TINJAUAN.ID
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Oase
  • Liputan Khusus
  • Home
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Oase
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
TINJAUAN.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pertamina 285 Triliun, Siapa Dia?

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
July 11, 2025
Reading Time: 3 mins read
0
Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pertamina 285 Triliun, Siapa Dia?

Jumlah kerugian dalam kasus korupsi Pertamina yang melibatkan Riza Chalid ini berjumlah 285 triliun rupiah. 

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mohammad Riza Chalid dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Pertamina (Persero). Dalam kasus ini, Riza Chalid adalah benefit official PT Orbit Terminal Merak.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkap delapan tersangka lainnya adalah Alfian Nasution selaku VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015, Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014.

Kejagung juga menjabarkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina yang melibatkan Riza Chalid. Total kerugian mencapai Rp 285 triliun.

Duduk Perkara Korupsi Pertamina 

Kejagung menjelaskan duduk perkara kasus sehingga Riza Chalid dinyatakan sebagai tersangka korupsi Pertamina.

“Dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (10/7), dikutip dari CNN.

“Kemudian menghilangkan skema kepemilikan terminal BMM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” ujarnya menambahkan.

“Berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp 285.017.731.964.389,” kata Abdul Qohar,

Jumlah kerugian dalam kasus korupsi Pertamina ini menjadi 285 triliun. Bertambah dari angka yang sebelumnya diumumkan Kejagung. Sebelumnya disebutkan kerugian dalam kasus tersebut senilai Rp 193,7 triliun.

Tersangka selanjutnya, Toto Nugroho selaku VP Integrated Supply Chain VP Crude and Product pada kantor pusat Pertamina pada 2018-2020. Kemudian, Arief Sukmara selaku eks Direktur Gas, Petrochemical and New Business Pertamina Internasional Shiping. Lalu, Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina pada 2019-2020.

Tersangka keenam adalah Hasto Wibowo selaku mantan SVP Integated Suplly Chain periode pada 2018-2020, Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager PT Travigura periode pada 2019-2021, dan Indra Putra Harsono selaku Business Development Manager Mahameru Kencana Abadi.

Dari sembilan orang tersangka, dilakukan penahanan terhadap delapan orang untuk 20 hari ke depan mulai 10 Juli 2025 atau hari ini,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Qohar menjelaskan, satu tersangka yang tidak dilakukan penahanan adalah Mohammad Riza Chalid. Hal itu lantaran hingga kini tidak diketahui di mana keberadaannya.

“Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia. Namun demikian, penyidik sudah memanggil dengan patut. Sampai hari ini, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan tersebut,” tutur Qohar.

Menurut Qohar, koordinasi dengan perwakilan kejaksaan di luar negeri sudah dilakukan untuk upaya menghadirkan Mohammad Riza Chalid. Namun, Qohar enggan juga membeberkan apakah benar saudagar minyak itu berada di Singapura.

Kesembilan tersangka pun dijerat pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Siapa Riza Chalid?

Nama Riza Chalid tak asing di dunia bisnis perminyakan. Menurut keterangan Kejaksaan Agung Riza Chalid merupakan Beneficial Owner (BO), alias pengendali utama sekaligus penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Riza Chalid, sang mafia minyak

Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Mengutip dari Antara, Kamis (10/7/2025) Riza Chalid adalah seorang pengusaha Indonesia yang menjalankan bisnis di berbagai sektor, mulai dari ritel mode, perkebunan sawit, industri minuman, hingga perdagangan minyak bumi.

Sosok yang mendapatkan julukan “Saudagar Minyak” atau “The Gasoline Godfather” itu lahir pada tahun 1960. Dia aktif dalam bisnis impor minyak melalui anak perusahaan PT Pertamina, yaitu Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Pada tahun 1985, ia menikah dengan Roestriana Adrianti atau yang akrab disapa Uchu Riza.

