibrahim Hasan Rencanakan Aceh Ekspor Beras ke Malaysia Tahun 1994, Gagal Karena Beberapa Hal

January 18, 2026
Indonesia – Turkiye Nyatakan Kemitraan Strategis, Perkuat Kerjasama Ekonomi hingga Pertahanan
Dunia

Indonesia – Turkiye Nyatakan Kemitraan Strategis, Perkuat Kerjasama Ekonomi hingga Pertahanan

January 16, 2026
Next Post
Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia.

Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

Kapitalisme, Manusia Modern, dan Kecepatan Gerak Perubahan Zaman

Kapitalisme, Manusia Modern, dan Kecepatan Gerak Perubahan Zaman

Discussion about this post

Recommended Stories

Konflik Thailand-Kamboja, Mediasi, dan Skenario Kedua Negara

Konflik Thailand-Kamboja, Mediasi, dan Skenario Kedua Negara

July 30, 2025
Pemerintah Aceh Serahkan Bantuan Untuk Sejumlah Dayah Terdampak Bencana

Pemerintah Aceh Serahkan Bantuan Untuk Sejumlah Dayah Terdampak Bencana

January 24, 2026
Mualem Tegaskan Aceh Harus Bersatu, Konferensi 20 Tahun Damai Hasilkan 10 Rekomendasi

Mualem Tegaskan Aceh Harus Bersatu, Konferensi 20 Tahun Damai Hasilkan 10 Rekomendasi

August 21, 2025

Popular Stories

  • Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

    Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Laporan Keuangan Bank Aceh Syariah (I) ; Triliunan Dana Diinvestasikan ke Luar Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi.tinjauan@gmail.com

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?