JAKARTA — Babak baru pembangunan ekonomi kreatif nasional resmi dimulai. Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 pada 2 Juli 2026. Regulasi ini menggantikan Perpres Nomor 142 Tahun 2018 yang masa berlakunya berakhir pada 2025, sekaligus menjadi dokumen panduan lintas sektor pertama yang membentang hingga dua dekade ke depan bagi sektor ekonomi kreatif Tanah Air.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengumumkan aturan ini dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026.
Teuku Riefky menyebut, “pengesahan Rindekraf sebagai bukti nyata keseriusan pemerintahan Presiden Prabowo dalam mendorong ekonomi kreatif menjadi the new engine of growth, mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional, melengkapi sektor-sektor konvensional yang selama ini menjadi andalan,” ujarnya.
Disusun Lintas 26 Kementerian dan Lembaga
Rindekraf bukan produk kebijakan yang lahir dari satu pintu. Dokumen ini disusun secara kolaboratif melalui pendekatan “heksaheliks” yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, komunitas, akademisi, media, hingga lembaga keuangan. Total ada 26 kementerian dan lembaga yang terlibat dalam penyusunannya, dengan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat bertindak sebagai ketua pengarah dan Kementerian Ekraf sebagai ketua harian pelaksana.
Tiga nilai dasar menjadi fondasi Rindekraf: inklusif (mengakomodasi keberagaman pelaku ekraf dari sisi subsektor, gender, skala usaha, hingga karakteristik wilayah), adaptif (menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan dinamika industri), serta implementatif (diturunkan menjadi rencana aksi konkret sesuai kapasitas masing-masing kementerian/lembaga).
21 Subsektor Ekonomi Kreatif Terbagi dalam Empat Klaster Besar
Salah satu pembaruan paling signifikan dalam Rindekraf 2026 adalah perluasan cakupan subsektor ekonomi kreatif, dari sebelumnya 17 menjadi 21 subsektor. Empat subsektor baru yang ditambahkan mencerminkan pergeseran lanskap industri kreatif akibat digitalisasi: modifikasi otomotif (custom), teknologi baru (mencakup kecerdasan buatan, blockchain, big data, dan keamanan siber), konten digital (kreator konten, afiliator, live commerce), serta sulih suara atau voice over.
Ke-21 subsektor tersebut kemudian dikelompokkan ke dalam empat klaster besar: seni dan budaya, desain, teknologi dan konten digital, serta media dan distribusi kreatif. Sebuah pengelompokan yang dinilai lebih relevan dengan struktur industri kreatif masa kini dibanding kategorisasi lama.
Empat Tahap Implementasi hingga 2045
Pemerintah merancang implementasi Rindekraf dalam empat tahapan strategis selama 20 tahun ke depan. Tahap pertama, penguatan (2026–2029), berfokus pada pembangunan kelembagaan ekraf di daerah, peningkatan ketahanan bisnis pelaku usaha kreatif, serta perluasan jumlah pelaku ekraf berkualitas.
Tahapan berikutnya akan diarahkan pada percepatan, ekspansi, hingga pemantapan posisi ekonomi kreatif sebagai kontributor utama Produk Domestik Bruto menjelang visi Indonesia Emas 2045.
Untuk mendukung penguatan di level daerah, Kementerian Ekraf turut mendorong pembentukan dinas ekonomi kreatif, baik yang berdiri sendiri maupun tergabung dengan dinas lain.
Data terbaru menunjukkan 13 provinsi dan 24 kabupaten/kota sudah memiliki kelembagaan ekraf, sementara 17 provinsi dan 67 kabupaten/kota lainnya masih dalam proses penguatan kelembagaan. Capaian yang dinilai signifikan mengingat prosesnya berlangsung kurang dari dua tahun.
Tiga Program Unggulan: Desa Kreatif, Creative Hub, dan Creative by Indonesia
Rindekraf juga memuat sejumlah program konkret untuk merealisasikan visinya di daerah. Tiga program unggulan yang disiapkan meliputi aktivasi desa kreatif yang dibina oleh pemda, kementerian/lembaga, atau sektor swasta; Creative Hub sebagai fasilitas pelatihan bersertifikasi yang mencakup penguatan keterampilan, pendampingan pendaftaran hak kekayaan intelektual, hingga akses pasar dan pendanaan; serta Creative by Indonesia, program pencarian dan kurasi kekayaan intelektual lokal potensial agar bisa menembus pasar nasional maupun global.
Riefky menegaskan skema pembiayaan program-program ini tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat, melainkan disesuaikan dengan kapasitas anggaran masing-masing daerah, dengan Rindekraf berperan sebagai panduan arah kebijakan.
Peran Kemenekraf: Orkestrator dan Akselerator
Dalam kerangka Rindekraf, Kementerian Ekraf memosisikan diri dalam dua peran utama. Sebagai orkestrator, kementerian ini bertugas menyelaraskan kebijakan dan program di antara berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.
Sebagai akselerator, Kemenekraf mempercepat pertumbuhan pelaku ekraf yang berpotensi berkembang melalui kurasi usaha, pelindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual, serta perluasan akses pasar bagi pelaku kreatif di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini tidak dirancang statis. Pemerintah memastikan Perpres Rindekraf akan dievaluasi menyeluruh setiap lima tahun sekali untuk merespons perkembangan industri kreatif yang bergerak cepat, khususnya yang berbasis digital dan teknologi, dengan monitoring dan evaluasi rutin bersama kementerian/lembaga pelaksana setiap enam bulan.
Riefky berharap, “melalui arah kebijakan Rindekraf dapat memperkuat ekosistem ekraf dan menjawab tantangan industri kreatif di masa depan sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah.”[]












Discussion about this post