Lantaran dominasi Riza Chalid dalam dunia impor minyak, dia memang kerap dikaitkan dengan berbagai kontroversi bisnis perminyakan, khususnya terkait Petral yang berbasis di Singapura. Bisnis minyak yang dijalani selama ini ditaksir meraih US$ 30 miliar per tahun.

Sementara kekayaannya disebut-sebut mencapai US$ 415 juta. Angka tersebut menjadikannya sebagai orang terkaya ke-88 dalam daftar Globe Asia tahun 2015.

Dalam pengumuman kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Riza Chalid disebut-sebut tidak berada di Indonesia.

 

Sumber: tirto.id, detik.com, CNN.

Tags: kejagungkorupsiPertaminaRiza chalid
ShareTweetSend

Related Posts

Tom Lembong Divonis 4,6 Tahun, Anies Baswedan Angkat Bicara
Nasional

Tom Lembong Divonis 4,6 Tahun, Anies Baswedan Angkat Bicara

July 19, 2025
Menyorot Kebijakan Populis Dedi Mulyadi: Apakah Populisme Digital Bermasalah?
Nasional

Menyorot Kebijakan Populis Dedi Mulyadi: Apakah Populisme Digital Bermasalah?

July 14, 2025
Wali Nanggroe Malik Mahmud Temui Mendagri, Bahas Dana Otsus hingga Penguatan PAD.
Nasional

Wali Nanggroe Malik Mahmud Temui Mendagri, Bahas Dana Otsus hingga Penguatan PAD

July 13, 2025
Fauzan Febriansyah Apresiasi Rapimpurnas KNPI di Palangkaraya, Dukung Ryano Panjaitan Satukan Pemuda
Nasional

Fauzan Febriansyah Apresiasi Rapimpurnas KNPI di Palangkaraya, Dukung Ryano Panjaitan Satukan Pemuda

July 6, 2025
Nahdlatul Ulama di Era Reformasi dan Masa Kepresidenan Gus Dur
Nasional

Nahdlatul Ulama di Era Reformasi dan Masa Kepresidenan Gus Dur

July 7, 2025
Nasional

Prabowo dan SBY Sapa Masyarakat Aceh di Warung Kopi

July 3, 2025
Next Post
Sejarah Perkebunan Karet di Aceh Timur Masa Kolonial Tahun 1907-1939

Sejarah Perkebunan Karet di Aceh Timur Masa Kolonial Tahun 1907-1939

Wali Nanggroe Malik Mahmud Temui Mendagri, Bahas Dana Otsus hingga Penguatan PAD.

Wali Nanggroe Malik Mahmud Temui Mendagri, Bahas Dana Otsus hingga Penguatan PAD

Discussion about this post

Recommended Stories

Inflasi dan ketidakpastian politik jelang pemilu akan jadi hambatan ekonomi 2023

January 1, 2023

Bertambahnya daftar negara yang memberlakukan aturan COVID pada kedatangan Tiongkok

December 30, 2022

Indonesia kurangi ekspor minyak sawit untuk cukupi kebutuhan dalam negeri

January 9, 2023

Popular Stories

  • Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara.

    Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara (Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pertamina 285 Triliun, Siapa Dia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedai Kopi Pertama di Aceh: Antara Pengaruh Ottoman dan Budaya Perantauan Tionghoa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Golkar Institute Dukung Penuh Diskresi Ketum Golkar untuk Bustami Hamzah: Musda Aceh adalah Keniscayaan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Perkebunan Karet di Aceh Timur Masa Kolonial Tahun 1907-1939

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • All Groups
  • Default User Group
  • Forgot Password
  • Home
  • Kontak
  • Login
  • My Profile
  • Redaksi
  • Registration
  • Search Users
  • Sitemap
  • Submit New Blog Post
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • User Blogs
  • Pedoman Media Siber
Email: tinjauan.id@gmail.com

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Regional
  • Politik
  • Opini
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?